Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kejaksaan Tahan Pengusaha Ternama Aliang, Pengacara Sebut Dipaksakan

Bali Tribune / DITAHAN - Pengusaha ternama Buleleng Hadi Wijaya atau Aliang ditahan atas tuduhan penggelapan bisnis semen senilai Rp 41 juta
balitribune.co.id | Singaraja – Pengusaha ternama Buleleng Hady Wijaya alias Aliang (74) dijebloskan ke sel tahanan atas dugaan penggelapan yang dilaporkan rekan bisnisnya. Aliang ditahan kejaksaan setelah kasusnya dilimpahkan untuk proses hukum lebih lanjut. Menariknya untuk kasus yang sama Aliang juga dilaporkan ke Polres Buleleng. Bahkan ia ditetapkan sebagai tersangka atas laporan B/41/III/2020/BALI/RES.BLL tertanggal 16 Maret 2020 atas dugaan tindak pidana Penipuan dan/atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP. Namun hingga 3 tahun kasus tersebut jalan ditempat sehingga kuasa hukum Aliang, I Wayan Sudarma, SH, M.Pd, mendesak Kapolres Buleleng AKBP I Made Dhanuardana, S.I.K., M.H. untuk menghentikan kasus tersebut dengan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
 
Pascapenahanan Aliang, kuasa hukumnya I Gusti Ngurah Artana SH dan Wayan Mudita menyebut penahanan itu penuh dengan kejanggalan. Pasalnya ia tuduh menggelapkan dana sebesar Rp 41 juta dan bukan termasuk dalam kategori kasus pidana, terduga juga sebelumnya sempat ditahan.
 
“Klien kami sudah sempat ditahan dan sudah berakhir masa uji coba penahanan dengan alasan kesehatan, kami selaku pengacara berusaha mengupayakan agar terdakwa dapat menjalani tahanan kota sehingga dapat melakukan perawatan agar kesehatan klien kami dapat pulih Kembali,” jelas Artana, Kamis (20/7).
 
Artana menyebut, sejatinya kasus tersebut dilaporkan bukan oleh orang yang disebut korban. Pelapor dugaan penggelapan atas nama Siska. Hanya saja ada saksi korban atas nama Yeni menyatakan mengalami kerugian sebesar Rp 41 juta atas jual beli semen.
 
“Jual beli semen itu terjadi di Seririt-Buleleng jadi dari azas hukum acara pidananya kasus ini dipaksakan diterima sebagai laporan polisi di Polres Badung,” terangnya.
 
Ia juga menyebut perkara yang sama sudah dilaporkan di Polres Buleleng namun kasusnya mentok. Ia juga menyebut kasus tersebut lebih pada perkara perdata dan bukan ranah pidana disebabkan tidak ada bukti yang mengarah kliennya menggelapkan bayaran semen.
 
”Klien saya sudah uzur dan dalam kondisi sakit ada kanker kelenjar getah bening dan tiroid. Saat di Polres Badung penahanannya dibantarkan dan dalam masa itu kondisinya membaik sehingga Kembali dilakukan penahanan dan diupayakan penangguhan penahanan dan dikabulkan,” katanya.
 
Begitu juga dalam proses penyerahan berkas sempat terjadi beberapa kali penundaan dan kemudian dinyatakan P21 penyerahan barang buki dan tersangka ke Kejaksaan. Dan kemudian kata Artana, kliennya tetap ditahan padahal telah mengajukan berbagai argument agar kliennya dapat mengikuti proses hukum dari luar tahanan.
 
”Klien kami koopratif, apalagi dalam tidak ditemukan dua alat bukti permulaan yang menyatakan pebuatan itu pidana sama sekali tidak ada. Ini tidak professional dan perkara pesanan. Dari logika hukum perkara ini tidak masuk (ranah pidana), ngaco dan dipaksakan,” tegasnya.
 
Setelah kasus kliennya dilimpahkan jaksa ke pengadilan, Artana mengaku akan memperjuangkan hak kliennya termasuk mendapatkan hak penangguhan penahanan terlebih kliennya sudah uzur dan sakit-sakitan.
 
“Harapan saya keadilan bisa ditegakkan dipengadilan karena sejak awal kasus ini sangat dipaksakan,” ujarnya sembari menandaskan penangguhan penahanannya ditolak oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Badung.
wartawan
CHA
Category

Hadiri Tiga Karya Keagamaan di Munggu, Bupati Badung Tegaskan Komitmen Perkuat Adat, Budaya dan Pembangunan

balitribune.co.id | Mangupura - Dalam memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, desa adat dan masyarakat dalam menjaga keseimbangan pembangunan dengan keberlangsungan adat, agama, tradisi dan budaya Bali, khususnya di Desa Munggu, Pemkab. Badung berkomitmen terus mendukung keberlangsungan kehidupan adat, agama, tradisi dan budaya di tengah masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click

Tak Punya Ongkos Pulang, Dua Mantan Napi Datangi DPRD Gianyar

balitribune.co.id I Gianyar - Menghirup udara bebas setelah menjalani masa hukuman tidak serta-merta membuat dua mantan narapidana di Kabupaten Gianyar bisa langsung bernapas lega. Keduanya justru kebingungan di depan Rutan Gianyar karena tidak memiliki bekal uang maupun kerabat yang bisa dihubungi untuk pulang ke kampung halaman, Rabu (12/8/2026) siang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kapal KMP Putri Yasmin Terbakar, Ratusan Penumpang Dievakuasi Ke Pelabuhan Padang Bai

balitribune.co.id I Amlapura - Kapal KMP Putri Yasmin, mengalami musibah kebakaran saat melakukan pelayaran dari Pelabuhan Padang Bai, Karangasem menuju Pelabuhan Lembar, Lombok, pada Rabu 12 Agustus 2026 sekitar pukul 04.00 wita. 

Baca Selengkapnya icon click

Potong Rambut Paskibraka Badung Dibumbui Pesan Antinarkoba, Penguatan Karakter Jadi Sorotan

balitribune.co.id | Mangupura - Prosesi potong rambut anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabupaten Badung 2026 tak hanya menjadi bagian dari persiapan fisik menjelang upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI. Kegiatan yang digelar di Hotel Made Bali, Rabu (12/8/2026), juga dimanfaatkan Pemkab Badung untuk menanamkan kesadaran bahaya narkoba kepada para calon pengibar bendera.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dua Srikandi SMAN 1 Sukawati Dipercaya Bawa Baki Paskibraka Gianyar

balitribune.co.id I Gianyar - Dua siswi SMA Negeri 1 Sukawati dipercaya mengemban tugas penting dalam Paskibraka Kabupaten Gianyar pada upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI. Keduanya yakni Nanda Samhita Damarani sebagai pembawa baki saat pengibaran bendera dan I Gusti Agung Diviantari Putri saat penurunan.

Baca Selengkapnya icon click

Seluruh Fraksi Setujui KUA-PPAS 2026, Wawali Arya Wibawa: Wujud Sinergitas Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Seluruh Fraksi DPRD Kota Denpasar menyetujui penetapan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kota Denpasar Tahun Anggaran 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.