Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kejari Denpasar Melaunching 42 Rumah Restorative Justice

Bali Tribune/ Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Yuliana Sagala, SH.,MH didampingi para Kasi dan Kasubag beserta Perbekel Desa Sumerta Kelod dan disaksikan oleh Asisten Tindak Pidana Umum dan Forkopimda Kota Denpasar.



balitribune.co.id | Denpasar - Kejaksaan Negeri Denpasar kembali membuat gegebrakan. Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar didampingi para Kasi dan Kasubag dan disaksikan oleh Asisten Tindak Pidana Umum dan Forkopimda Kota Denpasar melaunching serentak 42 Rumah Restorative Justice Desa/Kelurahan se Kota Denpasar secara daring melalui Zoom Meetings pada Jumat (3/6).
 
Hal ini menjadikan Kota Denpasar menjadi kota pertama yang memiliki Rumah Restorative Justice di setiap Desa dan Kelurahannya.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Rumah Restorative Justice Wayan Adhyaksa Kejaksaan Negeri Denpasar di Kantor Perbekel Sumerta Kelod. Seluruh Rumah Restorative Justice yang akan diresmikan ini seyogyanya dapat digunakan sebagai tempat pelaksanaan musyawarah mufakat dan perdamaian. Guna untuk menyelesaikan masalah atau perkara pidana yang terjadi di wilayah Kota Denpasar.

Yang dimana pelaksanaan musyawarah mufakat dan perdamaian dimediasikan oleh  Jaksa dengan disaksikan para tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat setempat.  Dengan mengacu pada Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian  Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Sesuai dengan arahan Bapak Jaksa Agung Republik Indonesia dan Jaksa Agung Muda  Bidang Pidana Umum, semua Kejaksaan Negeri di Indonesia memiliki Rumah Restorative  Justice. Hal itu dilakukan agar permasalahan dapat diselesaikan dengan upaya-upaya  perdamaian dan mengedepankan kearifan lokal. Marwah Rumah Restorative Justice ada di nilai-nilai luhur bangsa, sehingga dalam pelaksanaannya akan mudah beradaptasi dengan menerapkan living law (hukum yang hidup) dalam masyarakat.

Bapak Jaksa Agung, menjadikan Rumah Restorative Justice bukan hanya sebagai tempat menyelesaikan berbagai permasalahan di masyarakat, tetapi juga sebagai tempat untuk urun rembuk dan melaksanakan program pemerintah dan masyarakat sehingga semua dapat memanfaatkannya sebagaimana fungsi balai desa maupun bale banjar.

Yuliana Sagala, SH.,MH selaku Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar juga menyampaikan, "melalui 43 Rumah Restorative Justice yang ada di setiap desa dan  kelurahan yang ada di Kota Denpasar, saya ingin keberadaan kami, dapat dirasakan ditengah-tengah masyarakat guna menggali nilai-nilai kearifan lokal dan nilai keadilan yang tumbuh dan berkembang dimasyarakat guna diaktualisasikan sebagaimana budaya luhur bangsa kita dalam penyelesaian sengketa dengan mengedepankan musyawarah untuk mufakat" pungkasnya.

Kajari Denpasar juga berharap agar melalui Rumah Restorative ini, masyarakat Kota Denpasar dapat menambah pengetahuan dan pemahaman secara komprehensif tentang segala pelayanan yang ada pada Kejari Denpasar seperti penyelesaian tindak pidana melalui konsep Restorative Justice, Bantuan Hukum Gratis, Konsultasi Hukum Gratis, Penyuluhan, Penerangan Hukum dan berbagai pelayanan lainnya.

wartawan
M2
Category

Tabanan Tampilkan Produk Unggulan di Ajang Bergengsi Innacraft 2025

balitribune.co.id | Jakarta – Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya., S.E., M.M, bersama Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Tabanan, Ny. Rai Wahyuni Sanjaya, hadir langsung dalam pelaksanaan Pameran Innacraft Tahun 2025  yang berlangsung di Assembly Hall, JCC Senayan Jakarta, Kamis, (2/10).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Peringatan Hari Batik Nasional, Insan BRILiaN BRI Region 17/Denpasar Kenakan Batik

balitribune.co.id | Denpasar - Memperingati Hari Batik Nasional pada 2 Oktober 2025, Insan BRILiaN BRI Region 17/Denpasar kompak mengenakan pakaian batik di lingkungan kerja sebagai bentuk kecintaan terhadap budaya Indonesia sekaligus dukungan nyata dalam melestarikan warisan leluhur.

Baca Selengkapnya icon click

Diduga Lakukan Pemerasan dan Penghindaran Eksekusi, Paul La Fontaine Gugat Mantan Istri

balitribune.co.id | Denpasar - Perlahan tetapi pasti bagi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Australia, Paul La Fontaine untuk bertemu dengan kedua anak kembarnya berinisial IS dan SI. Ternyata mantan isteri berinisial AVP sebelumnya berkomunikasi dengan Paul lewat pesan singkat, bahwa meminta sejumlah uang jika ingin bertemu dengan kedua buah hatinya itu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

GWK Tegaskan Kepemilikan, Tapi Geser Tembok Demi Harmoni dengan Warga

balitribune.co.id | Mangupura - Polemik tembok pembatas di kawasan Taman Budaya Garuda Wisnu Kencana (GWK) akhirnya menemukan jalan tengah. Manajemen PT Garuda Adhimatra Indonesia selaku pengelola GWK menegaskan, lahan yang dipersoalkan sebagai akses jalan warga merupakan aset sah perusahaan, berdasarkan hasil verifikasi bersama Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali pada Selasa (30/9).

Baca Selengkapnya icon click

GWK Mulai Geser Tembok, Akses Warga Kembali Dibuka Bertahap

balitribune.co.id | Mangupura - Taman Budaya Garuda Wisnu Kencana (GWK) menegaskan komitmennya untuk memenuhi kesepakatan bersama Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kabupaten Badung terkait akses jalan bagi masyarakat sekitar. Sejak 1 Oktober 2025, manajemen GWK telah memulai proses penggeseran tembok pembatas di sisi selatan kawasan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.