Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Keluarga Korban Minta Hakim Menghukum Seberat-beratnya

Bali Tribune/ Kakek korban, Ketut Tantra

Bali Tribune, Negara - Kasus pelecehan seksual terhadap anak berkebutuhan khusus yang dilakukan seorang kakek pada akhir Desember 2018, kini memasuki babak baru. Pelaku, I Ketut Seken (66) alias Pekak Gula warga Banjar Kaleran, Desa Yehembang, Kecamatan Mendoyo dituntut 8 tahun di persidangan. Namun keluarga korban mengaku kecewa terhadap tuntutan yang dianggap ringan itu. Sebelumnya pada persidangan yang digelar tertutup di Pengadilan Negeri Negara, pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, Ni Kadek PD (9) ini oleh jaksa penuntut umum (JPU) dituntut delapan tahun penjara dan denda Rp 60 juta subsider enam bulan kurungan. Tuntutan terhadap terdakwa yang masih terhitung sebagai kakek korban itu disampaikan oleh JPU Ni Wayan Lustikasari pada sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fakhrudin Said Ngaji, dengan hakim anggota Mohammad Hasanuddin Hefni dan Alfan Firdauzi Kurniawan.  Terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan pelecehan seksual kepada korban yang masih di bawah umur, serta telah melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak. Atas tuntutan JPU tersebut, terdakwa di pengujung persidang menyampaikan permohonan maaf dan mengakui kesalahannya. Terdakwa juga meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim karena terdakwa sudah tua dan menyesali perbuatannya. "Permohonan keringanan hukuman tersebut disampaikan secara langsung oleh terdakwa di muka persidangan," ujar penasihat hukum terdakwa, Supriyono.  Berbeda dengan pihak terdakwa yang meminta keringanan atas tuntutan JPU, pascasidang dengan agenda pembacaan tuntutan itu, kini pihak keluarga korban justru mengaku sangat kecewa dengan tuntutan JPU. Keluarga korban menganggap tuntutan JPU terhadap terdakwa sangat ringan apabila dibandingkan dengan perbuatan terdakwa yang telah merusak masa depan anak. Kini Pihak keluarga korban meminta majelis hakim dalam mengambil keputusan mengabaikan tuntutan JPU dengan menjatuhkan pidana seberat-beratnya kepada terdakwa.  Bahkan Kakek korban Ketut Tantra juga khawatir apabila nantinya vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa itu, terdakwa setelah bebas dari menjalani hukuman justru akan tidak merasa jera dengan hukuman ringan. Pihaknya tidak ingin ada jatuh korban lagi seperti yang dialami cucunya itu. "Saya sangat kecewa, tuntutan jaksa terlalu ringan. Coba saja kalau hakim putuskan sepertiga dari tuntutan jaksa, berapa tahun dia (terdakwa) dihukum. Takutnya dia keluar nanti malah mencari korban lagi," ungkap lelaki yang selalu hadir di setiap persidangan kasus ini.

wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Hujan Lebat dan Angin Kencang Terjang Karangasem, Jalur Utama Sidemen-Klungkung Lumpuh Akibat Pohon Tumbang

balitribune.co.id I Amlapura - Hujan lebat dan angin kencang yang melanda sebagian besar wilayah di Kabupaten Karangasem pada Minggu (19/7/2026) pagi mengakibatkan bencana pohon tumbang dan longsor di beberapa titik. Salah satunya terjadi di Banjar Dinas Lebu Bumbungan, Desa Lokasari, Kecamatan Sidemen Kabupaten Karangasem.

Baca Selengkapnya icon click

Jambret Kalung Emas di Kengetan, Residivis Asal Mengwitani Diciduk Polisi

balitribune.co.id I Gianyar - Satreskrim Polres Gianyar bersama Unit Reskrim Polsek Ubud bergerak cepat dalam menangani kasus penjambretan yang terjadi di Jalan Raya Kengetan, Banjar Kengetan, Desa Singakerta, Kecamatan Ubud. Pelaku berinisial N.A.W. (29), berhasil ditangkap di depan rumahnya di kawasan Mengwitani, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Mahayastra Targetkan Seluruh Jalan Kabupaten Gianyar Tuntas dalam Tiga Tahun

balitribune.co.id I Gianyar - Pemerintah Kabupaten Gianyar menggelar Kick Off  Kegiatan Penanganan Jalan dan Penandatanganan Kontrak Bersama Tahun 2026 di Wantilan Pura Jemeng, Desa Adat Sebali, Desa Keliki, Kecamatan Tegallalang, Sabtu (18/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Nelayan Asal Lebih Hilang Misterius

balitribune.co.id I Gianyar - Keberadaan I Nyoman Darin (51), nelayan asal Banjar Lebih Beten Kelod, Desa Lebih, Gianyar, masih misterius setelah perahunya ditemukan terdampar di Pantai Saba,  Blahbatuh, Jumat (17/7/2026) lalu. Hingga Minggu (19/7/2026) nasib nelayan ini belum diketahui. Pencarian pun  terus diintensifkan oleh tim gabungan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Balinomics, Kosterenomics, dan Transformasi Ekonomi Kerthi Bali

balitribune.co.id | Balinomics adalah sebuah forum diskusi ekonomi yang diinisiasi oleh Bank Indonesia (BI) Perwakilan Bali bersama pemerintah daerah dan para pakar ekonomi Bali. Kendati sebagai sebuah forum, Balinomics mengusung konsep inti, yakni mengupayakan diversifikasi ekonomi Bali agar tumbuh inklusif dan tahan guncangan.

Baca Selengkapnya icon click

Terima Penghargaan Internasional, Yuli Utomo Harumkan Kampus Warmadewa

balitribune.co.id | Denpasar - Penghargaan gemilang diterima mahasiswa prodi hukum program doktor (S3) pascasarjana Universitas Warmadewa, Yuli Utomo, SH.,MH.,C.Med. Ia ikut terpilih sebagai The best Social Media Ambassador dalam ajang Conference Future Education 2026 Bangkok, Thailand. Penghargaan ini juga mengharumkan nama kampusnya Universitas Warmadewa  di kancah internasional.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.