Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kejari Jembrana Tahan Dua Tersangka Korupsi LPD

Bali Tribune/ PENAHANAN - Kejari Jembrana, Triyono Rahyudi (tengah) menyatakan penahanan kedua tersangka kasus korupsi LPD Desa Adat Tamansari berlaku hingga 20 hari ke depan selama proses penyidikan.



balitribune.co.id | Negara - Satu persatu kasus kurupsi yang terjadi di LPD di sejumlah desa adat di Jembrana berhasil diungkap jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana. Teranyar Kejari Jembrana melakukan  pengungkapan kasus korupsi yang terjadi di LPD Desa Adat Tamansari, Desa Tukadaya, Kecamatan Melaya. Dua orang pengurus LPD setempat kini telah mendekam di balik jeruji besi.

Jajaran korp adhyaksa di Jembrana kini kembali berhasil mengungkap kasus kurupsi yang terjadi di tubuh LPD. Salah satunya di LPD Desa Adat Tamansari, Desa Tukadaya. Setelah melakukan berbagai tahapan, Kejari Jembrana akhirnya menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi LPD Desa Adat Tamansari. Kedua tersangka berinisial MD dan GW. Keduanya diketahui merupakan pengurus LPD tersebut. Kini kedua tersangka tersebut tahanan titipan di Polsek Mendoyo.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jembrana Triono Rahyudi dikonfirmasi Rabu (22/12) kemarin mengatakan kedua tersangka ini selanjutnya akan segera dilakukan pelimpahan tahap II. Menurutnya penahanan dilakukan sebagai upaya paksa untuk mempercepat proses penyidikan kasus yang merugikan masyarakat ini. Didampingi Kasipidsus Kejari Jembrana Gusti Ngurah Arya Surya Diatmika, ia menjelaskan perkara ini masuk diselidiki Kejari Jembrana karena ada dugaan penyalagunaan dana.

Modus operandi yang digunakan kedua tersangka adalah menggunakan uang kas LPD Tamansari untuk kepentingan pribadi kedua tersangka tersebut. Ulah kedua tersangka menurutnya menyebabkan kerugian di tubuh LPD Desa Adat Tamansari, "Kerugian mencapai Rp 400 juta, dengan modus yang sama berulangkali dilakukan  hingga mengakibatkan keuangan LPD kolaps," ujarnya. Terhadap kedua tersangka tersebut, menurutnya Jaksa menerapkan  pasal berlapis.

Kedua tersangkan dikenakan pasal 2, pasal 3, pasal 8 dan pasal 9 undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia menyebut Kasus korupsi LPD Desa Adat Tamansari ini merupakan kasus korupsi LPD kedua yang ditangani Kejari Jembrana. Bahkan dalam setahun terakhir, ia menyatakan sudah tujuh tersangka kasus korupsi yang sudah masuk tahap II ditangani Kejari Jembrana.

Kasus korupsi tersebut yakni tiga kasus pelimpahan dari Polres Jembrana dan empat dari yang ditangani langsung Kejari Jembrana. Kejari Jembrana yang baru menerima predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) ini menangani empat perkara LPD. Sebelumnya pihaknya telah melakukan pelimpahan tahap II pada kasus korupsi LPD Desa Adat Tuwed, Kecamatan Melaya. Dua tersangkanya sudah lebih dulu di tahan sebelum penahanan LPD Desa Adat Tamansari, Tukadaya.

wartawan
PAM
Category

DiskopUKMP Badung Dorong Wirausaha Baru Lewat Pelatihan Barber

balitribune.co.id | Mangupura - Dalam upaya mendorong tumbuhnya wirausaha baru di bidang jasa potong rambut atau barber, Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan (DiskopUKMP) Kabupaten Badung menggelar Pelatihan Barber UMKM Badung 2025.

Kegiatan ini dibuka oleh Plt. Kepala DiskopUKMP Badung, A.A. Ngurah Raka Sukadana, SP. M.Si., bertempat di Ruang Rapat Cempaka, Dinas Koperasi UKMP, Puspem Badung, Senin (20/10/2025).

Baca Selengkapnya icon click

HMC 2025, Stylo Gaya Veitnam Juara Media Pick Supra Chopper FFA

balitribune.co.id | Mangupura - Modifikasi Honda Stylo 160 milik Brian Minandi bergaya Vietnam, terpilih sebagai pemenang Honda Modif Contest (HMC) 2025 kategori Best Media Pick.

“Konsepnya mengikuti trend modifikasi negeri   Vietnam. Pemakain spare part bolt on proper dan simple dengan jadi motor ini layak juara,”ungkap Nadi Sastrawan salah satu juri media.  

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

TEI 2025, UMKM Binaan Astra Catatkan Nilai Transaksi Rp70,79 Miliar

balitribune.co.id | Tangerang - UMKM binaan Astra mencatatkan nilai transaksi sebesar Rp70,79 miliar (setara USD 4,29 juta) dan menandatangani delapan Memorandum of Understanding (MoU) dalam ajang Trade Expo Indonesia (TEI) 2025 yang berlangsung di ICE BSD, Tangerang, pada 15 hingga 19 Oktober 2025.

Baca Selengkapnya icon click

Asuransi Astra Raih Dua Penghargaan

balitribune.co.id | Jakarta - Membuktikan konsistensinya dalam membangun dan menjaga reputasi melalui produk asuransi mobil, Garda Oto, Asuransi Astra meraih beragam penghargaan diantaranya Juara 1 Indonesia Most Reputable Companies Kategori Asuransi Kerugian Mobil dengan peringkat Very Good pada Indonesia Most Reputable Companies Award 2025 oleh SWA dan Business Digest.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Festival Bahari di Bondalem sebagai Pengingat Visual Laut Adalah Fondasi Kehidupan

balitribune.co.id | Denpasar - Didukung Pemerintah Provinsi Bali dalam hal ini Gubernur Bali, Festival Bahari yang mengusung tema Jaladhi Vistara akan digelar di Desa Bondalem, Tejakula Kabupaten Buleleng pada 25-27 Oktober 2025. Festival ini digelar sebagai upaya konservasi terumbu karang.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Adi Arnawa Terima Entry Meeting BPK Perwakilan Bali, Harapkan Mampu Tingkatkan SDM Dalam Optimalisasi Pajak Daerah

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa didampingi Sekda Badung IB Surya Suamba menerima entry meeting Tim Pemeriksa dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Bali di Ruang Kriya Gosana, Puspem Badung, Selasa (21/10).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.