balitribune.co.id I Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung menegaskan komitmennya untuk mencari formula solusi terbaik bagi warga yang tanahnya ditetapkan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) maupun Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyatakan bahwa porsi penetapan RTH di wilayahnya saat ini sudah mencapai tingkat maksimal. Batasan minimal luas wilayah hijau di Provinsi Bali, yang secara akumulatif ditargetkan mencapai sekitar 87 persen, didukung oleh penyesuaian porsi dari berbagai kabupaten/kota. Mengingat tiga daerah di Bali tidak memungkinkan lagi menambah kawasan hijau akibat pesatnya pembangunan akomodasi, pemenuhan kuota provinsi dialihkan dengan menambah porsi daerah lain seperti Tabanan, Buleleng, Karangasem, Bangli, dan Klungkung.
"Badung ini tidak perlu lagi menambah RTH, karena posisi sekarang saja sudah sangat berat bagi kita. Apa yang dilakukan di Badung ini sudah paling maksimal," ujar Bupati Badung.
Meski demikian, Adj Arnawa mengaku memahami dinamika dan keluhan masyarakat terdampak yang lahan miliknya terikat aturan RTH sehingga tidak dapat dibangun. Untuk merespons hal tersebut, pemerintah daerah tengah memformulasikan skema kompensasi dan regulasi pendukung bersama DPRD Badung.
Beberapa langkah insentif yang telah berjalan saat ini meliputi pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi pemilik lahan RTH/LP2B, serta jaminan penyerapan hasil pertanian melalui Perumda Pasar sebagai offtaker.
Guna memperkuat dukungan bagi pemilik lahan, Pemkab Badung membuka peluang opsi tambahan, termasuk opsi ganti rugi atau bentuk insentif/disinsentif lainnya yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
"Kita harus memaklumi kondisi warga. Di satu sisi ada lahan yang bisa dinikmati untuk pembangunan, di sisi lain ada yang tidak boleh dibangun. Inilah yang perlu kita kaji dan rancang bersama dewan agar lahir keputusan yang berpihak kepada masyarakat pemilik lahan," jelas Adi Arnawa.
Langkah kajian ini diharapkan dapat menghasilkan titik temu antara pemenuhan kewajiban ketahanan pangan dan perlindungan lingkungan Bali, tanpa mengabaikan hak-hak keekonomian masyarakat pemilik tanah.