Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kejari Tabanan Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi LPD Belumbang

Bali Tribune / DIANGKUT - Tersangka Kasus Korupsi LPD Desa Adat Belumbang saat dimasukan ke mobil tahanan, Senin (28/3).

balitribune.co.id | Tabanan - Pasca-ditetapkan sebagai tersangka, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus tindak pidana LPD Desa Adat Belumbang, Senin (28/3). Kedua tersangka tersebut IKBA yang merupakan mantan Ketua LPD, dan NNW yang merupakan mantan Bendahara LPD.

Kasi Intel Kejari Tabanan I Gusti Ngurah Anom S. seizin Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan menyampaikan soal penahanan dua tersangka tersebut kepada wartawan, Senin (28/3).

"Hari ini Tim Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tabanan melakukan penahanan terhadap dua tersangka LPD Desa Belumbang, yang dititip di Rutan Polres Tabanan. Tujuannya adalah untuk mempercepat proses penyidikan ke depan," jelasnya.

Sementara itu Kasi Pidsus Kejari Tabanan, Ida Bagus Widnyana menambahkan, penahan terhadap kedua tersangka berdasarkan pengembangan dari fakta yang ditemukan pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar dari tersangka I Wayan Sunarta yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht) dan memutuskan bahwa Terpidana I Wayan Sunarta terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dengan inisial IKBA selaku mantan Ketua LPD Desa Pakraman Belumbang dan dengan inisial NNW selaku mantan Bendahara LPD Desa Belumbang.

"Kita akan melakukan penahanan selama 20 hari ke depan, dari tanggal 28 Maret sampai tanggal 16 April 2022. Tujuannya untuk mempercepat proses penyidikan dan untuk mempercepat merampungkan berkas perkara untuk diajukan ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Tabanan," jelas Ida Bagus Widnyana.

Ia menjelaskan, sesuai dengan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Kabupaten Tabanan, pada LPD Desa Pekraman Belumbang, Nomor:700/1230/LHA-2020/1TKAB tanggal 10 Desember 2020, didapat kerugian negara sebesar Rp1.101.976.131,92.

Berdasarkan putusan pengadilan, jumlah tersebut dibebankan kepada tiga orang tersangka, yaitu I Wayan Sunarta, IKBA dan NNW. Namun dari dua tersangka IKBA dan NNW sebelumnya sudah melakukan pengembalian kerugian keuangan negara.

"Untuk tersangka IKBA sebelumnya sudah melakukan pengembalian kerugian negara sebesar Rp 418 juta dan tersangka NW Rp 210 juta. Secara detail nanti akan kami uraikan di dalam surat dakwaan di persidangan," tambahnya.

Adapun pasal yang disangkakan kepada tersangka IKBA dan NNW adalah Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

wartawan
JIN
Category

Bupati Sanjaya Hadiri Karya Agung di Pura Manik Toya, Batannyuh, Marga

balitribune.co.id | Tabanan - Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya menghadiri Uleman Karya Agung Mamungkah, Ngenteg Linggih, Padudusan Agung lan Tawur Balik Sumpah ring Pura Manik Toya, Banjar Adat Umadiwang, Desa Batannyuh, Kecamatan Marga, Tabanan, Kamis (5/2).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sebut Pansus TRAP DPRD Bali 'Lucu', Perbekel Pancasari Tegaskan Desa Tak Punya Kewenangan Backing Bali Handara

balitribune.co.id | Singaraja - Kepala Desa (Perbekel) Desa Pancasari, Sukasada, Buleleng, Wayan Komiarsa, mengaku kecewa terhadap proses Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali, pada Rabu (4/2/2026) lalu. Ia menilai aspirasi dan data riil dari pihak desa terkait persoalan banjir di wilayahnya tidak diberikan ruang yang cukup untuk dipaparkan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pesan Gubernur Bali di Rakor P4GN 2026, Penanganan Narkoba Harus Serius dan Terpadu

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Provinsi Bali menegaskan komitmen serius dalam pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkotika (P4GN) melalui Rapat Koordinasi P4GN Provinsi Bali Tahun 2026 yang digelar di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Kamis (5/2).

Baca Selengkapnya icon click

Perkuat Ketahanan Pangan, Bupati Adi Arnawa Dorong Kolaborasi Perumda MGS dan Food Station Jakarta

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, selaku Kuasa Pemilik Modal, menghadiri penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Perumda Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana (MGS) dengan BUMD Jakarta, PT Food Station Tjipinang Jaya. Kerja sama ini difokuskan pada penyediaan beras, pemanfaatan sarana produksi, serta pengembangan bisnis pangan di Kabupaten Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.