Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kementerian Pariwisata Berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Mengenai Isu Pungli

Ni Luh Puspa
Bali Tribune / Ni Luh Puspa

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata Republik Indonesia telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah di Nusa Tenggara Timur (NTT) mengenai isu pungutan liar yang terjadi di Ratenggaro. Dalam akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia, kemenpar.ri, Wakil Menteri Pariwisata Republik Indonesia, Ni Luh Puspa mengapresiasi upaya pemerintah daerah yang telah bertindak cepat untuk menangani isu ini. 

Wamenpar juga menyampaikan upaya koordinasi yang akan dilakukan Kemenpar kedepannya. Pada Rabu (21/5), Kemenpar mengadakan pertemuan daring dengan Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya dan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk menanggapi kejadian pungutan liar (pungli) yang dialami salah seorang Youtuber di Ratenggaro, Sumba Barat Daya, NTT.

Pemerintah kabupaten setempat telah menggelar pertemuan dengan Polsek Kodi Bangedo, Danramil Kodi, kepala desa, dan tokoh masyarakat Kampung Adat Ratenggaro. Warga Kampung Adat Ratenggaro menyadari perbuatan pungli dapat merusak reputasi Sumba sebagai destinasi pariwisata, yang berpotensi mengurangi minat kunjungan wisatawan.

"Yang terjadi di Pantai Ratenggaro ini sudah menjadi perhatian ditengah begitu pesatnya perkembangan sektor pariwisata di NTT. Apa yang sudah dibangun selama ini di NTT, kami harapkan bisa terus berlanjut secara berkelanjutan. Dan ini tidak bisa dilakukan kalau hal-hal seperti pungli, masalah keamanan dan kenyamanan masih menjadi isu yang dibicarakan para turis," ujar Ni Luh Puspa. 

Pemerintah setempat dan aparat hukum sepakat untuk membina dan menindak tegas para pelaku pungli agar hal-hal seperti ini tidak terulang kembali. Sejumlah langkah kolaborasi Kemenpar dengan Pemerintah Daerah NTT untuk atasi pungli.

Terus memantau secara berkala upaya pengelola destinasi wisata untuk menghilangkan pungli.

Memberikan pendampingan sadar wisata kepada masyarakat, sehingga masyarakat bisa mendapatkan peluang usaha dari sektor ini. Mengadakan pelatihan digital, pemasaran destinasi dan manajemen destinasi agar masyarakat aktif membangun ekosistem pariwisata di desa dan daya tarik wisata. Melakukan edukasi kepada wisatawan mengenai nilai-nilai kearifan lokal, tradisi, dan kebudayaan setempat.

wartawan
YUE
Category

Nusa Dua Festival 2025 Tonjolkan Budaya Bali dan Semangat Menghadapi Berbagai Tantangan Pariwisata

balitribune.co.id | Badung - Pengelola kawasan pariwisata Nusa Dua menghidupkan kembali Nusa Dua Festival pada tahun 2025 ini. Seperti diketahui, kegiatan tahunan tersebut yakni Nusa Dua Festival sempat tidak terlaksana sejak 2019 lalu karena pandemi Covid-19. Pada tahun ini, festival yang mampu menarik kunjungan wisatawan domestik dan turis asing tersebut akan digelar di kawasan Nusa Dua Kabupaten Badung pada 25 Oktober 2025 mendatang. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rekomendasi DPRD Badung: Tujuh Poin untuk Kaji Ulang PBB-P2

balitribune.co.id | Mangupura - Tingginya kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Badung akhirnya berbuntut panjang. Sebagai bentuk protes DPRD Badung sampai mengeluarkan rekomendasi yang intinya meminta Bupati Badung mengkaji ulang kenaikan PBB-P2 di Gumi Keris.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kejaksaan Usut Dugaan Penyimpangan Dana Desa Sudaji Rp 425 Juta

balitribune.co.id | Singaraja - Adanya temuan Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng terkait  dugaan penyimpangan Dana Desa Desa Sudaji, Kecamatan Sawan Tahun 2022 hingga 2024 sebesar Rp 425 juta lebih diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

Didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kasi Pidsus Kejari Buleleng Bambang Suparyanto, S.H, Kajari Buleleng Edi Irsan Kurniawan memastikan kasus dugaan penyimapngan itu akan diusut.

Baca Selengkapnya icon click

Integrasikan Data Keimigrasian ke Sistem PWA, Dukung Efektivitas Pemantauan dan Pelaksanaan PWA

balitribune.co.id | Denpasar - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 25 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembayaran  Pungutan Bagi Wisatawan Asing, Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan kebijakan pungutan wisatawan asing (PWA) yang berkunjung

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.