Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kejari Terima Pelimpahan Oknum Pramugri Nyabu

Narkotika
Oknum pramugari saat dilimpahkan ke Kejari Denpasar, Kemarin.

BALI TRIBUNE - Oknum pramugari yang terjerumus dalam kasus dugaan  kepemilikan Narkotika jenis kokain, atas nama Michelle Merilouisa S,  akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar pada Senin (21/5).  Pelimpahan tahap II ini menyusul penyidik Polsek Kuta, Badung telah merampungkan penyelidikan alias P-21. Setiba di Kejaksaan, pihak kepolisian langsung menyerahkan berkas dan barang bukti, serta tersangka. Saat proses pelimpahan itu, tersangka yang lama menjadi pramugari di maskapai Garuda Indonesia itu didampingi tim kuasa hukumnya, Made Suardika Adnyana dkk. Proses pelimpahan itu juga berlangsung lancar. Seusai menyelesaikan tahapan pemeriksaan dan administrasi, tersangka kemudian digiring ke ruang tahanan sementara yang berada di belakang gedung kantor Kejari Denpasar, Jalan Jendral Sudirman, Denpasar. Saat berada di ruang tahanan itu, prempuan asal Jakarta Selatan ini selalu menghindar dari awak media yang coba memotretnya. Saking malunya, dia pun bersembunyi di dalam Toilet. Bahkan, ketika keluar dari ruang tahanan dan dibawa ke mobil tahanan untuk di antar ke Lapas Kelas II A Kerobokan, Badung, dia juga menghindar dengan menutupi mukanya pakai kipas tangan sembari berlari. Saat dikonfirmasi Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Denpasar, Arif Wirawan, membenarkan bahwa berkas dan tersangka pramugari atas nama Michelle Merilouisa S sudah diterima dari kepolisian. "Ya, ada pelimpahan tahap II. Atas nama Michelle dan pacarnya," kata Arif Wirawan. Pihaknya juga sudah menunjuk jaksa untuk menyidangkan perkara ini, yakni jaksa I Made Lovi Pusnawan. Selain itu, pihaknya kini  akan merampungkan surat dakwaan untuk selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Dalam berkas perkara disebutkan, tersangka telah melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, membeli atau menguasai. Serta penyalah guna bag diri sendiri Narkotika golongan I bukan tanaman. Michelle dijerat  Pasal 112 ayat 1, 114 ayat 1 dan 127 ayat 1 huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun barang bukti yang diterima pihak kejaksaan yakni dua buah plastik klip berisikan serbuk warna putih yang mengandung sediaan narkotika jenis cocain dengan total berat bersih 037 Gram, dana satu plastik klipberisikan kristaI bening yang mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,12 Gram, serta satu strip berisi  empat butir DumoIid yang mengandung sediaan KIonazepam dan terdaftar dalam Psikotropika Golongan IV tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika di dalam Lampiran UU RI No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika. Pramugari cantik ini ditangkap dari hasil pengembangan yang dilakukan petugas kepolisian. Awalnya petugas menangkap pacarnya bernama Fuad Hasim dengan sejumlah barang bukti obat-obatan terlarang. Fuad dibekuk polisi di areal Sentral Parkir, Kuta, Sabtu (24/2) malam. Fuad sebagaimana disampaikan polisi, memang sudah menjadi target operasi (TO). Begitu mendengar kabar bahwa yang bersangkutan menuju Sentral Parkir, polisi kemudian membuntuti dan menangkapnya. Saat itu juga disita satu paket kokain seberat 0,7 gram. Fuad sendiri mengaku dapat barang dengan cara membeli dari seseorang berinisial BN dengan harga satu paket Rp 2 juta. Selanjutnya, polisi kemudian menangkap Michelle  di kosan-kosan mewah, di Anika House, Jalan Gunung Lumut, Denpasar Barat,  Sabtu (24/2) sekitar pukul 22. 10 wita.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

125 Tahun Pengabdian, Pegadaian Kanwil VII Denpasar Optimis Mampu Terus Tumbuh

balitribune.co.id | Denpasar - Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-125 PT Pegadaian menjadi tonggak penting dalam mempertegas arah transformasi perusahaan, khususnya di wilayah kerja Kanwil VII Denpasar yang meliputi Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Baca Selengkapnya icon click

Astra Honda Dream Cup 2026 Siap Digelar, Panggung Balap Calon Juara Dunia

balitribune.co.id | Jakarta – PT Astra Honda Motor (AHM) kembali menghadirkan ajang balap yang dinantikan para pecinta motorsport Tanah Air melalui Astra Honda Dream Cup 2026 (AHDC). Ajang ini menegaskan perannya sebagai bagian dari sistem pembinaan pebalap berjenjang di Indonesia, sekaligus mengajak para penggemar balap merasakan sensasi melesat kencang di lintasan di berbagai daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Apresiasi Pelanggan, Telkomsel Hadirkan Fitur Stamp Berhadiah di Aplikasi MyTelkomsel

balitribune.co.id | Denpasar - Telkomsel terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan pengalaman digital yang relevan dan bernilai tambah bagi pelanggan melalui inovasi di aplikasi MyTelkomsel. Salah satunya melalui fitur Stamp Berhadiah, yang dirancang sebagai bentuk apresiasi sekaligus dorongan bagi pelanggan untuk mengoptimalkan pemanfaatan layanan digital dalam keseharian.

Baca Selengkapnya icon click

Berlaku Hingga 31 Juli, Simak Aturan Baru Pembuangan Sampah Organik ke TPA Suwung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster menerima 10 orang perwakilan Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali (Forkom SSB) pada Kamis (16/4/2026) pagi di Kantor Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup (Pusdal LH) Bali dan Nusa Tenggara, Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sampaikan Sejumlah Tuntutan, Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali Gelar Aksi Damai

balitribune.co.id I Denpasar - Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali (SSB) menggelar aksi damai di Kantor Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup (PPLH) Bali Nusra di Renon, Denpasar, Kamis (16/4/2026). Ratusan jasa pengangkutan sampah swakelola yang tergabung dalam Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali saat aksi damai itu untuk menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah pusat. 

Baca Selengkapnya icon click

Gugatan Ditolak Dua Kali, Penjual Tanah di Jimbaran Tetap Dihukum Kembalikan Uang Puluhan Miliar

balitribune.co.id I Denpasar - Sengketa dugaan penipuan jual beli tanah di Jimbaran, Kabupaten  Badung kian memanas.

Pelapor berinisial SN melalui kuasa hukumnya I Made Ariel Suardana, SH, MH, menanggapi pernyataan kuasa hukum Bun Djokosudarmo yang sebelumnya disampaikan melalui hak jawab di sejumlah media. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.