Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kejaksaan Tahan Pengusaha Ternama Aliang, Pengacara Sebut Dipaksakan

Bali Tribune / DITAHAN - Pengusaha ternama Buleleng Hadi Wijaya atau Aliang ditahan atas tuduhan penggelapan bisnis semen senilai Rp 41 juta
balitribune.co.id | Singaraja – Pengusaha ternama Buleleng Hady Wijaya alias Aliang (74) dijebloskan ke sel tahanan atas dugaan penggelapan yang dilaporkan rekan bisnisnya. Aliang ditahan kejaksaan setelah kasusnya dilimpahkan untuk proses hukum lebih lanjut. Menariknya untuk kasus yang sama Aliang juga dilaporkan ke Polres Buleleng. Bahkan ia ditetapkan sebagai tersangka atas laporan B/41/III/2020/BALI/RES.BLL tertanggal 16 Maret 2020 atas dugaan tindak pidana Penipuan dan/atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP. Namun hingga 3 tahun kasus tersebut jalan ditempat sehingga kuasa hukum Aliang, I Wayan Sudarma, SH, M.Pd, mendesak Kapolres Buleleng AKBP I Made Dhanuardana, S.I.K., M.H. untuk menghentikan kasus tersebut dengan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
 
Pascapenahanan Aliang, kuasa hukumnya I Gusti Ngurah Artana SH dan Wayan Mudita menyebut penahanan itu penuh dengan kejanggalan. Pasalnya ia tuduh menggelapkan dana sebesar Rp 41 juta dan bukan termasuk dalam kategori kasus pidana, terduga juga sebelumnya sempat ditahan.
 
“Klien kami sudah sempat ditahan dan sudah berakhir masa uji coba penahanan dengan alasan kesehatan, kami selaku pengacara berusaha mengupayakan agar terdakwa dapat menjalani tahanan kota sehingga dapat melakukan perawatan agar kesehatan klien kami dapat pulih Kembali,” jelas Artana, Kamis (20/7).
 
Artana menyebut, sejatinya kasus tersebut dilaporkan bukan oleh orang yang disebut korban. Pelapor dugaan penggelapan atas nama Siska. Hanya saja ada saksi korban atas nama Yeni menyatakan mengalami kerugian sebesar Rp 41 juta atas jual beli semen.
 
“Jual beli semen itu terjadi di Seririt-Buleleng jadi dari azas hukum acara pidananya kasus ini dipaksakan diterima sebagai laporan polisi di Polres Badung,” terangnya.
 
Ia juga menyebut perkara yang sama sudah dilaporkan di Polres Buleleng namun kasusnya mentok. Ia juga menyebut kasus tersebut lebih pada perkara perdata dan bukan ranah pidana disebabkan tidak ada bukti yang mengarah kliennya menggelapkan bayaran semen.
 
”Klien saya sudah uzur dan dalam kondisi sakit ada kanker kelenjar getah bening dan tiroid. Saat di Polres Badung penahanannya dibantarkan dan dalam masa itu kondisinya membaik sehingga Kembali dilakukan penahanan dan diupayakan penangguhan penahanan dan dikabulkan,” katanya.
 
Begitu juga dalam proses penyerahan berkas sempat terjadi beberapa kali penundaan dan kemudian dinyatakan P21 penyerahan barang buki dan tersangka ke Kejaksaan. Dan kemudian kata Artana, kliennya tetap ditahan padahal telah mengajukan berbagai argument agar kliennya dapat mengikuti proses hukum dari luar tahanan.
 
”Klien kami koopratif, apalagi dalam tidak ditemukan dua alat bukti permulaan yang menyatakan pebuatan itu pidana sama sekali tidak ada. Ini tidak professional dan perkara pesanan. Dari logika hukum perkara ini tidak masuk (ranah pidana), ngaco dan dipaksakan,” tegasnya.
 
Setelah kasus kliennya dilimpahkan jaksa ke pengadilan, Artana mengaku akan memperjuangkan hak kliennya termasuk mendapatkan hak penangguhan penahanan terlebih kliennya sudah uzur dan sakit-sakitan.
 
“Harapan saya keadilan bisa ditegakkan dipengadilan karena sejak awal kasus ini sangat dipaksakan,” ujarnya sembari menandaskan penangguhan penahanannya ditolak oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Badung.
wartawan
CHA
Category

Kebakaran Rumah, Lansia Tewas dalam Kamar Terkunci

balitribune.co.id | Negara - Sebuah tragedi kebakaran terjadi di Lingkungan Bilukpoh, Kelurahan Tegalcangkring, Kecamatan Mendoyo pada Rabu (13/8/2025) malam. Sebuah rumah permanen berukuran 3x3 meter ludes dilalap si jago merah. Tragisnya, pemilik rumah, seorang lansia bernama I Made Sami (75), ditemukan tewas di dalam kamar yang terkunci dari dalam.

Baca Selengkapnya icon click

Pimpinan dan Anggota DPRD Badung Hadiri Upacara Peringatan Hari Jadi Provinsi Bali ke-67

balitribune.co.id | Mangupura - iPimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Badung mendampingi Bupati Adi Arnawa dan Wakil Bupati Bagus Alit Sucipta menghadiri acara Peringatan Hari Jadi Provinsi Bali yang ke-67 di Lapangan Manguparaja Mandala Puspem Badung, Kamis (14/8). Tema peringatan tahun ini adalah "Amukti Bali Hita, Mewujudkan Harmoni Bali Dwipa".

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Fraksi Gerindra DPRD Badung Beri Sejumlah Catatan Ranperda Perubahan APBD 2025 dan KUA/PPAS APBD Induk 2026

balitribune.co.id | Mangupura - Fraksi Partai Gerindra DPRD Badung menyampaikan Pandangan Umum (PU) terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 serta Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA‑PPAS) APBD Induk Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna di Ruang Sidang Utama Gosana, Gedung DPRD Badung, Rabu (13/8).

Baca Selengkapnya icon click

Fraksi Golkar DPRD Badung Setujui Perubahan APBD 2025 dan Rancangan KUA/PPAS 2026

balitribune.co.id | Mangupura - Fraksi Partai Golkar DPRD Badung menyetujui dan menerima Perubahan APBD tahun anggaran 2025 dan Rancangan KUA dan PPAS tahun anggaran 2026. Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna dengan agenda pandangan umum (PU) fraksi-fraksi, Rabu (13/8) di ruang sidang Utama Gosana, DPRD Badung. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Fraksi PDIP DPRD Badung Minta Pemerintah Serius Tangani Masalah Sampah

balitribune.co.id | Mangupura - Permasalahan sampah menjadi perhatian serius Fraksi PDIP DPRD Badung. Fraksi tergemuk di parlemen Badung ini menyebut persoalan sampah telah bertahun-tahun terjadi tanpa ada jalan keluarnya. 

Untuk itu, Fraksi PDIP memberikan beberapa saran lewat pemandangan umumnya (PU) yang dibacakan anggota fraksi I Wayan Sugita Putra pada Rapat Paripurna DPRD Badung, Rabu 13 Agustus 2025.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan Bangli Dukung Alih Fungsi Lahan Eks Kantor Disparbud

balitribune.co.id | Bangli - Kalangan DPRD Bangli mendukung rencana pemerintah melakukan alih fungsi lahan bekas kantor Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) untuk dijadikan areal parkir alun-alun Bangli. Selain menghilangkan kesan kumuh pemanfaatan lahan bekas kantor Disparbud untuk areal parkir akan mampu mendongkrak pendapatan daerah. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.