Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kejari Tabanan Ajukan Banding di Kasus Korupsi Beras PDDS

Kasipidsus Kejari Tabanan, I Made Santiawan.
Bali Tribune / Kasipidsus Kejari Tabanan, I Made Santiawan.

balitribune.co.id I Tabanan - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan resmi mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar terkait perkara dugaan korupsi pengadaan beras Perusahaan Umum Daerah Dharma Santhika (PDDS).

Upaya banding ini dilakukan lantaran tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai majelis hakim tingkat pertama mengabaikan fakta-fakta persidangan serta dokumen barang bukti yang diajukan.

Kasipidsus Kejari Tabanan, I Made Santiawan, mengungkapkan bahwa memori banding telah dikirimkan ke Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar sekitar dua pekan lalu.

Saat ini, pihak kejaksaan tengah menunggu putusan dari majelis hakim tinggi terkait perkara yang menyeret rekanan penyedia beras hingga mantan pengurus PDDS tersebut. 

“Ya (banding). Sudah dua minggu lalu kami kirimkan memori bandingnya ke PT (Pengadilan Tinggi Denpasar),” ujar Satiawan saat memberikan keterangan di Tabanan, Rabu (29/4/2026).

Tim JPU yang ada di bawah koordinasinya melihat amar putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar yang menyatakan bahwa unsur kerugian negara dalam kasus ini tidak terbukti. 

Hal itulah yang menjadi alasan mendasar bagi tim JPU untuk melakukan upaya hukum lanjutan untuk menguji kembali fakta-fakta hukum yang ada. “Yang menjadi pertimbangan utama kami dari tim JPU untuk banding adalah amar putusan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Denpasar yang menyatakan kerugian negara tidak terbukti,” tegasnya.

Menurutnya, alat bukti dokumen yang telah dihadirkan tim JPU dalam sidang perkara ini diabaikan. Adapun bukti itu antara lain rekening induk PDDS dan surat-surat terkait pengadaan beras bagi ASN di Pemkab Tabanan. Dokumen tersebut juga mencakup bukti pembayaran menggunakan dana penyertaan modal kepada pihak penyosoh.

Tidak hanya itu, hal lainnya yang menjadi dasar tim JPU melakukan upaya banding adalah mekanisme pemotongan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) melalui autodebet oleh Bank BPD.

Bagi tim JPU, mekanisme itu menunjukkan dana tersebut masih dalam lingkup keuangan negara. Karena, ASN menerima TPP sudah bersih dan melalui pemotongan lewat autodebet. “Artinya ASN sudah menerima TPP bersih. Bukan masuk dulu ke rekening masing-masing ASN, terus baru dipotong. Dan, (bagi kami) itu masih termasuk lingkup keuangan negara,” jelasnya.

Sekadar mengingat, perkara korupsi ini melibatkan terdakwa I Ketut Sukarta selaku Ketua DPC Perpadi Tabanan yang menjadi rekanan. Terdakwa berikutnya yakni mantan Direktur Bisnis dan Riter PDDS I Wayan Nonok Aryasa dan mendiang mantan Dirut PDDS I Putu Sugi Darmawan yang meninggal jelang sidang putusan.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor beberapa waktu lalu, majelis hakim memutuskan seluruh terdakwa bebas. Bahkan, khusus bagi Sugi Darmawan, penuntutan tidak bisa dilanjutkan karena sudah meninggal dunia.

wartawan
JIN
Category

"Base Gede" Rasa Prancis di Ubud

balitribune.co.id | Gianyar - Pulau Bali semakin memantapkan posisinya sebagai tujuan wisata gastronomi dengan bertambahnya berbagai kreasi di bidang kuliner. Seperti yang dilakukan salah satu restoran di Ubud Kabupaten Gianyar menyajikan menu makanan tradisional Bali dipadukan dengan teknik memasak ala Barat (Eropa). Restoran ini layak dijadikan sebagai salah satu spot gastronomi dengan interior bambu alami dan pemandangan kehijauan hutan Ubud.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Luncurkan PINTAR Reksa Dana, Investasi Aman dan Terencana

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan meluncurkan Program Investasi Terencana dan Berkala Reksa Dana (PINTAR Reksa Dana) sebagai upaya untuk meningkatkan pendalaman pasar dengan mendorong partisipasi masyarakat di pasar modal khususnya melalui instrumen reksa dana, Senin (27/4/2026). Program ini juga diharapkan semakin mempercepat akses keuangan dan semakin meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wabup Badung Irup Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-30, Maksimalkan Pelayanan Publik dan Kesejahteraan Masyarakat

balitribune.co.id | Mangupura - Wakil Bupati Badung, Bagus Alit Sucipta menjadi Inspektur Upacara (Irup) pada Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-30 tahun 2026, Senin (27/4) di Lapangan Puspem Badung. Peringatan tahun ini mengusung tema “Dengan Otonomi Daerah Kita Wujudkan Asta Cita”.

Baca Selengkapnya icon click

Bergerak dan Berbagi Bersama Ny. Rai Wahyuni Sanjaya di Kecamatan Tabanan dan Kediri, Ratusan Warga Terima Bantuan

balitribune.co.id | Tabanan - Sosok Ny. Rai Wahyuni Sanjaya kembali menjadi sorotan utama dalam aksi kemanusiaan bertajuk Bergerak dan Berbagi yang digelar secara roadshow di Kecamatan Tabanan dan Kecamatan Kediri, Senin (27/4).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Astra Motor Racing Team Borong Podium di Mandalika Racing Series 2026 Ronde Pembuka

balitribune.co.id | Jakarta - Astra Motor Racing Team Borong Podium di Mandalika Racing Series 2026 Ronde Pembuka Mandalika Lombok - Astra Motor Racing Team (ART) sukses memborong podium pada gelaran Mandalika Racing Series (MRS) 2026 ronde pembuka dengan mengandalkan performa Honda CBR250RR.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.