Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kehilangan Habitatnya, Ular Kobra dan Python Satroni Rumah Warga

Bali Tribune / Petugas tampak mengevakuasi seekor ular Python yang masuk ke rumah warga di Karangasem.

balitribune.co.id | Amlapura - Ular masuk ke dalam rumah warga kian sering terjadi dan mulai meresahkan warga di beberapa wilayah di Karangasem, utamanya warga yang tinggal di komplek perumahan.

Musim hujan dan sulitnya mendapatkan makanan karena habitatnya yang rusak dan hilang, membuat ular berbagai jenis masuk dan dutemukan berada di dalam rumah warga.

Seekor ular jenis Python masuk ke dalam rumah Ketut Mudra, warga di Banjar Dinas Duda, Desa Duda, Kecamatan Selat, Karangasem, Kamis (1/12).

Kehadiran ular Python sepanjang lebih dari dua meter tersebut cukup membuat pemilik rumah kaget dan ketakutan. Karena membahayakan, pemilik rumah langsung menghubungi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkartan) Karangasem, untuk bantuan menangkap dan evakuasi ular Python tersebut.

Begitu menerima laporan tersebut sejumlah anggota Damkartan langsung diterjunkan untuk melakukan penanganan, dan ular Python tersebut berhasil ditangkap dan dievakuasi petugas.

Masih di hari yang sama, beberapa jam setelah menangkap ular Python di Desa Duda, Damkartan Karangasem kembali menerima laporan dan permintaan pertolongan dari warga yag rumahnya disatroni ular di BTN Kertalangu, Blok B Nomor 17, Subagan.

Dari laporan tersebut, petugas langung ke lokasi untuk melakukan penanganan. Kali ini jenis ular yang ditangani oleh petugas Damkartan adalah jenis ular kobra yang terkenal dengan bisanya yang mematikan. Dengan  hati-hati petugas Damkartan mencari ular berbisa tersebut, membutuhkan waktu yang cukup lama sebelum akhirnya ular kobra tersebut berhasil ditangkap dan dievakuasi ke wadah yang aman.

“Nah untuk yang di BTN, jenis ular yang ditemukan itu ular kobra, dimana ular itu  tiba-tiba muncul dari kolong dapur sang pemilik rumah. Begitu mendapatkan laporan, petugas kami langsung meluncur dengan cepat untuk melakukan penanganan. Ular kobra itu berhasil kita tangkap dan kita amankan,” tegas Kadis Damkartan, I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media, sembari menyebutkan ular kobra yang ditangkap itu memiliki panjang 1,5 meter.

Sedangkan untuk ular python yang di Desa Duda, kata Siki Ngurah saat ditemukan kondisi perut ular tampak menggelembung, diduga ular tersebut usai memangsa ternak ayam milik warga. “Ular tersebut nyangkut di jaring kandang sehingga petugas kami langsung mengevakuasinya dengan mudah," kata Siki Ngurah.

wartawan
AGS
Category

Nusa Dua Festival 2025 Tonjolkan Budaya Bali dan Semangat Menghadapi Berbagai Tantangan Pariwisata

balitribune.co.id | Badung - Pengelola kawasan pariwisata Nusa Dua menghidupkan kembali Nusa Dua Festival pada tahun 2025 ini. Seperti diketahui, kegiatan tahunan tersebut yakni Nusa Dua Festival sempat tidak terlaksana sejak 2019 lalu karena pandemi Covid-19. Pada tahun ini, festival yang mampu menarik kunjungan wisatawan domestik dan turis asing tersebut akan digelar di kawasan Nusa Dua Kabupaten Badung pada 25 Oktober 2025 mendatang. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rekomendasi DPRD Badung: Tujuh Poin untuk Kaji Ulang PBB-P2

balitribune.co.id | Mangupura - Tingginya kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Badung akhirnya berbuntut panjang. Sebagai bentuk protes DPRD Badung sampai mengeluarkan rekomendasi yang intinya meminta Bupati Badung mengkaji ulang kenaikan PBB-P2 di Gumi Keris.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kejaksaan Usut Dugaan Penyimpangan Dana Desa Sudaji Rp 425 Juta

balitribune.co.id | Singaraja - Adanya temuan Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng terkait  dugaan penyimpangan Dana Desa Desa Sudaji, Kecamatan Sawan Tahun 2022 hingga 2024 sebesar Rp 425 juta lebih diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

Didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kasi Pidsus Kejari Buleleng Bambang Suparyanto, S.H, Kajari Buleleng Edi Irsan Kurniawan memastikan kasus dugaan penyimapngan itu akan diusut.

Baca Selengkapnya icon click

Integrasikan Data Keimigrasian ke Sistem PWA, Dukung Efektivitas Pemantauan dan Pelaksanaan PWA

balitribune.co.id | Denpasar - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 25 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembayaran  Pungutan Bagi Wisatawan Asing, Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan kebijakan pungutan wisatawan asing (PWA) yang berkunjung

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.