Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kejari Tabanan Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi LPD Belumbang

Bali Tribune / DIANGKUT - Tersangka Kasus Korupsi LPD Desa Adat Belumbang saat dimasukan ke mobil tahanan, Senin (28/3).

balitribune.co.id | Tabanan - Pasca-ditetapkan sebagai tersangka, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus tindak pidana LPD Desa Adat Belumbang, Senin (28/3). Kedua tersangka tersebut IKBA yang merupakan mantan Ketua LPD, dan NNW yang merupakan mantan Bendahara LPD.

Kasi Intel Kejari Tabanan I Gusti Ngurah Anom S. seizin Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan menyampaikan soal penahanan dua tersangka tersebut kepada wartawan, Senin (28/3).

"Hari ini Tim Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tabanan melakukan penahanan terhadap dua tersangka LPD Desa Belumbang, yang dititip di Rutan Polres Tabanan. Tujuannya adalah untuk mempercepat proses penyidikan ke depan," jelasnya.

Sementara itu Kasi Pidsus Kejari Tabanan, Ida Bagus Widnyana menambahkan, penahan terhadap kedua tersangka berdasarkan pengembangan dari fakta yang ditemukan pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar dari tersangka I Wayan Sunarta yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht) dan memutuskan bahwa Terpidana I Wayan Sunarta terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dengan inisial IKBA selaku mantan Ketua LPD Desa Pakraman Belumbang dan dengan inisial NNW selaku mantan Bendahara LPD Desa Belumbang.

"Kita akan melakukan penahanan selama 20 hari ke depan, dari tanggal 28 Maret sampai tanggal 16 April 2022. Tujuannya untuk mempercepat proses penyidikan dan untuk mempercepat merampungkan berkas perkara untuk diajukan ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Tabanan," jelas Ida Bagus Widnyana.

Ia menjelaskan, sesuai dengan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Kabupaten Tabanan, pada LPD Desa Pekraman Belumbang, Nomor:700/1230/LHA-2020/1TKAB tanggal 10 Desember 2020, didapat kerugian negara sebesar Rp1.101.976.131,92.

Berdasarkan putusan pengadilan, jumlah tersebut dibebankan kepada tiga orang tersangka, yaitu I Wayan Sunarta, IKBA dan NNW. Namun dari dua tersangka IKBA dan NNW sebelumnya sudah melakukan pengembalian kerugian keuangan negara.

"Untuk tersangka IKBA sebelumnya sudah melakukan pengembalian kerugian negara sebesar Rp 418 juta dan tersangka NW Rp 210 juta. Secara detail nanti akan kami uraikan di dalam surat dakwaan di persidangan," tambahnya.

Adapun pasal yang disangkakan kepada tersangka IKBA dan NNW adalah Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

wartawan
JIN
Category

Terkait Polemik Nunas Kajang dan Tirta Kawitan, Klian Pura Tangkas Koriagung Minta Semua Pihak Menahan Diri

balitribune.co.id I Semarapura - Klian Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung, I Putu Sudiarta meminta semua pihak menahan diri dan tidak memperkeruh polemik Kajang dan Tirta Kawitan yang melibatkan Pura Kawitan dengan Desa Adat Tangkas, Kecamatan Klungkung.

Baca Selengkapnya icon click

Curi Belasan Aki Truk Lintas Wilayah, Dua Pelaku Dibekuk Satreskrim Polres Klungkung

balitribune.co.id I Semarapura - Satreskrim Polres Klungkung berhasil mengamankan dua orang laki-laki yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar aki kendaraan truk di sejumlah wilayah.

Pengungkapan kasus tersebut dipimpin Kanit I Satreskrim Polres Klungkung Ipda I Putu Satria Mahotama Putrawan, S.Tr.K., atas perintah Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Reno Chandra Wibowo, S.Tr.K., S.I.K.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

PKB Klungkung Jadi Arena Balap Liar, Polisi Tingkatkan Patroli Malam

balitribune.co.id I Semarapura - Unit Patroli Samapta Polres Klungkung melaksanakan patroli malam dengan menyambangi kawasan Rencana PKB Klungkung sebagai langkah preventif mengantisipasi potensi terjadinya balap liar yang kerap terjadi pada malam hari, Selasa (25/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Antusiasme Warga Padati Gilimanuk hingga Hutan Cekik Sambut Kedatangan Presiden Prabowo

balitribune.co.id | Negara - Masyarakat Kabupaten Jembrana tumpah ruah memadati kawasan Gilimanuk hingga Hutan Cekik pada Selasa (25/8/2026). Kedatangan ribuan warga dan pelajar ini guna menyambut kunjungan kerja perdana Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang diagendakan melakukan groundbreaking Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di kawasan hutan Bali Barat.

Baca Selengkapnya icon click

Data 129 Ormas, Kesbangpol Badung Dorong Penataan dan Pemberdayaan

balitribune.co.id | Mangupura - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Badung mencatat sebanyak 129 organisasi kemasyarakatan (ormas) telah terdata hingga Agustus 2026. Ormas tersebut bergerak di berbagai bidang, di antaranya lingkungan hidup, seni budaya, pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia, serta kesehatan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.