Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kecewa Kasus Pemukulan Guide Mandarin Masuk Tipiring

HPI
Suasana saat HPI Bali temui Polsek Kuta.

BALI TRIBUNE - Terkait kasus pemukulan terhadap salah seorang guide Mandarin lokal, Polsek Kuta hanya menjatuhkan pada pasal tunggal yang mengarah ke tindak pidana ringan. Merasa ada hal tindakan pidana lain,  para guide Divisi Mandarin Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI) bersama team kuasa hukum korban mendatangi Polsek Kuta, Rabu (18/4) lalu. Mereka mendesak kepolisian untuk mendalami serangkaian kasus lainnya yang diduga dilakukan oleh oknum yang sama. Perwakilan pendamping hukum korban, Rado Fridsel mengatakan kedatangan mereka untuk menanyakan dam memastikan surat tertanggal 9 April 2018 yang sempat dilayangkan pihaknya kepada Kapolsek Kuta. Surat tersebut berisi tentang keinginan pihak korban untuk menambahkan atau mengajukan saksi-saksi lainnya. "Kejadaian peristiwa atau tindak pidana ini tidak berdiri sendiri. Ada rentetan tindak pidana lainnya yang kami duga dilakukan oleh orang-orang ini, termasuk Si Ahui (guide ilegal berkebangsaan Tiongkok)," ujar Rado di Polsek Kuta. Lanjutnya, di hadapan Kapolsek saat itu menyebut bahwa berdasarkan keterangan dari saksi-saksi dari pihak korban, ada sesuatu yang janggal dari kasus tersebut. Menurutnya, sebelum insiden penganiayaan di Warung Kita, Kuta pada Kamis malam (5/4) lalu, beberapa saksi mengatakan sudah melihat pelaku pemukulan saat sedang belanja di warung sebelah. Pihaknya curiga karena orang yang bertengkar menggunakan bahasa Mandarin, tetapi tiba-tiba pelaku pemukulan adalah orang lokal yaitu Made Yastono (33). "Tidak mungkin dong, orang bertengkar pakai bahasa Mandarin, yang datang ini orang lokal. Apa yang dia tau tentang bahasa Mandarin? Kan begitu logikanya. Tiba-tiba melakukan kegiatan seperti itu, terlebih pelaku yang memerintahkan ini bicara dengan nada bahwa kalau saya punya uang kamu mau apa. Hal ini seakan hukum bisa dia beli,"bebernya. Menanggapi hal tersebut, Kapolsek Kuta, Kompol I Nyoman Wirajaya menegaskan fakta-fakta yang telah didapatkan oleh kepolisian sudah sesuai dengan keterangan saksi-saksi. Termasuk saksi korban yang di dalam BAP menyatakan dirinya didorong dan ditempeleng. Itulah sebabnya kepolisian hanya mengenakan pasal tunggal, yaitu pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan. Menurut Kompol Wirajaya, berdasarkan hasil visum pun hanya menunjukkan adanya lecet pada korban. Saksi korban, kata dia, juga  menyatakan tidak mendapat gangguan fisik. Demikian pula keterangan saksi-saksi lain dan pemilik warung yang sudah diperiksa. "Pasal itu hanya pasal tunggal 352, tidak ada pasal lain. Silakan bila mengajukan saksi, sepanjang saksi-saksi itu bisa memberikan unsur-unsur yang masuk dalam ranah pidana dan memenuhi unsur kesaksian," demikian Kompol Wirajaya.

wartawan
I Made Darna
Category

Jaksa Agung se-Asean ikuti Cuktural Visit di Tampaksiring

balitribune.co.id | Gianyar - Serangkaian  Penandatanganan Asean Prosecutors/Attorneys General Meeting (APAGM), Jaksa Agung se-ASEAN  berkumpul di Bali. DIhadiri sejumlah tokoh penting, di antaranya para Jaksa Agung ASEAN, Jaksa Agung Republik Indonesia Dr. St. Burhanuddin, S.H., M.H., Jaksa Agung Muda Intelijen Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H., LL.M., Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Dr.

Baca Selengkapnya icon click

Walikota Jaya Negara: Kita Fokus Bersihkan Kota, Agar Masyarakat Nyaman Beraktivitas

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar bersama seluruh elemen masyarakat terus bergerak membersihkan sampah sisa banjir. Hal tersebut dilaksanakan guna memastikan wajah kota kembali bersih, dan aktivitas masyarakat tidak terganggu. Demikian disampaikan Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negar saat turun langsung membersihkan kawasan Banjar Pemeregan, Jalan Gunung Kawi, Denpasar, Rabu (17/9). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Koster Temui Sejumlah Menteri untuk Optimalisasi PWA dan Normalisasi Sungai Pascabanjir

balitribune.co.id | Denpasar - Pascabanjir yang melanda Bali pada 10 September 2025, Gubernur Bali, Wayan Koster bergerak cepat berkoordinasi ke pusat guna menangani sejumlah persoalan di Bali. Orang nomor satu di Bali ini menemui Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra di Jakarta pada 15 September 2025. 

Baca Selengkapnya icon click

Pariwisata Bali Didorong Mengadopsi Konsep Bangunan Hijau dan Cerdas

balitribune.co.id | Mangupura - Kepariwisataan Bali yang kian populer, membuat pemilik modal tertarik berinvestasi di sektor akomodasi wisata. Pelaku usaha di sektor perhotelan di Bali didorong mampu mengadopsi konsep bangunan gedung hijau dan bangunan gedung cerdas dalam setiap proyek pembangunannya. Hal ini untuk mendukung target Bali emisi nol pada 2045 dan pemerintah pusat pada 2060 melalui pengelolaan energi yang efisien dan berkelanjutan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sering Banjir-Longsor, Pemkab Tabanan Akan Buat Jembatan di Lembah Sanggulan

balitribune.co.id | Tabanan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan akan membuat jembatan pada lokasi lima rumah yang terkena banjir dan longsor di Perumahan Lembah Sanggulan di Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri.

Rencana ini merupakan solusi yang hendak direalisasikan Pemkab Tabanan mulai 2026 mendatang untuk mengantisipasi terulangnya banjir dan longsor di kawasan itu.

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Tabanan Dorong Normalkan Aliran Tukad Yeh Dati Karena Sering Meluap

balitribune.co.id | Tabanan – Ketua DPRD Tabanan, I Nyoman Arnawa, meminta pemerintah daerah setempat menormalkan aliran sungai atau Tukad Yeh Dati di Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, karena airnya sering meluap hingga menyebabkan banjir dan longsor.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.