Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kejari Terima Pelimpahan Oknum Pramugri Nyabu

Narkotika
Oknum pramugari saat dilimpahkan ke Kejari Denpasar, Kemarin.

BALI TRIBUNE - Oknum pramugari yang terjerumus dalam kasus dugaan  kepemilikan Narkotika jenis kokain, atas nama Michelle Merilouisa S,  akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar pada Senin (21/5).  Pelimpahan tahap II ini menyusul penyidik Polsek Kuta, Badung telah merampungkan penyelidikan alias P-21. Setiba di Kejaksaan, pihak kepolisian langsung menyerahkan berkas dan barang bukti, serta tersangka. Saat proses pelimpahan itu, tersangka yang lama menjadi pramugari di maskapai Garuda Indonesia itu didampingi tim kuasa hukumnya, Made Suardika Adnyana dkk. Proses pelimpahan itu juga berlangsung lancar. Seusai menyelesaikan tahapan pemeriksaan dan administrasi, tersangka kemudian digiring ke ruang tahanan sementara yang berada di belakang gedung kantor Kejari Denpasar, Jalan Jendral Sudirman, Denpasar. Saat berada di ruang tahanan itu, prempuan asal Jakarta Selatan ini selalu menghindar dari awak media yang coba memotretnya. Saking malunya, dia pun bersembunyi di dalam Toilet. Bahkan, ketika keluar dari ruang tahanan dan dibawa ke mobil tahanan untuk di antar ke Lapas Kelas II A Kerobokan, Badung, dia juga menghindar dengan menutupi mukanya pakai kipas tangan sembari berlari. Saat dikonfirmasi Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Denpasar, Arif Wirawan, membenarkan bahwa berkas dan tersangka pramugari atas nama Michelle Merilouisa S sudah diterima dari kepolisian. "Ya, ada pelimpahan tahap II. Atas nama Michelle dan pacarnya," kata Arif Wirawan. Pihaknya juga sudah menunjuk jaksa untuk menyidangkan perkara ini, yakni jaksa I Made Lovi Pusnawan. Selain itu, pihaknya kini  akan merampungkan surat dakwaan untuk selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Dalam berkas perkara disebutkan, tersangka telah melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, membeli atau menguasai. Serta penyalah guna bag diri sendiri Narkotika golongan I bukan tanaman. Michelle dijerat  Pasal 112 ayat 1, 114 ayat 1 dan 127 ayat 1 huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun barang bukti yang diterima pihak kejaksaan yakni dua buah plastik klip berisikan serbuk warna putih yang mengandung sediaan narkotika jenis cocain dengan total berat bersih 037 Gram, dana satu plastik klipberisikan kristaI bening yang mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,12 Gram, serta satu strip berisi  empat butir DumoIid yang mengandung sediaan KIonazepam dan terdaftar dalam Psikotropika Golongan IV tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika di dalam Lampiran UU RI No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika. Pramugari cantik ini ditangkap dari hasil pengembangan yang dilakukan petugas kepolisian. Awalnya petugas menangkap pacarnya bernama Fuad Hasim dengan sejumlah barang bukti obat-obatan terlarang. Fuad dibekuk polisi di areal Sentral Parkir, Kuta, Sabtu (24/2) malam. Fuad sebagaimana disampaikan polisi, memang sudah menjadi target operasi (TO). Begitu mendengar kabar bahwa yang bersangkutan menuju Sentral Parkir, polisi kemudian membuntuti dan menangkapnya. Saat itu juga disita satu paket kokain seberat 0,7 gram. Fuad sendiri mengaku dapat barang dengan cara membeli dari seseorang berinisial BN dengan harga satu paket Rp 2 juta. Selanjutnya, polisi kemudian menangkap Michelle  di kosan-kosan mewah, di Anika House, Jalan Gunung Lumut, Denpasar Barat,  Sabtu (24/2) sekitar pukul 22. 10 wita.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Bupati Adi Arnawa Lantik Tiga Perbekel PAW

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa melantik tiga Perbekel Antar Waktu (PAW) di Ruang Kertha Gosana, Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung, Selasa (31/3/2026).

Pelantikan tersebut dihadiri Ketua DPRD Badung I Gst. Anom Gumanti, Wakil Ketua Komisi I I Gusti Lanang Umbara, jajaran pejabat Pemkab Badung, camat se-Badung, serta unsur organisasi kemasyarakatan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Musrenbang RKPD 2027, Bupati Sanjaya Dorong Hilirisasi dan Ekosistem Produk Unggulan

balitribune.co.id | Tabanan – Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E.,M.M secara resmi membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Semesta Berencana (RKPD SB) Kabupaten Tabanan Tahun 2027.

Baca Selengkapnya icon click

Pertamina Bantah Isu Kenaikan BBM Non-Subsidi

balitribune.co.id I Denpasar - Informasi grafis mengenai rencana kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi yang disebut-sebut berlaku mulai 1 April 2026, ramai beredar di media sosial. Menanggapi hal tersebut, PT Pertamina Patra Niaga memastikan bahwa kabar tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Karya Ngusaba Kedasa Pura Ulun Danu Batur, Polres Bangli Siapkan 21 Pos Pengamanan

balitribune.co.id I Bangli - Sebanyak 21 pos pengamanan disiagakan untuk kelancaran rangkaian Karya Pujawali Ngusabha Kedasa di Pura Ulun Danu Batur, Kintamani, Bangli. Rekayasa arus lain juga akan diterapkan untuk mengantisipasi terjadinya kemacetan. 

Baca Selengkapnya icon click

Komisi IV DPRD Tabanan Tekankan Pemerataan Guru di Tiap Wilayah

balitribune.co.id I Tabanan - Komisi IV DPRD Tabanan menekankan soal pemerataan guru di masing-masing wilayah. Ini menjadi catatan penting Komisi IV untuk menghindari kesenjangan layanan pendidikan antarwilayah di Tabanan. Komisi IV menekankan hal tersebut dalam rapat kerja membahas Laporan Keterangan dan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati tahun anggaran 2025 pada Selasa (31/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.