Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kejari Tabanan Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi LPD Belumbang

Bali Tribune / DIANGKUT - Tersangka Kasus Korupsi LPD Desa Adat Belumbang saat dimasukan ke mobil tahanan, Senin (28/3).

balitribune.co.id | Tabanan - Pasca-ditetapkan sebagai tersangka, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus tindak pidana LPD Desa Adat Belumbang, Senin (28/3). Kedua tersangka tersebut IKBA yang merupakan mantan Ketua LPD, dan NNW yang merupakan mantan Bendahara LPD.

Kasi Intel Kejari Tabanan I Gusti Ngurah Anom S. seizin Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan menyampaikan soal penahanan dua tersangka tersebut kepada wartawan, Senin (28/3).

"Hari ini Tim Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tabanan melakukan penahanan terhadap dua tersangka LPD Desa Belumbang, yang dititip di Rutan Polres Tabanan. Tujuannya adalah untuk mempercepat proses penyidikan ke depan," jelasnya.

Sementara itu Kasi Pidsus Kejari Tabanan, Ida Bagus Widnyana menambahkan, penahan terhadap kedua tersangka berdasarkan pengembangan dari fakta yang ditemukan pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar dari tersangka I Wayan Sunarta yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht) dan memutuskan bahwa Terpidana I Wayan Sunarta terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dengan inisial IKBA selaku mantan Ketua LPD Desa Pakraman Belumbang dan dengan inisial NNW selaku mantan Bendahara LPD Desa Belumbang.

"Kita akan melakukan penahanan selama 20 hari ke depan, dari tanggal 28 Maret sampai tanggal 16 April 2022. Tujuannya untuk mempercepat proses penyidikan dan untuk mempercepat merampungkan berkas perkara untuk diajukan ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Tabanan," jelas Ida Bagus Widnyana.

Ia menjelaskan, sesuai dengan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Kabupaten Tabanan, pada LPD Desa Pekraman Belumbang, Nomor:700/1230/LHA-2020/1TKAB tanggal 10 Desember 2020, didapat kerugian negara sebesar Rp1.101.976.131,92.

Berdasarkan putusan pengadilan, jumlah tersebut dibebankan kepada tiga orang tersangka, yaitu I Wayan Sunarta, IKBA dan NNW. Namun dari dua tersangka IKBA dan NNW sebelumnya sudah melakukan pengembalian kerugian keuangan negara.

"Untuk tersangka IKBA sebelumnya sudah melakukan pengembalian kerugian negara sebesar Rp 418 juta dan tersangka NW Rp 210 juta. Secara detail nanti akan kami uraikan di dalam surat dakwaan di persidangan," tambahnya.

Adapun pasal yang disangkakan kepada tersangka IKBA dan NNW adalah Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

wartawan
JIN
Category

Banjir Bali: Panggung Drama Apatisme dan Kegagalan Tata Kelola Lingkungan yang Harusnya Sudah Lama Diakhiri

balitribune.co.id | Bali tak lagi hanya dilanda gelombang wisatawan, tetapi juga oleh gelombang air hujan ekstrem, meluas ke jalan raya, permukiman, bahkan kawasan pariwisata yang tak pernah diduga sebelumnya akan luluh oleh banjir. Dalam fenomena ini, bukan hanya air yang turun dari langit tetapi juga kritik publik yang menggelegar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Babak Baru Kasus Bukit Ser, Operasi Gelap Bujuk Pelapor Cabut Laporan

balitribune.co.id | Singaraja - Penyidik Polres Buleleng telah menaikkan status laporan kasus dugaan pengambilalihan lahan di kawasan Bukit Ser, Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, ketahap penyidikan. Sejumlah pihak telah dipanggil termasuk diantaranya saksi pelapor serta pihak lain yang dianggap terkait dengan kasus tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Polisi Tetapkan 14 Orang Tersangka UNRAS Anarkis di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali menetapkan 14 tersangka dalam kasus unjuk rasa anarkis (UNRAS) di depan Mapolda Bali dan Gedung DPRD Bali pada 30 Agustus lalu. 

Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya menyampaikan, hasil penyidikan para pelaku yang diamankan saat terjadi unjuk rasa yang berujung pada aksi anarki di depan Mapolda dan Kantor DPRD. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Profesi Guru antara Beban dan Tanggung Jawab

balitribune.co.id | Kegaduhan sempat melanda jagat maya dengan beredarnya  video yang seolah memperlihatkan seorang pejabat tinggi negara menyebut guru sebagai “beban negara.” Belakangan terungkap, video itu hanyalah kabar bohong—hasil manipulasi digital. Namun, meski telah dibantah, gema berita tersebut sempat menyulut dan  melukai hati banyak guru.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Gus Par Dukung Penuh Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih

balitribune.co.id | ​Amlapura - Pemerintah Kabupaten Karangasem menyatakan kesiapan penuhnya untuk mendukung percepatan pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) di Desa Seraya Timur. Proyek ini kini telah ditetapkan sebagai Program Strategis Nasional (PSN) dan diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan nelayan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.