Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kejari Jembrana Tahan Dua Tersangka Korupsi LPD

Bali Tribune/ PENAHANAN - Kejari Jembrana, Triyono Rahyudi (tengah) menyatakan penahanan kedua tersangka kasus korupsi LPD Desa Adat Tamansari berlaku hingga 20 hari ke depan selama proses penyidikan.



balitribune.co.id | Negara - Satu persatu kasus kurupsi yang terjadi di LPD di sejumlah desa adat di Jembrana berhasil diungkap jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana. Teranyar Kejari Jembrana melakukan  pengungkapan kasus korupsi yang terjadi di LPD Desa Adat Tamansari, Desa Tukadaya, Kecamatan Melaya. Dua orang pengurus LPD setempat kini telah mendekam di balik jeruji besi.

Jajaran korp adhyaksa di Jembrana kini kembali berhasil mengungkap kasus kurupsi yang terjadi di tubuh LPD. Salah satunya di LPD Desa Adat Tamansari, Desa Tukadaya. Setelah melakukan berbagai tahapan, Kejari Jembrana akhirnya menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi LPD Desa Adat Tamansari. Kedua tersangka berinisial MD dan GW. Keduanya diketahui merupakan pengurus LPD tersebut. Kini kedua tersangka tersebut tahanan titipan di Polsek Mendoyo.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jembrana Triono Rahyudi dikonfirmasi Rabu (22/12) kemarin mengatakan kedua tersangka ini selanjutnya akan segera dilakukan pelimpahan tahap II. Menurutnya penahanan dilakukan sebagai upaya paksa untuk mempercepat proses penyidikan kasus yang merugikan masyarakat ini. Didampingi Kasipidsus Kejari Jembrana Gusti Ngurah Arya Surya Diatmika, ia menjelaskan perkara ini masuk diselidiki Kejari Jembrana karena ada dugaan penyalagunaan dana.

Modus operandi yang digunakan kedua tersangka adalah menggunakan uang kas LPD Tamansari untuk kepentingan pribadi kedua tersangka tersebut. Ulah kedua tersangka menurutnya menyebabkan kerugian di tubuh LPD Desa Adat Tamansari, "Kerugian mencapai Rp 400 juta, dengan modus yang sama berulangkali dilakukan  hingga mengakibatkan keuangan LPD kolaps," ujarnya. Terhadap kedua tersangka tersebut, menurutnya Jaksa menerapkan  pasal berlapis.

Kedua tersangkan dikenakan pasal 2, pasal 3, pasal 8 dan pasal 9 undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia menyebut Kasus korupsi LPD Desa Adat Tamansari ini merupakan kasus korupsi LPD kedua yang ditangani Kejari Jembrana. Bahkan dalam setahun terakhir, ia menyatakan sudah tujuh tersangka kasus korupsi yang sudah masuk tahap II ditangani Kejari Jembrana.

Kasus korupsi tersebut yakni tiga kasus pelimpahan dari Polres Jembrana dan empat dari yang ditangani langsung Kejari Jembrana. Kejari Jembrana yang baru menerima predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) ini menangani empat perkara LPD. Sebelumnya pihaknya telah melakukan pelimpahan tahap II pada kasus korupsi LPD Desa Adat Tuwed, Kecamatan Melaya. Dua tersangkanya sudah lebih dulu di tahan sebelum penahanan LPD Desa Adat Tamansari, Tukadaya.

wartawan
PAM
Category

Fraksi Golkar DPRD Badung Dukung Penanganan Sampah, Klarifikasi Pernyataan Sikap Anggotanya Terkait Pembuangan Kompos di Penarungan

balitribune.co.id | Mangupura - Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Badung menegaskan dukungan terhadap langkah Pemerintah Kabupaten Badung dalam menangani persoalan sampah, termasuk kebijakan darurat jangka pendek yang sedang berjalan.

Baca Selengkapnya icon click

Serbu Promo Honda April MOP 2026, Diskon Jutaan Rupiah Hanya di Virtual Exhibition

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali kembali menghadirkan program spesial bertajuk Honda April MOP 2026 melalui ajang Virtual Exhibition Honda yang berlangsung pada periode 02 – 30 April 2026. Program ini menjadi salah satu penawaran terbaik bulan ini dengan berbagai kemudahan dan keuntungan menarik bagi masyarakat Bali yang ingin memiliki sepeda motor Honda.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tampil Impresif, Pebalap Astra Honda Dominasi Barisan Depan ARRC Sepang

balitribune.co.id | Jakarta – Pebalap Astra Honda Racing Team (AHRT), Herjun Atna Firdaus, berhasil mendapatkan podium ketiga pada balapan pertama kelas Supersport 600 (SS600) di ajang Asia Road Racing Championship (ARRC). Dalam seri pembuka yang digelar di Sepang International Circuit pada Sabtu (11/4/2026), para pebalap AHRT menunjukkan performa impresif dalam perebutan podium tertinggi di setiap kelas.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Putus Rantai Penularan DBD, Tabanan Gencarkan Gertak PSN Mingguan

balitribune.co.id | Tabanan - Kasus Demam Berdarah Dengue (DBD) di Kabupaten Tabanan masih menjadi perhatian serius. Dinas Kesehatan Kabupaten Tabanan pun mengajak seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan melalui Gerakan Serentak Pemberantasan Sarang Nyamuk (Gertak PSN) Mingguan.

Baca Selengkapnya icon click

Respon Keluhan Warga, Wabup Supriatna Tinjau Jalan Rusak di Dusun Perigi

balitribune.co.id I Singaraja - Pemerintah Kabupaten Buleleng merespons cepat keluhan masyarakat terkait kondisi jalan di wilayah pedesaan. Wakil Bupati Buleleng Gede Supriatna turun langsung meninjau akses jalan di Dusun Perigi, Desa Bila, Kecamatan Kubutambahan, Senin (13/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.