Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kejari Tabanan Musnahkan BB Sabu 45,16 Gram

Bali Tribune/PEMUSNAHAN - Suasana pemusnahan BB di Kejari Tabanan.


balitribune.co.id | Tabanan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan untuk kedua kalinya menggelar pemusnahan Barang Bukti (BB) Tindak Pidana Umum (Pidum) telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di tahun 2022. Salah satunya BB sabu 45,16 gram.
 
Kejari Tabanan dalam kegiatan pemusnahan BB tindak pidana umum telah inkracht didominasi kasus narkoba, judi dan BB pencurian. Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan, Ni Made Herawati mengungkapkan, dalam tahun 2022 ini, Kejari Tabanan dalam satu tahun punya program dua kali pemusnahan. " Pemusnahan kali ini merupakan kegiatan kita terakhir. Pemusnahan BB ini sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau Inkracht. Jadi, kita selaku Jaksa penuntut umum berkewajiban melaksanakan putusan hakim tentunya perkara tersebut telah inkracht,? tegasnya di halaman depan kantor Kejari Tabanan, Senin (21/11/22).
 
Dikatakan, BB dimusnahkan sebanyak 3 jenis dengan perkara mulai dari judi, narkotika, dan kasus pencurian. " Penyalahgunaan narkotika di Tabanan cenderung turun, namun pemusnahan lebih banyak dari sebelumnya,? ungkapnya.
 
Kendati demikian, pemusnahan BB paling banyak didominasi kasus narkotika berupa sabu. 揢ntuk BB sabu dalam pemusnahan kali ini tercatat total sebanyak, 45,16 gram dari bulan Juni sampai saat ini,? tandas Herawati.
wartawan
JIN
Category

Proyek Strategis Nasional PPN Pengambengan Gunakan Pinjaman Luar Negeri Rp1,2 T

balitribune.co.id | Negara - Proyek Pengembangan PPN Pengambengan kini telah bergulir. Pembiayaan Proyek Strategis Nasional (PPN) yang nilainya lebih dari Rp 1 triliun ini menggunakan pinjaman luar negeri. Pengerjaannya pun melibatkan perusahaan kontruksi asing.

Baca Selengkapnya icon click

Korupsi Rp2,7 Miliar, Mantan Ketua LPD Kelungah Ditahan

balitribune.co.id | Amlapura -  Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem menetapkan mantan Ketua LPD Desa Adat Kelungah, IWD, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan lembaga tersebut. Penetapan ini tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-2255/N.1.4/Fd.2/9/2026 tanggal 9 September 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dispar Denpasar Perkuat Wisata Berbasis Budaya

balitribune.co.id | Denpasar - Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Denpasar menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) Tahun 2026 secara daring, Kamis (10/9/2026). Forum lintas sektor ini bertujuan untuk menyerap aspirasi, mengevaluasi kebijakan, serta menyempurnakan kualitas pelayanan publik di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif (ekraf).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Desa Adat Sesetan Gelar Mapandes Massal

balitribune.co.id | Denpasar - Desa Adat Sesetan kembali menggelar Karya Atma Wedana dan Mapandes Kinambulan secara massal di Pemelisan Desa Adat Sesetan, Rabu (9/9/2026). Ratusan krama, baik dari dalam maupun luar wilayah Sesetan, tampak memadati areal bale peyadnyan untuk mengikuti rangkaian prosesi Manusa Yadnya dan Pitra Yadnya ini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.