Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kejari Denpasar Melaunching 42 Rumah Restorative Justice

Bali Tribune/ Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Yuliana Sagala, SH.,MH didampingi para Kasi dan Kasubag beserta Perbekel Desa Sumerta Kelod dan disaksikan oleh Asisten Tindak Pidana Umum dan Forkopimda Kota Denpasar.



balitribune.co.id | Denpasar - Kejaksaan Negeri Denpasar kembali membuat gegebrakan. Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar didampingi para Kasi dan Kasubag dan disaksikan oleh Asisten Tindak Pidana Umum dan Forkopimda Kota Denpasar melaunching serentak 42 Rumah Restorative Justice Desa/Kelurahan se Kota Denpasar secara daring melalui Zoom Meetings pada Jumat (3/6).
 
Hal ini menjadikan Kota Denpasar menjadi kota pertama yang memiliki Rumah Restorative Justice di setiap Desa dan Kelurahannya.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Rumah Restorative Justice Wayan Adhyaksa Kejaksaan Negeri Denpasar di Kantor Perbekel Sumerta Kelod. Seluruh Rumah Restorative Justice yang akan diresmikan ini seyogyanya dapat digunakan sebagai tempat pelaksanaan musyawarah mufakat dan perdamaian. Guna untuk menyelesaikan masalah atau perkara pidana yang terjadi di wilayah Kota Denpasar.

Yang dimana pelaksanaan musyawarah mufakat dan perdamaian dimediasikan oleh  Jaksa dengan disaksikan para tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat setempat.  Dengan mengacu pada Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian  Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Sesuai dengan arahan Bapak Jaksa Agung Republik Indonesia dan Jaksa Agung Muda  Bidang Pidana Umum, semua Kejaksaan Negeri di Indonesia memiliki Rumah Restorative  Justice. Hal itu dilakukan agar permasalahan dapat diselesaikan dengan upaya-upaya  perdamaian dan mengedepankan kearifan lokal. Marwah Rumah Restorative Justice ada di nilai-nilai luhur bangsa, sehingga dalam pelaksanaannya akan mudah beradaptasi dengan menerapkan living law (hukum yang hidup) dalam masyarakat.

Bapak Jaksa Agung, menjadikan Rumah Restorative Justice bukan hanya sebagai tempat menyelesaikan berbagai permasalahan di masyarakat, tetapi juga sebagai tempat untuk urun rembuk dan melaksanakan program pemerintah dan masyarakat sehingga semua dapat memanfaatkannya sebagaimana fungsi balai desa maupun bale banjar.

Yuliana Sagala, SH.,MH selaku Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar juga menyampaikan, "melalui 43 Rumah Restorative Justice yang ada di setiap desa dan  kelurahan yang ada di Kota Denpasar, saya ingin keberadaan kami, dapat dirasakan ditengah-tengah masyarakat guna menggali nilai-nilai kearifan lokal dan nilai keadilan yang tumbuh dan berkembang dimasyarakat guna diaktualisasikan sebagaimana budaya luhur bangsa kita dalam penyelesaian sengketa dengan mengedepankan musyawarah untuk mufakat" pungkasnya.

Kajari Denpasar juga berharap agar melalui Rumah Restorative ini, masyarakat Kota Denpasar dapat menambah pengetahuan dan pemahaman secara komprehensif tentang segala pelayanan yang ada pada Kejari Denpasar seperti penyelesaian tindak pidana melalui konsep Restorative Justice, Bantuan Hukum Gratis, Konsultasi Hukum Gratis, Penyuluhan, Penerangan Hukum dan berbagai pelayanan lainnya.

wartawan
M2
Category

LPAI Gagas Pembentukan SPARTA di Tingkat RT untuk Perkuat Perlindungan Anak

balitribune.co.id | Singaraja - Maraknya kasus kekerasan terhadap anak mendorong Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Prof. Dr. Seto Mulyadi, untuk memperkuat keterlibatan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi anak. Salah satu langkah konkret yang digencarkan adalah pembentukan organisasi SPARTA (Seksi Perlindungan Anak di Tingkat Rukun Tetangga).

Baca Selengkapnya icon click

Dukung Pertumbuhan Startup di Indonesia, Danamon Berpartisipasi di Japan-ASEAN Startup Business Matching Fair 2026

balitribune.co.id | Jakarta - PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Danamon”) kembali menegaskan komitmennya dalam mendorong pertumbuhan startup di Indonesia dengan berpartisipasi pada Japan-ASEAN Startup Business Matching Fair 2026. Ajang ini merupakan kegiatan tahunan Krungsri yang mempertemukan startup, investor, dan korporasi dari wilayah Jepang dan ASEAN guna memperkuat kolaborasi bisnis lintas negara. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tunggakan Capai Rp76,2 Miliar, Kanwil DJP Bali Blokir Rekening 295 Penunggak Pajak

balitribune.co.id | Denpasar - Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali mengambil langkah tegas terhadap ratusan wajib pajak yang masih menunggak kewajiban perpajakannya. Sepanjang Juni 2026, sebanyak 295 wajib pajak dikenai tindakan penagihan aktif berupa pemblokiran rekening dan penonaktifan sertifikat elektronik dengan total nilai tunggakan mencapai Rp76,2 miliar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari Pembiayaan Kendaraan hingga Modal Usaha, ACC Bantu Pengusaha Bali Berkembang

balitribune.co.id | Denpasar - Astra Credit Companies (ACC) terus memperkuat komitmennya dalam mendukung pertumbuhan usaha masyarakat melalui berbagai layanan pembiayaan yang mudah diakses dan sesuai kebutuhan. Tidak hanya menyediakan pembiayaan kendaraan baru maupun bekas, ACC juga menawarkan fasilitas pembiayaan dana tunai melalui ACC Danaku sebagai solusi bagi pelaku usaha yang ingin mengembangkan bisnisnya.

Baca Selengkapnya icon click

Sudaryono Tegaskan HKTI Harus Kawal Program Ketahanan Pangan Presiden Prabowo

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional (DPN) Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI), Sudaryono, menegaskan bahwa HKTI harus menjadi mitra strategis pemerintah dalam mewujudkan ketahanan pangan nasional yang menjadi salah satu program prioritas Presiden Prabowo Subianto.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.