Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kejari Klungkung Tetapkan Tiga TSK Proyek Biogas

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Klungkung Gusti Ngurah Anom Sukawinata dan Kasi Pidsus Kadek Wira Atmaja.

BALI TRIBUNE - Kejaksaan Negeri Klungkung setelah berbulan-bulan  melakukan pendalaman terkait kasus dugaan korupsi proyek energi terbarukan  Biogas di Nusa Penida tahun 2014, akhirnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka.  Di hadapan wartawan, Selasa (6/11), Kasi Intel Kejari  Klungkung Gusti Ngurah Anom Sukawinata dan Kasi Pidsus Kadek Wira Atmaja  menyebut ketiga tersangka itu, yakni Kabid Pengembangan Kawasan Pedesaan (saat di Kantor Pemdes), I  Made Catur Adnyana, anggota DPRD Klungkung dari Fraksi Partai Golkar, I Gede Gita Gunawan selaku Komisaris CV Buana Raya, dan Tertianingsih yang menjabat Dirut CV Buana Raya.  Sementara itu Made Catur Adnyana setelah ditetapkan sebagai tersangka sulit dihubungi. Sedangkan anggota DPRD Klungkung Gede Gita Gunawan dihubungi kemarin, menyatakan dengan penetapan dirinya  sebagai tersangka, ia siap mengikuti proses hukum. Namun Gita Gunawan mengaku heran dengan penetapan dirinya sebagai tersangka karena posisi di CV Buana Raya sejatinya hanya sebagai komisaris. Penetapan anggota DPRD Klungkung atas nama Gede Gita Gunawan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka nomor print 721/P1.12/ FD1/11/2018. Hal itu  berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung memutuskan menetapkan Gede Gita Gunawan kelahiran  Tulad, Nusa Penida 10 Agustus 1976, beralamat di Jalan Baladewa 11 Nomor 1 Kelurahan Semarapura Klod Kangin dan pekerjaan anggota DPRD Klungkung sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam paket pekerjaan belanja barang yang akan diserahkan kepada masyarakat yaitu belanja sumber daya energi terbarukan berupa instalasi biogas pada Badan Pemberdayaan Masyarakat Perempuan Keluarga Berencana dan Pemerintahan Desa Kabupaten Klungkung tahun 2014. Yang bersangkutan disangkakan pertama primer Pasal 2 ayat 1 Jo  Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 56 ayat 1 ke-1 KUHP.  Penetapan ketiga tersangka  dikeluarkan di Semarapura tanggal  5 November 2018 oleh Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung selaku penyidik Saiful alam Jul Astana. Terkait penetapan anggota DPRD Klungkung Gde Gita Gunawan sebagai tersangka, ditemui terpisah, Ketua DPRD Klungkung Wayan Baru menyatakan sudah menerima tembusan surat penetapan Gita Gunawan sebagai tersangka. Dirinya mengaku sempat menghubungi Gede Gita Gunawan. “Saya sempat menghubungi Gde Gita Gunawan, namun dia mengaku berada di Denpasar,” beber Wayan Baru prihatin. Sementara  itu selaku pimpinan dewan sudah bersurat ke Kejaksaan Negeri Klungkung menanyakan  apakah selama   Gita Gunawan sebagai  tersangka, apa diperbolehkan mengikuti kegiatan dinas lembaga DPRD Klungkung mengikuti  perjalanan keluar daerah.  Sebagaimana diketahui kasus ini mencuat berawal dari temuan tahunan BPK. Temuan tersebut menyatakan jika ada proyek tidak termanfaatkan di Kecamatan Nusa Pendia. Setelah didalami, proyek tersebut merupakan pemasangan proyek energi terbarukan biogas senilai Rp 890 juta yang bersumber dari DAK Kementerian ESDM dan dana pendamping dari Pemkab Klungkung 10 persennya. Proyek tersebut  leading sektornya di Badan Pemerdayaan Masyarakat, Pemerintahan Desa, dan KB saat itu.  Pemasangan proyek energi terbarukan biogas dikerjakan tahun 2014 silam, dengan sasaran tiga desa yakni Desa Kutampi Kaler, Kelumpu, dan Desa Sakti. Pemasangan biogas itu ditarget 40 unit, tersebar di tiga desa tersebut. Namun yang terpasang 38 unit dan parahnya proyek ini setelah dicek ternyata sama sekali tidak termanfaatkan. Padahal per satu unit bernilai Rp 22 juta. Pihak kejaksaan saat itu  melihat ada yang tidak beres oleh oknum penanggung jawab Kejaksaan Negeri teknisnya proyek, sehingga proyek itu sama sekali tidak termanfaatkan. Kerugian negara dari proyek biogas di Nusa Penida ini jelas jelas mubasir dan fatalnya kerugian negara mencapai Rp 729.912.654. Di samping itu proyek yang sebenarnya sangat bermanfaat bagi warga di Nusa Penida akhirnya hanya menjadi monumen korupsi di kawasan tersebut.

wartawan
Ketut Sugiana
Category

I Made Dwi Sathya Kurniawan, Putra Badung yang Terpilih sebagai Paskibraka Nasional 2026

balitribune.co.id I Mangupura - Kabar membanggakan datang dari generasi muda Kabupaten Badung. I Made Dwi Sathya Kurniawan, siswa SMAN 1 Kuta Utara, berhasil terpilih sebagai anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Tingkat Pusat Tahun 2026 setelah melalui rangkaian seleksi berjenjang yang ketat hingga tingkat nasional.

Baca Selengkapnya icon click

Buleleng Tuan Rumah Kejurnas Kempo 2026

balitribune.co.id I Singaraja – Kabupaten Buleleng dipastikan menjadi lokasi penyelenggaraan Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Kempo 2026. Federasi Kempo Indonesia (FKI) telah menunjuk Gelanggang Olahraga (GOR) Fakultas Olahraga dan Kesehatan (FOK) Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) di Jinengdalem sebagai venue utama ajang yang akan berlangsung pada 8–11 Juli 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Angkat Spirit Alas Sangeh, Penampilan Sanggar Gargita Santhi Undang Decak Kagum Pengunjung PKB 2026

balitribune.co.id | Denpasar - Dentang gamelan berpadu dengan sentuhan modern menggema di Kalangan Angsoka, Denpasar, Senin (22/6/2026), saat Sanggar Seni Gargita Santhi dari Banjar Pacung, Desa Sangeh, sukses membuat penonton terpukau dan berdecak kagum.

Baca Selengkapnya icon click

Tampil Agresif di Mandalika, Pembalap ART Honda Raih 9 Podium Bergengsi

balitribune.co.id | Mandalika – Perolehan maksimal untuk Astra Motor Racing Team (ART) tim balap dibawah naungan Astra Motor main dealer Honda, tidak tanggung-tanggung dengan memboyong 9 podium pada gelaran Mandalika Racing Series 2026 seri 2 yang berlangsung minggu ini 20-21 Juni 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bhakti Penganyaran Pemkab Badung di Pura Luhur Batukau

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung melaksanakan Bhakti Penganyaran dalam rangkaian Karya Piodalan di Pura Luhur Batukau, Desa Wongaya Gede Kecamatan Penebel, Tabanan, Sabtu (20/6/2026). Kegiatan penganyaran dipimpin langsung oleh Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa didampingi Wakil Bupati Bagus Alit Sucipta. Turut hadir dalam kesempatan itu Ketua DPRD Badung I Gst.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Tabanan Targetkan Parkir untuk Jatiluwih Rampung di 2027

balitribune.co.id I Tabanan -  Rencana untuk menyediakan lahan parkir terpadu untuk menunjang aktivitas wisata di Jatiluwih, Kecamatan Penebel, mengemuka lagi. Rencananya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan segera merealisasikan keberadaan lahan parkir terpadu itu. Paling cepat di akhir 2026 ini atau awal 2027 mendatang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.