balitribune.co.id | Bangli - Pemerintah Kabupaten Bangli bersama Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar resmi menjalin kerja sama peningkatan pelayanan keimigrasian. Penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) berlangsung di Ruang Rapat Bupati Bangli, Senin (2/11/2026).
Kerja sama ini bertujuan mempermudah akses pelayanan dokumen keimigrasian, khususnya penerbitan dan perpanjangan paspor bagi masyarakat umum serta calon tenaga kerja dari Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) di Bangli. Seluruh layanan tersebut nantinya dapat diakses langsung melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Bangli.
Penandatanganan dihadiri langsung oleh Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar R. Haryo Sakti, jajaran pimpinan OPD terkait, serta pengurus LPK se-Kabupaten Bangli.
Bupati Sedana Arta mengapresiasi langkah Imigrasi Denpasar yang memotong birokrasi jarak dan biaya bagi warga Bangli. Sebagai wilayah satu-satunya di Bali tanpa kawasan pesisir dan PAD terbatas, inovasi ini dinilai sangat membantu masyarakat.
"Jika dulu layanan keimigrasian terkesan jauh, kini hadirnya Imigrasi di MPP Bangli sangat luar biasa. Ini memotong waktu dan biaya masyarakat secara signifikan sehingga pelayanan jauh lebih efektif dan efisien," ujar Sedana Arta.
Selain kemudahan paspor dan keberangkatan tenaga kerja resmi, Bupati juga menyoroti penataan wisatawan mancanegara. Ia mendukung penindakan tegas hingga deportasi bagi WNA yang melanggar hukum di wilayah Bangli.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti, menegaskan bahwa kolaborasi ini merupakan wujud integrasi pelayanan untuk mendekatkan diri kepada masyarakat.
"Bangli jaraknya cukup jauh ke Denpasar. Kehadiran kami di MPP adalah untuk memangkas jarak dan waktu pemohon seiring meningkatnya kebutuhan dokumen perjalanan ke luar negeri, baik untuk pendidikan, ibadah, bisnis, maupun pekerja LPK," jelas Haryo Sakti.