Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kelurahan Penatih Berlakukan Kawasan Wajib Masker

Bali Tribune / MASKER - Kelurahan Penatih memberlakukan wajib memakai masker jika ingin memasuki wilayah setempat.

balitribune.co.id | Denpasar - Memutus mata rantai Virus Corona (Covid-19), seluruh Desa dan Kelurahan di Kota Denpasar melakukan pengetatan kewilayahan. Tak terkecuali Kelurahan Penatih yang memberlakukan wajib memakai masker jika ingin memasuki wilayah setempat.  

“Wajib memakai masker harus diberlakukan untuk memutus mata rantai Covid-19,’’ ungkap Lurah Penatih Wayan Astawa saat dihubungi Senin (4/5).

Lebih lanjut ia mengatakan, wajib masker ini telah diberlakukan mulai hari ini hingga kondisi mulai membaik. Namun sebelum imbauan ini diberlakukan pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan memasang spanduk dan banner di setiap titik.

Supaya imbuan ini tidak dilanggar masyarakat, pihaknya menugaskan satgas untuk menjaga setiap titik pintu masuk Kelurahan Penatih. Sehingga bagi yang melanggar atau tidak memakai masker kami arahkan untuk balik dan tidak boleh masuk kawasan Kelurahan Penatih.

Tidak hanya itu sebelum memberlakukan imbauan ini pihak Kelurahan bersama Desa Adat  secara langsung telah membagikan masker dan sanitaizer  kerumah-rumah warga. Memutus mata rantai Covid-19 pihaknya juga melakukan penyemprotan disinfektan setiap minggunya.

Untuk lebih cepat memutus mata ranta Covid-19 ia tetap mengimbau kepada masyarakat agar tetap diam dirumah jika tidak ada kepentingan yang mendesak, menjaga jarak, selalu mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir serta tetap memakai masker. “Dengan cara itu kami harapkan dapat memutus mata rantai Covid-19,” ungkapnya.

Sementara ditempat terpisah, Penasehat Satgas Gotong Royong Desa Adat Penatih Puri, I Gusti Ngurah Gede Marhaendra Jaya mengatakan bahwa dengan bersinergi bersama Satgas Covid-19 Kelurahan Penatih, beragam upaya telah dan akan dilaksanakan untuk memaksimalkan pencegahan Covid-19. Mulai dari pmbagian masker, penyemprotan disinfektan, pembagian handsanitizer, serta pembagian sembako bagi masyarakat terdampak.

“Saat ini kita fokus membagikan masker dan sembako kepada masyarakat terdampak, Beragam upaya ini kami laksanakan untuk mendukung upaya maksimal pencegahan Covid-19 di Kelurahan Penatih, Khususnya Desa Adat Penatih Puri,” jelasnya.

wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Teman Sekolah Jadi Predator, Siswi SMA di Denpasar Berjuang Mencari Keadilan

balitribune.co.id | Denpasar - Seorang pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) sebut saja Bunga (nama samaran, red) mengalami nasib pilu. Gadis berusia 16 tahun ini diduga menjadi korban persetubuhan atau pencabulan di kawasan Sesetan, Denpasar Selatan pada awal Oktober 2025. Ironisnya, pelaku diduga merupakan teman satu sekolah korban berinisial IGNABT.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Bangli Kukuhkan Bunda PAUD

balitribune.co.id | Bangli -  Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta mengukuhkan secara serentak Bunda PAUD di tiga tingkatan pada Senin (20/10) bertempat di Gedung BMB, kantor Bupati Bangli. Pengukuhan Bunda PAUD ini menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Bangli terhadap Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Bunda PAUD yang dikukuhkan yakni  4 Bunda PAUD Kecamatan dan 68 Bunda PAUD Desa/Kelurahan se-Kabupaten Bangli,

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polda Bali Respons Cepat Postingan Mr. Terimakasih, Imbau Laporkan Secara Resmi

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Bali dengan merespons cepat postingan akun media sosial "mr.terimakasih" yang mengarah pada dugaan pelanggaran hukum. Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, S.I.K., menyampaikan bahwa pihaknya telah menghubungi pemilik akun untuk meminta klarifikasi, Senin (20/10).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Fatwa MUI: Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah melalui Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

balitribune.co.id | Gianyar - Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menetapkan fatwa program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan telah sesuai dengan prinsip syariah.

Baca Selengkapnya icon click

Tiga Ranperda Ditetapkan Jadi Perda, Eksekutif Diminta Lakukan Pengawasan

balitribune.co.id | Bangli - Setelah melalui proses  pembahasan yang alot akhirnya tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yakni  Ranperda pemberian insetif dan kemudahan investasi, penyelenggaraan Kearsipan dan Ranperda Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Bangli  No : 5 tahun 2023  tentang pajak daerah dan retribusi daerah akhirnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna DPRD Bangli,

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.