Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kejari Terima Pelimpahan Tahap II Pemerkosa Anak

Bali Tribune/ Tersangka I Ketut Suarcana alias Ketut Unyil
Balitribune.co.id | Denpasar - I Ketut Suarcana alias Ketut Unyil (34), tersangka kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur inisial EM, harus bersiap menghadapi persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Itu setelah pihak Penyidik Polda Bali telah melakukan pelimpahan tahap II (P21) berkas perkara dan tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar. Tersangka terancam maksimal 15 tahun penjara.
 
Terkait pelimpahan tersangka yang digelar secara jarak jauh ini, dibenarkan oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Denpasar, I Wayan Eka Widanta. "Tersangka atas nama I Ketut Suarcana alias Ketut Unyil sudah dilimpahkan dan sudah kami terima. Yang bersangkutan diduga melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur," terangnya saat dikonfirmasi, Rabu (15/7).
 
Setelah dilakukan pelimpahan dikatakannya, tersangka ini menjalani penahanan oleh jaksa selama 20 hari kedepan dan sementara dititipkan di Rutan Polda Bali. Selaras dengan itu, pihak kejaksaan akan menyiapkan surat dakwaan. "Setelah dakwaan lengkap, segera akan kami lakukan pelimpahan ke pengadilan untuk selanjutkan dilakukan persidangan," jelas Eka Widanta.
 
Sementara yang menangani perkara ini telah ditunjuk, yaitu Jaksa Purwanti Murtiasih dan Jaksa Ida Ayu Nyoman Surasmi. Tersangka disangkakan telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 E jo Pasal 82 ayat (1) atau ayat (4) Undang-Undang RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dimana tersangka terancam pidana penjara selama 15 tahun.
 
Diketahui, kronologi  pencabulan yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban anak inisial EM umur 10 tahun terjadi di Denpasar Selatan, pada 21 Mei 2020. Awalnya tersangka datang ke kamar korban anak. Dimana saat itu korban anak tengah tidur bersama adiknya.
 
Tersangka lalu melancarkan aksi bejatnya dan korban anak sempat menolak, berteriak hingga membangunkan adiknya. Namun tersangka tetap melanjutkan aksi bejatnya.
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Dipecat, Mantan Karyawan Culik Anak Majikan, Tuntut Tebusan Rp100 Juta

balitribune.co.id | Denpasar - Sakit hati lantaran dipecat sang majikan, seorang pria, I Wayan Sudirta (30) nekat melakukan penculikan anak mantan majikannya, I Made Ricky Aditya Kinaya (11) di sekolahnya, SD Harapan Jalan Raya Sesetan, Desa Desetan, Kecamatan Denpasar Selatan, Rabu (5/2) pukul 13.30 Wita.

Baca Selengkapnya icon click

Karya Agung Mamungkah, Tawur Balik Sumpah Utama di Pura Dalem Lambing, Sibang Kaja

balitribune.co.id | MangupuraWakil Bupati Badung, I Ketut Suiasa menghadiri Karya Agung Mamungkah, Padudusan Agung, Menawa Ratna, Tawur Balik Sumpah Utama di Pura Dalem Desa Adat Lambing, Desa Sibangkaja, Kecamatan Abiansemal, Selasa (4/2). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dishub Badung Hadirkan Layanan Mobil Uji Berkala Keliling di Terminal Mengwi, Solusi Praktis untuk Kendaraan Layak Jalan

balitribune.co.id | MangupuraDinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Badung menghadirkan pengoperasian pelayanan mobil uji berkala keliling di Parkir Timur Terminal Mengwi, Badung, Rabu (5/2/2025).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BKS LPD Dorong Digitalisasi untuk Tingkatkan Sistem Manajemen

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Kerja Sama Lembaga Perkreditan Desa (BKS LPD) Provinsi Bali menggelar rapat rutin di Toya Ubud Ecopark dan Waterfall, Rabu (5/2/2025). Acara ini dihadiri oleh perwakilan pengurus koperasi dan LPD se-Bali serta menghadirkan Rektor Sekolah Tinggi Komunikasi (STIKOM) Bali, Dr.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.