Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kementerian Perhubungan Perbarui Syarat Terbang bagi PPDN

Bali Tribune/Taufan Yudhistira


balitribune.co.id | Kuta - Menjelang libur panjang Lebaran 2022, pemerintah perbarui syarat bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang menggunakan transportasi udara. Pelaksanaan penerbangan yang berlaku saat ini berdasarkan persyaratan penerbangan domestik Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Republik Indonesia Nomor SE 48 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 36 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Perjalanan Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.
 
Sebelum melakukan perjalanan udara, PPDN diharapkan memperhatikan seluruh persyaratan terbang yang berlaku. Seluruh sertifikat vaksin yang telah dilakukan maupun hasil tes Antigen dan RT-PCR dapat diakses dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi, sehingga PPDN dapat terbang dengan aman dan nyaman.
 
Stakeholder Relation Manager Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Taufan Yudhistira menyampaikan ketentuan perjalanan domestik dari dan menuju Bali telah mengalami perubahan sesuai Surat Edaran yang berlaku mulai 20 April 2022. "Bagi pelaku perjalanan yang berusia 6 sampai 17 tahun yang telah divaksin dosis kedua, saat ini tidak diwajibkan melakukan tes Covid-19," terangnya dalam pesan elektroniknya, Rabu (20/4) malam. 
 
Aturan terbaru ini mengubah syarat perjalanan bagi PPDN usia 6-17 tahun yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis kedua. Dimana pada SE sebelumnya, untuk usia tersebut yang sudah divaksin Covid-19 dosis kedua diwajibkan mengantongi hasil negatif Rapid Test Antigen atau hasil negatif tes RT-PCR. 
 
PPDN berusia 17 tahun keatas yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan. 
 
Lebih lanjut ia menjelaskan, pada SE terbaru ini PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Tes Antigen. Sedangkan PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR, sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan. 
 
PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurunwaktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajibmelampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19. 
 
PPDN usia dibawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau Rapid Tes Antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. 
 
Sementara itu Corporate Communications Super Air Jet dalam keterangan resminya  menyatakan, bahwa kapasitas angkut (load factor) penumpang sesuai dengan SE Kementerian Perhubungan yaitu 100%. Penetapan kapasitas angkut dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. 
wartawan
YUE
Category

Energi Tanpa Batas, Nenek 83 Tahun Bawa Grup Angklung DKI Jakarta Juara PASH 2026

balitribune.co.id | Jakarta - Seorang nenek berusia 83 tahun bersama kelompoknya berkompetisi dengan 1.700 peserta lain mengikuti Pasanggiri Angklung Satu Hati (PASH). Ajang kompetisi yang diselenggarakan oleh PT Astra Honda Motor (AHM) ini menjadi sarana kolaborasi mengekspresikan musik angklung secara modern, sekaligus menjaga warisan budaya yang telah diakui dunia. 

Baca Selengkapnya icon click

Pameran Tunggal Dodit Artawan “Domestic Still Life” Hadir di Discovery Kartika Plaza Hotel

balitribune.co.id | Mangupura - Discovery Kartika Plaza Hotel mempersembahkan Domestic Still Life, sebuah pameran lukisan tunggal yang memikat karya seniman Bali ternama, Dodit Artawan. Pameran lukisan ini resmi dibuka pada 6 Februari 2026 di Sunset Bar and Lounge hotel setempat, Kuta Kabupaten Badung yang elegan dan terbuka untuk umum hingga 6 April 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polda Bali Gagalkan Peredaran 10 Kg Narkoba Senilai Rp15 Miliar, Amankan 5 Tersangka

balitribune.co.id | Denpasar - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis Kokain, Sabu dan Ekstasi dengan berat total keseluruhan barang bukti mencapai hampir 10 Kg dengan nilai  Rp15 miliar Rupiah. Barang bukti sebanyak itu terdiri dari Kokain berat 1.295,20 gram, Sabu berat 5.984,14 gram dan Ektasi 5.052 butir (berat 2.586,72 gram).

Baca Selengkapnya icon click

Markas Judi Online WNA India di Badung & Tabanan Digerebek, 35 Orang Jadi Tersangka

balitribune.co.id | Denpasar - Direktorat Siber Polda Bali menggerebek dua markas judi online Warga Negara Asing (WNA) India wilayah Canggu dan Munggu, Kabupaten Badung dan Tabanan, Selasa, 3 Februari 2026. Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan 39 orang namun 35 orang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Bali. Sementara empat orang lainnya berstatus sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jalin Silaturahmi dan Perkuat Loyalitas, Dealer Honda Kembang Motor Bali Gelar Gathering Customer 2026

balitribune.co.id | Denpasar – Dealer Honda Kembang Motor Bali kembali menegaskan komitmennya dalam membangun hubungan jangka panjang dengan para mitra melalui kegiatan Gathering Grup Customer 2026 dengan tema “Stronger Together”. Kegiatan ini diikuti oleh lebih dari 30 peserta yang terdiri dari perwakilan LPD, Koperasi, BPR, serta Kantor Desa yang selama ini telah menjalin kerja sama dengan Dealer Honda Kembang Motor Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.