Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ke Bali, VoA Khusus Wisata Resmi Dibuka untuk WNA dari 23 Negara

Bali Tribune / IMIGRASI - Petugas imigrasi di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai saat melakukan proses keimigrasian bagi WNA yang mendarat di bandara setempat

balitribune.co.id | Denpasar – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia menerbitkan aturan pembukaan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival/VoA) Khusus Wisata bagi 23 negara. Aturan ini mulai berlaku Senin, 7 Maret 2022 dan hanya diterapkan bagi wisatawan asing yang akan berkunjung ke Bali. 

 

"Ada 23 negara yang menjadi subjek dari fasilitas VoA Khusus Wisata ini. Perlu digarisbawahi bahwa VoA Khusus Wisata hanya bisa didapatkan oleh subjek orang asing apabila mereka memasuki wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. Namun, orang asing pemegang VoA Khusus Wisata bisa keluar wilayah Indonesia melalui TPI mana saja, tidak harus di Bali," jelas Subkoordinator  Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh dalam siaran persnya, Senin (7/3).

Negara-negara yang warganya dapat memasuki Bali menggunakan VoA Khusus Wisata antara lain Australia, Amerika Serikat, Belanda, Brunei Darussalam, Filipina, Inggris, Italia, Jepang, Jerman, Kamboja, Kanada, Korea Selatan, Laos, Malaysia, Myanmar, Perancis, Qatar, Selandia Baru, Singapura, Thailand, Turki, Uni Emirat Arab dan Vietnam.

“Persyaratan yang harus dipersiapkan oleh orang asing untuk mendapatkan VoA Khusus Wisata saat di konter imigrasi yakni paspor yang masih berlaku minimal selama 6 bulan, tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain serta dokumen lainnya yang dipersyaratkan sesuai dengan ketetapan Satuan Tugas Covid-19," tegasnya.

Adapun tarif PNBP untuk VoA Khusus Wisata diberlakukan sesuai dengan Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019, yakni sebesar Rp 500 ribu.

“Izin Tinggal yang berasal dari VoA Khusus Wisata adalah Izin Tinggal Kunjungan (ITK), yang diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang paling banyak 1 (satu) kali," imbuhnya.

Perpanjangan ITK diberikan untuk jangka waktu 30 hari dan dilakukan di kantor imigrasi sesuai wilayah tempat tinggal warga negara asing (WNA) saat di Indonesia. Izin Tinggal Kunjungan dari VoA Khusus Wisata tidak dapat dialihstatuskan. Ia juga mengimbau, baik orang asing maupun pelaku industri pariwisata bersikap kooperatif dengan petugas imigrasi. 

Pemilik atau pengurus tempat penginapan wajib memberikan keterangan atau data mengenai orang asing yang menginap untuk melancarkan pengawasan orang asing. "Orang asing yang tidak menggunakan VoA Khusus Wisata sesuai dengan maksud dan tujuan diberikannya fasilitas tersebut akan dikenakan sanksi keimigrasian. Begitu pula jika mereka terbukti melakukan pelanggaran protokol kesehatan dan mengganggu ketertiban umum, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," paparnya.

Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk menanggapi surat edaran tersebut menyatakan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali melalui Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai telah mempersiapkan sebanyak 16 konter. Dimana setiap konternya terdapat 2 orang petugas imigrasi. “Kami sudah sangat siap menghadapi wisatawan mancanegara yang akan datang ke Bali. Kami pastikan juga bahwa kemampuan tempat pemeriksaan keimigrasian dalam melayani penumpang adalah sebanyak 32 penumpang per menitnya," jelas Jamaruli Manihuruk.

wartawan
YUE

Beringin Berusia Ratusan Tahun Tumbang, Timpa Tiga Pelinggih di Metra Kaja

balitribune.co.id | Bangli - Angin kencang yang menerjang sebagian wilayah Kabupaten Bangli  sejak sepekan terakhir menyebabkan  bencana di beberapa titik. Salah satunya  pohon beringin tua tumbang dan menimpa bangunan Pura Jebag Agung di Banjar Metra Kaja, Desa Yangapi, Tembuku  Bangli.  Tumbangnya pohon berusia ratusan tahun tersebut menyebabkan sejumlah bangunan suci (pelinggih) hancur.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Antisipasi  Barang Terlarang, Lapas Narkotika Gelar Operasi Gabungan

balitribune.co.id | Bangli - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Bangli melaksanakan operasi gabungan dengan melibatkan pihak kepolisian dan TNI pada Kamis (17/9/2026). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan mencegah masuknya barang terlarang di lingkungan Lapas Narkotika Bangli. 

Baca Selengkapnya icon click

28 Pedagang Bermobil di Jalan Diponegoro dan Imam Bonjol Diproses Tipiring

balitribune.co.id | Singaraja - Penertiban pedagang bermobil di kawasan Jalan Diponegoro dan Jalan Imam Bonjol, Singaraja, mulai memasuki tahap penindakan. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng bersama tim terpadu mengamankan 28 pedagang dalam operasi yang digelar Kamis (17/9/2026) dini hari.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Cegah Penipuan, Pegadaian Ingatkan Masyarakat Beli Emas di Tempat Terpercaya

balitribune.co.id | Denpasar - Pegadaian Wilayah Kanwil VII Bali Nusra menyebut kalangan milenial dan Gen Z menjadi kelompok yang mulai banyak mengenal investasi. Pegadaian melihat kondisi tersebut sebagai peluang untuk terus meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai investasi emas. 

Baca Selengkapnya icon click

KPK Dorong PAKSI Bali Perkuat Pendidikan Antikorupsi Berbasis Masyarakat

balitribune.co.id | Denpasar - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong Forum Penyuluh Antikorupsi Provinsi Bali (PAKSI Bali) untuk terus memperkuat peran masyarakat dalam membangun budaya antikorupsi. Hal tersebut disampaikan dalam Sarasehan PAKSI Bali yang membahas capaian kegiatan, pengembangan forum, serta penguatan kolaborasi pendidikan antikorupsi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.