Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kecewa Kasus Pemukulan Guide Mandarin Masuk Tipiring

HPI
Suasana saat HPI Bali temui Polsek Kuta.

BALI TRIBUNE - Terkait kasus pemukulan terhadap salah seorang guide Mandarin lokal, Polsek Kuta hanya menjatuhkan pada pasal tunggal yang mengarah ke tindak pidana ringan. Merasa ada hal tindakan pidana lain,  para guide Divisi Mandarin Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI) bersama team kuasa hukum korban mendatangi Polsek Kuta, Rabu (18/4) lalu. Mereka mendesak kepolisian untuk mendalami serangkaian kasus lainnya yang diduga dilakukan oleh oknum yang sama. Perwakilan pendamping hukum korban, Rado Fridsel mengatakan kedatangan mereka untuk menanyakan dam memastikan surat tertanggal 9 April 2018 yang sempat dilayangkan pihaknya kepada Kapolsek Kuta. Surat tersebut berisi tentang keinginan pihak korban untuk menambahkan atau mengajukan saksi-saksi lainnya. "Kejadaian peristiwa atau tindak pidana ini tidak berdiri sendiri. Ada rentetan tindak pidana lainnya yang kami duga dilakukan oleh orang-orang ini, termasuk Si Ahui (guide ilegal berkebangsaan Tiongkok)," ujar Rado di Polsek Kuta. Lanjutnya, di hadapan Kapolsek saat itu menyebut bahwa berdasarkan keterangan dari saksi-saksi dari pihak korban, ada sesuatu yang janggal dari kasus tersebut. Menurutnya, sebelum insiden penganiayaan di Warung Kita, Kuta pada Kamis malam (5/4) lalu, beberapa saksi mengatakan sudah melihat pelaku pemukulan saat sedang belanja di warung sebelah. Pihaknya curiga karena orang yang bertengkar menggunakan bahasa Mandarin, tetapi tiba-tiba pelaku pemukulan adalah orang lokal yaitu Made Yastono (33). "Tidak mungkin dong, orang bertengkar pakai bahasa Mandarin, yang datang ini orang lokal. Apa yang dia tau tentang bahasa Mandarin? Kan begitu logikanya. Tiba-tiba melakukan kegiatan seperti itu, terlebih pelaku yang memerintahkan ini bicara dengan nada bahwa kalau saya punya uang kamu mau apa. Hal ini seakan hukum bisa dia beli,"bebernya. Menanggapi hal tersebut, Kapolsek Kuta, Kompol I Nyoman Wirajaya menegaskan fakta-fakta yang telah didapatkan oleh kepolisian sudah sesuai dengan keterangan saksi-saksi. Termasuk saksi korban yang di dalam BAP menyatakan dirinya didorong dan ditempeleng. Itulah sebabnya kepolisian hanya mengenakan pasal tunggal, yaitu pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan. Menurut Kompol Wirajaya, berdasarkan hasil visum pun hanya menunjukkan adanya lecet pada korban. Saksi korban, kata dia, juga  menyatakan tidak mendapat gangguan fisik. Demikian pula keterangan saksi-saksi lain dan pemilik warung yang sudah diperiksa. "Pasal itu hanya pasal tunggal 352, tidak ada pasal lain. Silakan bila mengajukan saksi, sepanjang saksi-saksi itu bisa memberikan unsur-unsur yang masuk dalam ranah pidana dan memenuhi unsur kesaksian," demikian Kompol Wirajaya.

wartawan
I Made Darna
Category

Telkomsel Salurkan Bantuan Sosial dan Percepatan Pemulihan Jaringan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat

balitribune.co.id | Medan – Telkomsel menyampaikan duka cita yang mendalam atas bencana hidrometeorologi yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Banjir, longsor, yang mengakibatkan padamnya pasokan listrik di sejumlah wilayah sehingga mempengaruhi aktivitas masyarakat dan operasional layanan telekomunikasi.

Baca Selengkapnya icon click

Hari Guru, Yayasan AHM Apresiasi Dedikasi Guru Inspiratif

balitribune.co.id | Jakarta – Memperingati Hari Guru, Yayasan Astra Honda Motor (Yayasan AHM) memberi penghargaan bagi tenaga pengajar pada ajang Guru Inspiratif Astra Honda 2025 dari seluruh Indonesia. Apresiasi dan dukungan Yayasan AHM ini diberikan khusus bagi para guru yang telah berdedikasi dan inovatif dalam mencerdaskan kehidupan bangsa secara berkelanjutan. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Terapkan Laporan Keberlanjutan Terbaik, Astra Raih Penghargaan Prestisius ASSRAT 2025

balitribune.co.id | Nusa Dua - Kinerja gemilang PT Astra International sebagai salah institusi publik dalam mempersiapkan laporan keberlanjutan berbuah positif. Astra meraih penghargaan Silver Rank bersama 14 perusahaan lain diantaranya, Mybank Indonesia, Danone Indonesia , Pelni, Pertamina dan lainnya diajang Asia Sustainability Reporting Rating (ASSRAT) 2025, Jumat (28/11) malam di The Westin Resort Nusa Dua.

Baca Selengkapnya icon click

Menegakkan Akuntabilitas, ASRRAT 2025 di Bali Fokus pada Kualitas Laporan Keberlanjutan

balitribune.co.id | Mangupura - Asia Sustainability Reporting Rating (ASRRAT) 2025 resmi diselenggarakan oleh National Center for Corporate Reporting (NCCR) bekerjasama dengan Institute of Certified Sustainability Practitioners (ICSP). Memasuki tahun ke-21, ASRRAT kembali memperkuat perannya sebagai platform penilaian kualitas laporan keberlanjutan terkemuka di Asia.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Konsisten Terapkan TJSL, Astra Motor Bali Terima Apresiasi dari Pemkot Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Astra Motor Bali kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan menerima Penghargaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) 2025 dari Pemerintah Kota Denpasar. Apresiasi ini diberikan sebagai pengakuan atas kontribusi nyata perusahaan dalam mendukung pembangunan berkelanjutan di Kota Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click

Mewujudkan Gaya Hidup Modern dan Keberlanjutan, LIXIL Resmikan Experience Center Bali

balitribune.co.id | Mangupura - LIXIL, pelopor solusi air dan hunian terdepan di dunia mengumumkan pembukaan LIXIL Experience Center (LEC) Bali di Kuta Kabupaten Badung, Jumat (28/11). Fasilitas baru ini dibangun untuk menegaskan komitmen LIXIL terhadap pasar Indonesia.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.