Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kecewa Kasus Pemukulan Guide Mandarin Masuk Tipiring

HPI
Suasana saat HPI Bali temui Polsek Kuta.

BALI TRIBUNE - Terkait kasus pemukulan terhadap salah seorang guide Mandarin lokal, Polsek Kuta hanya menjatuhkan pada pasal tunggal yang mengarah ke tindak pidana ringan. Merasa ada hal tindakan pidana lain,  para guide Divisi Mandarin Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI) bersama team kuasa hukum korban mendatangi Polsek Kuta, Rabu (18/4) lalu. Mereka mendesak kepolisian untuk mendalami serangkaian kasus lainnya yang diduga dilakukan oleh oknum yang sama. Perwakilan pendamping hukum korban, Rado Fridsel mengatakan kedatangan mereka untuk menanyakan dam memastikan surat tertanggal 9 April 2018 yang sempat dilayangkan pihaknya kepada Kapolsek Kuta. Surat tersebut berisi tentang keinginan pihak korban untuk menambahkan atau mengajukan saksi-saksi lainnya. "Kejadaian peristiwa atau tindak pidana ini tidak berdiri sendiri. Ada rentetan tindak pidana lainnya yang kami duga dilakukan oleh orang-orang ini, termasuk Si Ahui (guide ilegal berkebangsaan Tiongkok)," ujar Rado di Polsek Kuta. Lanjutnya, di hadapan Kapolsek saat itu menyebut bahwa berdasarkan keterangan dari saksi-saksi dari pihak korban, ada sesuatu yang janggal dari kasus tersebut. Menurutnya, sebelum insiden penganiayaan di Warung Kita, Kuta pada Kamis malam (5/4) lalu, beberapa saksi mengatakan sudah melihat pelaku pemukulan saat sedang belanja di warung sebelah. Pihaknya curiga karena orang yang bertengkar menggunakan bahasa Mandarin, tetapi tiba-tiba pelaku pemukulan adalah orang lokal yaitu Made Yastono (33). "Tidak mungkin dong, orang bertengkar pakai bahasa Mandarin, yang datang ini orang lokal. Apa yang dia tau tentang bahasa Mandarin? Kan begitu logikanya. Tiba-tiba melakukan kegiatan seperti itu, terlebih pelaku yang memerintahkan ini bicara dengan nada bahwa kalau saya punya uang kamu mau apa. Hal ini seakan hukum bisa dia beli,"bebernya. Menanggapi hal tersebut, Kapolsek Kuta, Kompol I Nyoman Wirajaya menegaskan fakta-fakta yang telah didapatkan oleh kepolisian sudah sesuai dengan keterangan saksi-saksi. Termasuk saksi korban yang di dalam BAP menyatakan dirinya didorong dan ditempeleng. Itulah sebabnya kepolisian hanya mengenakan pasal tunggal, yaitu pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan. Menurut Kompol Wirajaya, berdasarkan hasil visum pun hanya menunjukkan adanya lecet pada korban. Saksi korban, kata dia, juga  menyatakan tidak mendapat gangguan fisik. Demikian pula keterangan saksi-saksi lain dan pemilik warung yang sudah diperiksa. "Pasal itu hanya pasal tunggal 352, tidak ada pasal lain. Silakan bila mengajukan saksi, sepanjang saksi-saksi itu bisa memberikan unsur-unsur yang masuk dalam ranah pidana dan memenuhi unsur kesaksian," demikian Kompol Wirajaya.

wartawan
I Made Darna
Category

Kapolda Bali dan Pangdam IX/Udayana Pimpin Patroli Gabungan Skala Besar Jaga Keamanan Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Dalam upaya memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif, Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya, S.I.K., M.Si., bersama Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto, S.H., M.H., memimpin langsung patroli gabungan skala besar di wilayah Bali pada Senin (1/9) malam.

Baca Selengkapnya icon click

Ribuan Pecalang Tegaskan Tolak Aksi Anarkis di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - adiri Gelar Agung Pecalang, Gubernur Wayan Koster serukan: Pecalang Bali…Bali Aman, Bali Aman, Bali Aman, Merdekaaa…!!!gemuruh semeton Pecalang Bali yang memadati Lapangan Niti Mandala Renon, Denpasar, Senin (1/9).

Pada Gelar Agung tersebut, Pecalang Bali tegas menyatakan “Menolak Aksi Demo Anarkis di Tanah Gumi Bali”.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Bali Tunda Sidang Paripurna, Keamanan Jadi Pertimbangan Utama

balitribune.co.id | Denpasar - Sidang Paripurna ke-1 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 yang semestinya berlangsung Senin (1/9) ditunda. Agenda yang seharusnya digelar pukul 11.00 Wita di Ruang Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, urung dilaksanakan akibat situasi keamanan pasca kericuhan aksi massa di kawasan Renon akhir pekan lalu.

Baca Selengkapnya icon click

Walikota Jaya Negara Serahkan 17 Rumah Layak Huni, Lengkapi Bantuan Perabotan Rumah Tangga, Dorong Hunian Sehat dan Berkelanjutan

balitribune.co.id | Denpasar - I Gusti Ngurah Jaya Negara, kembali menyerahkan bantuan 17 unit Rumah Layak Huni (RLH) bagi masyarakat kurang mampu pada Senin (1/9), di tiga lokasi berbeda.

Bantuan ini diberikan kepada keluarga penerima yang sebelumnya tinggal di Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Tidak hanya rehabilitasi total bangunan menjadi hunian layak, program juga dilengkapi perabotan rumah tangga, seperti kasur, hingga kompor.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Per 1 September Masuk Wilayah Indonesia Wajib Mengisi All Indonesia Sebelum Kedatangan

balitribune.co.id | Denpasar - Mulai 1 September 2025 pelaku perjalanan luar negeri yang memasuki wilayah Indonesia melalui 3 bandara yakni Bandara Soekarno-Hatta, I Gusti Ngurah Rai, Juanda serta 6 pelabuhan internasional wajib mengisi aplikasi All Indonesia.

Baca Selengkapnya icon click

Apresiasi Mitra Berprestasi, Erajaya dan Telkomsel Gelar Gathering Inspiratif

balitribune.co.id | Denpasar - Telkomsel bersama Erajaya group se-Bali sukses menggelar acara gathering mitra yang berlangsung di Inna Sindhu Beach Sanur. Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran manajemen, mitra strategis, serta seluruh store leader dari Erajaya wilayah Bali, dengan tujuan mempererat sinergi dan memberikan apresiasi atas kontribusi mitra dalam pencapaian target bersama.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.