Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kementerian Perhubungan Perbarui Syarat Terbang bagi PPDN

Bali Tribune/Taufan Yudhistira


balitribune.co.id | Kuta - Menjelang libur panjang Lebaran 2022, pemerintah perbarui syarat bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang menggunakan transportasi udara. Pelaksanaan penerbangan yang berlaku saat ini berdasarkan persyaratan penerbangan domestik Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Republik Indonesia Nomor SE 48 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 36 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Perjalanan Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.
 
Sebelum melakukan perjalanan udara, PPDN diharapkan memperhatikan seluruh persyaratan terbang yang berlaku. Seluruh sertifikat vaksin yang telah dilakukan maupun hasil tes Antigen dan RT-PCR dapat diakses dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi, sehingga PPDN dapat terbang dengan aman dan nyaman.
 
Stakeholder Relation Manager Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Taufan Yudhistira menyampaikan ketentuan perjalanan domestik dari dan menuju Bali telah mengalami perubahan sesuai Surat Edaran yang berlaku mulai 20 April 2022. "Bagi pelaku perjalanan yang berusia 6 sampai 17 tahun yang telah divaksin dosis kedua, saat ini tidak diwajibkan melakukan tes Covid-19," terangnya dalam pesan elektroniknya, Rabu (20/4) malam. 
 
Aturan terbaru ini mengubah syarat perjalanan bagi PPDN usia 6-17 tahun yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis kedua. Dimana pada SE sebelumnya, untuk usia tersebut yang sudah divaksin Covid-19 dosis kedua diwajibkan mengantongi hasil negatif Rapid Test Antigen atau hasil negatif tes RT-PCR. 
 
PPDN berusia 17 tahun keatas yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan. 
 
Lebih lanjut ia menjelaskan, pada SE terbaru ini PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Tes Antigen. Sedangkan PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR, sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan. 
 
PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurunwaktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajibmelampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19. 
 
PPDN usia dibawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau Rapid Tes Antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. 
 
Sementara itu Corporate Communications Super Air Jet dalam keterangan resminya  menyatakan, bahwa kapasitas angkut (load factor) penumpang sesuai dengan SE Kementerian Perhubungan yaitu 100%. Penetapan kapasitas angkut dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. 
wartawan
YUE
Category

Perkuat Kepedulian Sosial, Astra Motor Bali Salurkan 280 Paket Qurban kepada Masyarakat

balitribune.co.id | Denpasar – Dalam semangat berbagi di Hari Raya Idul Adha 1447 H, Astra Motor Bali melalui Ikatan Karyawan Astra Motor (IKA) menggelar kegiatan sosial bertajuk “Satu HATI IKA Peduli” pada Rabu (27/5/2026). Kegiatan yang berlangsung di Gudang One Gate Astra Motor ini menjadi bentuk kepedulian perusahaan kepada masyarakat sekaligus implementasi nyata nilai sosial perusahaan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kemenpar Sebut Pariwisata Makin Kuat Sebagai Penggerak Ekonomi Nasional

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia mengajak sama-sama mendukung perkembangan pariwisata Indonesia agar dampaknya lebih terasa. Mengingat pada tahun 2026 ini triwulan I 2026, devisa pariwisata mencapai USD 4,05 miliar atau setara Rp68,28 triliun.

Baca Selengkapnya icon click

Waspada Emas Hasil Kejahatan, Polda Bali Minta Pedagang Wajib Periksa KTP Penjual

balitribune.co.id | Denpasar - Para pedagang emas (pengamplung) di Bali diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan agar tidak membeli emas hasil tindak kejahatan. Saat melakukan transaksi, pedagang diminta tegas meminta identitas diri dari pihak penjual.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Imbas SK Mandek Bantuan Dana Macet, Desa Adat Banyuasri Somasi MDA Bali

balitribune.co.id | Singaraja - Desa Adat Banyuasri, Kecamatan Buleleng, resmi melayangkan somasi kepada Bendesa Agung Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali. Langkah hukum ini diambil lantaran belum diterbitkannya Surat Keputusan (SK) penetapan dan pengukuhan Kelian Adat beserta Prajuru Desa Adat Banyuasri untuk periode 2022–2027.

Baca Selengkapnya icon click

Polisi Tetap Usut Kasus Penganiayaan Oknum Anggota DPRD Klungkung

balitribune.co.id | Gianyar  - Meskipun dikabarkan telah ada pencabutan laporan dan kesepakatan damai, kasus dugaan pemukulan yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD Klungkung terhadap seorang sopir kini memasuki babak baru. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gianyar menegaskan tetap mendalami kasus ini dengan meminta keterangan saksi dan mengumpulkan barang bukti.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.