Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kebijakan Gubernur Koster: PPDN Bisa Vaksin di Wantilan DPRD

Bali Tribune / dr. Ketut Suarjaya

balitribune.co.id | Denpasar  -  Sehubungan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali yang ditindaklanjuti Gubernur Bali dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.
 
Pada poin 3 huruf l SE Gubernur Bali No.9 Tahun 2021 disebutkan bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin suntik 1), surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan. Sedangkan dengan transportasi darat dan laut wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin suntik 1), surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil negatif uji Rapid Test Antigen paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan. Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
 
Pemerintah Provinsi Bali sesuai dengan kebijakan Gubernur Bali Wayan Koster memberi kesempatan kepada pelaku perjalanan yang belum melakukan vaksinasi untuk mendapatkan suntikan vaksin di Wantilan DPRD Bali. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali, dr. Ketut Suarjaya di Denpasar, Sabtu (3/7).
 
“Bagi masyarakat yang membutuhkan vaksin sebagai syarat melakukan perjalanan dapat mendatangi wantilan DPRD Bali untuk mendapatkan suntikan vaksin Covid-19,” kata Suarjaya.
 
Ia menambahkan, mulai besok, Minggu (4/7), pelayanan vaksinasi di Wantilan DPRD Bali yang dikelola oleh Dinas Kesehatan Provinsi Bali beroperasi setiap hari pada pukul 08.00 - 14.00 Wita. Tentunya dengan keterbatasan waktu tersebut dihimbau kepada calon penerima vaksin untuk datang lebih awal ke lokasi. 
 
Calon penerima vaksin harus dalam keadaan sehat. Karena itu akan dilakukan screening sebelum bisa mendapatkan vaksinasi. Selain itu wajib menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), calon penerima vaksin agar membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK), khususnya untuk usia dibawah 18 tahun. Sedangkan bagi penyintas Covid-19 bisa mendapatkan vaksin tiga bulan setelah negatif Covid-19. 
 
Suarjaya berharap dalam pelaksanaan vaksinasi agar masyarakat mengedepankan protokol kesehatan.
 
“Apalagi dalam kondisi PPKM darurat, dalam pelaksanaan vaksinasi kita wajib melaksanakan pola hidup sehat dan bebas Covid-19 seperti memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak dan tentunya mentaati aturan yang ada,” kata birokrat asal Desa Pengastulan, Buleleng.
 
Masih terkait PPDN, selain kebijakan terkait vaksin, Kadiskes Suarjaya menambahkan Gubernur Bali Wayan Koster juga menyampaikan arahan terkait harga tes PCR dan antigen.
 
Menurut Suarjaya, Gubernur Koster meminta biaya swab tes PCR diturunkan menjadi 700 ribu rupiah. Begitu juga dengan swab tes rapid antigen agar diturunkan menjadi 100 ribu rupiah. 
 
"Kami berharap semua laboratorium kesehatan yang ada di Bali agar menyesuaikan," kata Suarjaya. 
wartawan
YUE
Category

Lanjutkan Pembangunan Bangli Sport Center, Pemkab Bangli Siapkan Anggaran Rp.30 Miliar

balitribune.co.id I Bangli - Proses pembangunan Bangli Sport Center dilakukan secara bertahap. Pada tahun ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangli melanjutkan pembangunan pusat olahraga tersebut  dengan anggaran Rp.30 miliar. Adapun pembangunan menyasar tribun GOR sisi barat serta penyempurnaan lintasan atletik. 

Baca Selengkapnya icon click

1.219 Pengurus PDIP Klungkung Dikukuhkan, Koster : Kader Harus Jadi Teladan

balitribune.co.id I Semarapura - Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali, Wayan Koster mengukuhkan pengurus PAC, Ranting dan Anak Ranting PDI Perjuangan se-Kabupaten Klungkung masa bakti 2025-2030 di Kenyeri Garden & Shala, Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung, Sabtu (28/3/2026). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Aksi Sosial K3S Kabupaten Badung di Kelurahan Kuta

balitribune.co.id | Mangupura - Koordinator Kegiatan Kesejahteraan Sosial (K3S) Kabupaten Badung bekerjasama dengan mitra dan sponsor, yakni Coco Social Found dan Yayasan Bunga Bali menggelar aksi sosial berupa pemeriksaan kesehatan gratis dan penyerahan bantuan sembako kepada Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) di Kelurahan Kuta, Kecamatan Kuta, Sabtu (28/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Cegah Balap Liar, Polisi Patroli di Jembatan Merah Pusat Kebudayaan Bali

balitribune.co.id I Semarapura - Personel Polsek Dawan melaksanakan patroli dalam rangka mengantisipasi aksi balap liar yang kerap terjadi di kawasan Jembatan Merah Pusat Kebudayaan Bali, Sabtu (28/3/2026). Kegiatan patroli tersebut melibatkan tiga personel piket Polsek Dawan yang dipimpin oleh Pawas Ps. Kanit Samapta, Aiptu I Nengah Sumiana.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Adi Arnawa Resmikan Porgana Cup IV Tumbak Bayuh, Dorong Pembinaan Atlet Muda

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, secara resmi membuka Turnamen Bola Voli Porgana Cup IV Tahun 2026 di Lapangan Porgana, Banjar Gunung Pande, Desa Tumbak Bayuh, Mengwi, Jumat (27/3/2026). Kejuaraan yang digelar STT Mekar Kusuma ini diikuti 32 tim dari Badung dan Tabanan dengan sistem double knockout selama 35 hari.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.