Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kejaksaan Tahan Dua Mantan Pengurus LPD Tamblang

ditahan kejaksaan
Bali Tribune / DITAHAN - Dua orang mantan pengurus LPD Tamblang Opi Antari (kanan) dan Trimayasa saat akan ditahan jaksa usai pelimpahan tahap dua di Kantor Kejari Buleleng.

balitribune.co.id | Singaraja – Setelah menjebloskan mantan Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Tamblang, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng, Ketut Rencana usai divonis penjara selama lima tahun pada 23 Juli 2024 lalu, kembali Jaksa Penuntut Umum (JPU) menahan dua tersangka lainnya dalam kasus yang sama. 

Kedua tersangka tersebut merupakan mantan pengurus LPD Adat Tamblang yakni bendahara LPD Made Opi Antarini (37) dan mantan sekretaris LPD, Ketut Trimayasa (37). Keduanya ditahan setelah pelimpahan tahap dua serta barang bukti perkara ke JPU.

Keduanya diduga secara bersama – sama melakukan korupsi yang merugikan LPD Tamblang berjumlah miliaran rupiah setelah jaksa melakukan pengembangan penyelidikan. Berdasarkan penghitungan yang dilakukan Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng, kerugian negara yang ditimbulkan akibat kasus korupsi ini sebesar Rp 1.555.716.674. 

Dalam putusan majelis hakim, Ketut Rencana divonis bersalah melakukan korupsi yang merugikan negara Rp 474.170.100 saat masih menjabat sebagai Ketua LPD. Sementara tersangka, Opi Antarini diduga menyelewengkan dana sebesar Rp 855.446.574 dan Ketut Trimayasa bertanggung jawab sebesar Rp 226.100.000,-.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Buleleng, I Dewa Gede Baskara Aryasa, mengatakan setelah pelimpahan tahap dua serta penyerahan barang bukti perkara ke JPU selesai, kemudian dilakukan penahanan terhadap kedua tersangka pada Rabu (05/3/2025) sekitar pukul 10.00 Wita.

“Penahanan terhadap kedua tersangka atas sejumlah pertimbangan. Diantaranya selain menyangkut perbuatan tindak pidana korupsi yang disangkakan, kedua tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti serta mengulangi tindak pidana,” jelas Dewa Gede Baskara saat dikonfirmasi pada Minggu (9/3).

Selanjutnya kata Dewa Baskara, untuk penahanan kedua tersangka dilakukan di Rutan Lapas Kelas IIB Singaraja selama 20 hari terhitung mulai tanggal 5 sampai 20 Maret. Dan Tim JPU menyiapkan berkas dakwaan agar perkara ini bisa dilimpahkan ke pengadilan.

“Dalam perkara ini baik Opi Antarini dan Trimayasa ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Buleleng melakukan pengembangan penyidikan. Keduanya diduga terlibat korupsi bersama dengan mantan Ketua LPD, Ketut Rencana,” imbuh Dewa Baskara yang juga sebagai Kepala Humas Kejari Buleleng ini.

Sementara itu, terhadap Opi Antari dan Trimayasa disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18, Pasal, 8, dan Pasal 9 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

wartawan
Redaksi

Sinergi Berkelanjutan, BPJS Kesehatan dan Kejari Tabanan Perkuat Pengawalan Program JKN

balitribune.co.id I Tabanan - BPJS Kesehatan secara resmi memperbarui sinergi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) pada Senin(13/4). Hal ini merupakan komitmen bersama dalam upaya meningkatkan kepatuhan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) Badan Usaha di Wilayah Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Bali dan Kodam IX/Udayana Perkuat Sinergi, Tata Ruang Jadi Sorotan

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah pusat mempertegas komitmen menertibkan aset dan tanah terlantar di seluruh Indonesia melalui kebijakan strategis. Langkah ini sejalan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025 yang disahkan Presiden Prabowo Subianto, tentang penertiban kawasan dan tanah telantar untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bali Darurat Narkoba, WNA dan Barang Bukti Rp19,8 Miliar Diamankan

balitribune.co.id I Denpasar - Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Polda Bali berhasil mengungkap dua kasus besar dalam waktu berdekatan, yakni penyelundupan narkotika jenis kokain lebih dari 2,5 Kg jaringan internasional serta peredaran narkotika jenis MDMA (ekstasi) 1.284 Butir di wilayah kuta selatan. Dari kedua BB narkotika tersebut mencapai harga hingga 19,8 Miliar Rupiah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Made Arbi, Palang Pintu Timnas U17 Kebanggaan Klungkung

balitribune.co.id I Semarapura - Nama Made Arbi Ananta kini mencuat menjadi icon representasi kebanggaan masyarakat Klungkung di kancah sepak bola nasional. Remaja asal Banjar Batur, Desa Sampalan Klod ini resmi menjadi bagian dari tim definitif Timnas U17 Indonesia yang tengah dipersiapkan untuk dua ajang bergengsi internasional.

Baca Selengkapnya icon click

1 Mei 2026, TPA Mandung Hanya Terima Sampah Residu

balitribune.co.id I Tabanan - Pengelola TPA Mandung memperketat penjagaan dan menyiagakan alat berat untuk menghadang masuknya kendaraan pengangkut sampah liar dari luar daerah. Terlebih, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan mulai 1 Mei 2026 akan menerapkan kebijakan bahwa sampah yang boleh masuk ke TPA Mandung hanya residu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.