Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Keluarga Korban Tolak Permohonan Maaf Terdakwa, JPU Tetap Pada Tuntutan Maksimal 15 Tahun

pembunuhan
Terdakwa kasus Pembunuhan pasutri WNA asal Jepang.

BALI TRIBUNE - Pintu maaf sudah tertutup bagi, I Putu Astawa (25), terdakwa kasus pembunuhan pasangan suami istri (pasutri) asal Jepang, Matsuba Hiroko, (76) dan Matsuba Nurio (76).

Hal ini terjadi dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi (nota pembelaan), Senin (12/3), di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Seusai menyampaikan pembelaannya, penasehat hukum terdakwa Ida Bagus Anom, memohon kepada  Majelis Hakim untuk menghadirkan ayah terdakwa menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada keluarga korban. "Mohon ijin Majelis Hakim yang mulia, bila diperkenankan kami akan menghadirkan ayah terdakwa untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada keluarga korban, "terang penasehat hukum terdakwa.

Atas permintaan itu, ketua Hakim kemudian menanyakan kepada staf konsulat dan perwakilan keluarga yang hadir dalam sidang. Kemudian salah seorang staf konsulat menyatakan bahwa pihaknya masih menilai kasus pembunuhan belum terungkap jelas. Karena itu, pihaknya belum bisa  menerima permintaaf maaf dari terdakwa. "Hari ini perwakilan keluarga korban tidak hadir dan sebelumnya anak korban sudah menyampaikan tidak bersedia menerima permintaan maaf dari terdakwa maupun keluarganya sebelum kasus ini terungkap jelas. Karena itu kami tetap menolak permohonan maaf terdakwa, "ujar perwakilan konsulat sembari berdiri di muka sidang.

Selanjutanya, usai mendapat jawaban dari perwakilan konsulat, ketua majelis hakim kemudian bertanya kembali kepada terdakwa apakah ingin menyampaikan sesuatu.

Putu Astawa lalu mengatakan "Saya mengakui bersalah, menyesal dan tidak akan mengulangi"ujar terdakwa.

Ketua majelis hakim lalu menyampaikan nasehat kepada terdakwa "Ini harus anda hadapi dan anda harus siap terima hukuman. Secara Hindu, pertanggungjawaban juga akan anda dapatkan. Karena itu mulai sekarang anda harus merubah diri untuk menjadi lebih baik sehingga nantinya bisa mengurangi hukuman anda"pinta Hakim Sukanila.

Sementara atas peldoi terdakwa, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Kadek Wahyudi mengatakan tetap pada tuntuyan "Kami tetap pada tuntutan"terang Jaksa Wahyudi.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, JPU Kadek Wahyudi menuntut pemuda asal Banjar Bale Agung Desa Tegal Cangkring, Kecamatan Mendoyo, Jembrana ini dengan pidana penjara 15 tahun penjara . Tuntutan hukuman maksimal bagi terdakwa karena JPU menilai, terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan matinya orang sebagaimana dimaksud dalam dakwaan alternative kedua Pasal 365 ayat 3 KUHP.

wartawan
I Made Darna
Category

Mutasi untuk Penyegaran, Bupati Karangasem Lantik 13 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

balitribune.co.id | Amlapura - Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata melantik sekaligus mengambil sumpah 13 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karangasem. Prosesi pelantikan berlangsung di Wantilan Kantor Bupati Karangasem pada Rabu (20/8), dihadiri Wakil Bupati Karangasem Pandu Prapanca Lagosa dan Sekretaris Daerah Kabupaten Karangasem I Ketut Sedana Merta.

Baca Selengkapnya icon click

Kejurnas Wisata Rally Merah-Putih Putaran 3, Perang Antar ATMP Mobil dan Mobil Listrik

balitribune.co.id | Denpasar - Kejuaraan  Nasional (Kejurnas) Wisata Rally Merah - Putih putaran 3 siap digelar, Sabtu- Minggu (23-24/8/2025). Dibarengi Fun City Rally  memperebutkan  tropy Gubernur Bali, balap mobil yang menekankan pada ketepatan waktu ini melombakan beberapa kategori yako Umum (Seeded B), Non Seeded (Pemula), Wanita, Team Club, Mobil Listrik, Fun Rally Umum dan SKPD.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Keynote Speak Pada PKKBM di Universitas Bali Internasional, Wawali Arya Wibawa Paparkan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa membuka secara resmi Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) Universitas Bali Internasional tahun 2025 yang di tandai dengan penyematan tanda peserta kepada Mahasiswa Baru secara simbolis, didampingi Rektor Universitas Bali Internasional (UNBI), Prof. Dr. dr. I Made Bakta, Kamis (21/8).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pebalap Astra Honda Melesat Raih Prestasi, Persembahkan Kemenangan di HUT RI ke-80

balitribune.co.id | Jakarta – Kado peringatan kemerdekaan Republik Indonesia ke-80 dipersembahkan oleh pebalap binaan PT Astra Honda Motor (AHM) . Mereka melesat kencang raih hasil terbaiknya diajang yang diikuti pada 17 Agustus 2025, masing-masing Redbull MotoGP Rookies Cup (RBRC) seri Austria, Mandalika Racing Series (MRS) dan Kejurnas Motocross di Wonosobo, Jawa Tengah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.