Kedapatan Jual Bir, Langsung Ditegur | Bali Tribune
Bali Tribune, Sabtu 28 Desember 2024
Diposting : 4 November 2016 11:05
I Wayan Sudarsana - Bali Tribune
BIR - Kadisperindag Kota Denpasar, I Wayan Gatra, menunjukkan minuman beralkohol (mikol) yang masih dijual di salah satu minimarket di Denpasar, Kamis (03/11/2016). (nanda)

Denpasar, Bali Tribune

Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Denpasar melakukan sidak ke toko modern yang ada di Kota Denpasar, untuk mengantisipasi peredaran minuman beralkohol (mikol) tanpa izin di Denpasar. Dalam sidak pada Kamis (03/11/2016), itu ada enam toko modern yang disasar.

Keenamnya adalah Indomaret di Jalan Gatot Subroto Tengah, Circle K (CK) di Jalan WR Supratman dan Jalan Hayam Wuruk, Alfamart di WR Supratman dan Alfa Express di Hayam Wuruk, Mini Mart di Hayam Wuruk dan Jalan Letda Reta, Toko Zendy di Hayam Wuruk serta Toko D Raya di Jalan Kenyeri.

Dari enam toko modern yang disidak, empat di antaranya masih menjual minuman beralkohol (mikol) golongan A (sejenis Bir) yang peredarannya telah diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol.

Kepala Disperindag Kota Denpasar, I Wayan Gatra, didampingi Kabid Kerjasama dan Perlindungan, Jarot Agung Iswayudi, mengatakan sidak ini untuk mengantisipasi terjadinya penyalahgunaan mikol di masyarakat dengan harapan dapat mencegah terjadinya tindak kriminalitas.

 “Sering terjadi aksi kriminalitas dan kekerasan karena pengaruh minuman keras,” ujar Gatra. Untuk itu, pencegahan lebih dini sangat perlu dilakukan. Pasalnya, meski sudah ada aturan mengenai peredaran mikol golongan A, namun tetap saja ada toko modern yang menjualnya.

Untuk itu pihaknya telah menegur secara lisan pemilik toko modern agar segera menarik peredaran mikol tersebut. Di samping itu pihaknya juga melakukan teguran secara tertulis sehingga toko modern benar-benar mau mematuhi aturan yang ada.

“Kami telah memberikan teguran terhadap pemilik toko modern baik secara lisan maupu tertulis,” kata Gatra. Ditambahkan Jarot, setelah dilakukan sidak ini, diharapkan semua toko-toko modern mematuhi aturan yang ada terutama dengan tidak menjual mikol.

“Ada toko modern kedapatan masih menjual mikol golongan A (Bir). Untuk kami akan terus memantau penjualan mikol di toko-toko modern lainnya. Kami harapkan semua pemilik toko mematuhi aturan yang ada untuk tidak menjual mikol untuk kenyamanan bersama,” pungkasnya.*