Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kejaksaan Tahan Pengusaha Ternama Aliang, Pengacara Sebut Dipaksakan

Bali Tribune / DITAHAN - Pengusaha ternama Buleleng Hadi Wijaya atau Aliang ditahan atas tuduhan penggelapan bisnis semen senilai Rp 41 juta
balitribune.co.id | Singaraja – Pengusaha ternama Buleleng Hady Wijaya alias Aliang (74) dijebloskan ke sel tahanan atas dugaan penggelapan yang dilaporkan rekan bisnisnya. Aliang ditahan kejaksaan setelah kasusnya dilimpahkan untuk proses hukum lebih lanjut. Menariknya untuk kasus yang sama Aliang juga dilaporkan ke Polres Buleleng. Bahkan ia ditetapkan sebagai tersangka atas laporan B/41/III/2020/BALI/RES.BLL tertanggal 16 Maret 2020 atas dugaan tindak pidana Penipuan dan/atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP. Namun hingga 3 tahun kasus tersebut jalan ditempat sehingga kuasa hukum Aliang, I Wayan Sudarma, SH, M.Pd, mendesak Kapolres Buleleng AKBP I Made Dhanuardana, S.I.K., M.H. untuk menghentikan kasus tersebut dengan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
 
Pascapenahanan Aliang, kuasa hukumnya I Gusti Ngurah Artana SH dan Wayan Mudita menyebut penahanan itu penuh dengan kejanggalan. Pasalnya ia tuduh menggelapkan dana sebesar Rp 41 juta dan bukan termasuk dalam kategori kasus pidana, terduga juga sebelumnya sempat ditahan.
 
“Klien kami sudah sempat ditahan dan sudah berakhir masa uji coba penahanan dengan alasan kesehatan, kami selaku pengacara berusaha mengupayakan agar terdakwa dapat menjalani tahanan kota sehingga dapat melakukan perawatan agar kesehatan klien kami dapat pulih Kembali,” jelas Artana, Kamis (20/7).
 
Artana menyebut, sejatinya kasus tersebut dilaporkan bukan oleh orang yang disebut korban. Pelapor dugaan penggelapan atas nama Siska. Hanya saja ada saksi korban atas nama Yeni menyatakan mengalami kerugian sebesar Rp 41 juta atas jual beli semen.
 
“Jual beli semen itu terjadi di Seririt-Buleleng jadi dari azas hukum acara pidananya kasus ini dipaksakan diterima sebagai laporan polisi di Polres Badung,” terangnya.
 
Ia juga menyebut perkara yang sama sudah dilaporkan di Polres Buleleng namun kasusnya mentok. Ia juga menyebut kasus tersebut lebih pada perkara perdata dan bukan ranah pidana disebabkan tidak ada bukti yang mengarah kliennya menggelapkan bayaran semen.
 
”Klien saya sudah uzur dan dalam kondisi sakit ada kanker kelenjar getah bening dan tiroid. Saat di Polres Badung penahanannya dibantarkan dan dalam masa itu kondisinya membaik sehingga Kembali dilakukan penahanan dan diupayakan penangguhan penahanan dan dikabulkan,” katanya.
 
Begitu juga dalam proses penyerahan berkas sempat terjadi beberapa kali penundaan dan kemudian dinyatakan P21 penyerahan barang buki dan tersangka ke Kejaksaan. Dan kemudian kata Artana, kliennya tetap ditahan padahal telah mengajukan berbagai argument agar kliennya dapat mengikuti proses hukum dari luar tahanan.
 
”Klien kami koopratif, apalagi dalam tidak ditemukan dua alat bukti permulaan yang menyatakan pebuatan itu pidana sama sekali tidak ada. Ini tidak professional dan perkara pesanan. Dari logika hukum perkara ini tidak masuk (ranah pidana), ngaco dan dipaksakan,” tegasnya.
 
Setelah kasus kliennya dilimpahkan jaksa ke pengadilan, Artana mengaku akan memperjuangkan hak kliennya termasuk mendapatkan hak penangguhan penahanan terlebih kliennya sudah uzur dan sakit-sakitan.
 
“Harapan saya keadilan bisa ditegakkan dipengadilan karena sejak awal kasus ini sangat dipaksakan,” ujarnya sembari menandaskan penangguhan penahanannya ditolak oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Badung.
wartawan
CHA
Category

Lakoni Babak 32 Besar di Bali, Persebata Optimis Lolos 16 Besar

balitribune.co.id | Denpasar - Lolos ke 32 besar Liga 4 Nasional 2025 tim sepakbola Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT) akan melakoni pertandingan di Bali. Kepastian itu diperoleh setelah hasil pengundian group menunjukan Persebata bergabung di group X bersama Persewangi (Banyuwangi), Persakabumi (Sukabumi), dan PS Peureulak (Aceh). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sekda Karangasem Sedana Merta Resmi Membuka Kejuaraan “Karangasem Ring of Fire Fight”

balitribune.co.id | Amlapura - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karangasem, I Ketut Sedana Merta, secara resmi membuka Kejuaraan Olahraga “Karangasem Ring of Fire Fight” yang diselenggarakan oleh Tohlangkir Muaythai Indonesia Camp Karangasem, Sabtu (26/4/2025) bertempat di GOR Gunung Agung, Amlapura.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rakerda PDPM, Wabup Bagus Alit Sucipta : Jaga Keamanan dan Ketertiban di Kabupaten Badung

balitribune.co.id | Mangupura - Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta menghadiri sekaligus membuka secara resmi pelaksanaan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM) Kabupaten Badung bertempat di Gedung Kementerian Agama Kabupaten Badung, Sabtu (26/4).

Baca Selengkapnya icon click

Cucu Ngurah Rai Kembali Pimpin PPM Bali, Pesannya : Harus Jadi Generasi Ideologis

balitribune.co.id | Tabanan  –  Anak Agung Nanik Suryani kembali terpilih memimpin organisasi Pemuda Panca Marga (PPM) Provinsi Bali periode 2025-2030. Cucu dari pejuang Perang Puputan Margarana, I Gusti Ngurah Rai ini terpilih untuk memimpin PPM Bali dalam Musyawarah Daerah atau Musda Ke-XII pada Minggu (27/4).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.