Kementerian Perhubungan Perbarui Syarat Terbang bagi PPDN | Bali Tribune
Bali Tribune, Jumat 29 Maret 2024
Diposting : 22 April 2022 05:20
YUE - Bali Tribune
Bali Tribune/Taufan Yudhistira
balitribune.co.id | Kuta - Menjelang libur panjang Lebaran 2022, pemerintah perbarui syarat bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang menggunakan transportasi udara. Pelaksanaan penerbangan yang berlaku saat ini berdasarkan persyaratan penerbangan domestik Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Republik Indonesia Nomor SE 48 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 36 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Perjalanan Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.
 
Sebelum melakukan perjalanan udara, PPDN diharapkan memperhatikan seluruh persyaratan terbang yang berlaku. Seluruh sertifikat vaksin yang telah dilakukan maupun hasil tes Antigen dan RT-PCR dapat diakses dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi, sehingga PPDN dapat terbang dengan aman dan nyaman.
 
Stakeholder Relation Manager Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Taufan Yudhistira menyampaikan ketentuan perjalanan domestik dari dan menuju Bali telah mengalami perubahan sesuai Surat Edaran yang berlaku mulai 20 April 2022. "Bagi pelaku perjalanan yang berusia 6 sampai 17 tahun yang telah divaksin dosis kedua, saat ini tidak diwajibkan melakukan tes Covid-19," terangnya dalam pesan elektroniknya, Rabu (20/4) malam. 
 
Aturan terbaru ini mengubah syarat perjalanan bagi PPDN usia 6-17 tahun yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis kedua. Dimana pada SE sebelumnya, untuk usia tersebut yang sudah divaksin Covid-19 dosis kedua diwajibkan mengantongi hasil negatif Rapid Test Antigen atau hasil negatif tes RT-PCR. 
 
PPDN berusia 17 tahun keatas yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan. 
 
Lebih lanjut ia menjelaskan, pada SE terbaru ini PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Tes Antigen. Sedangkan PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR, sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan. 
 
PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurunwaktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajibmelampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19. 
 
PPDN usia dibawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau Rapid Tes Antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. 
 
Sementara itu Corporate Communications Super Air Jet dalam keterangan resminya  menyatakan, bahwa kapasitas angkut (load factor) penumpang sesuai dengan SE Kementerian Perhubungan yaitu 100%. Penetapan kapasitas angkut dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.