Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kementerian Perhubungan Perbarui Syarat Terbang bagi PPDN

Bali Tribune/Taufan Yudhistira


balitribune.co.id | Kuta - Menjelang libur panjang Lebaran 2022, pemerintah perbarui syarat bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang menggunakan transportasi udara. Pelaksanaan penerbangan yang berlaku saat ini berdasarkan persyaratan penerbangan domestik Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Republik Indonesia Nomor SE 48 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 36 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Perjalanan Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.
 
Sebelum melakukan perjalanan udara, PPDN diharapkan memperhatikan seluruh persyaratan terbang yang berlaku. Seluruh sertifikat vaksin yang telah dilakukan maupun hasil tes Antigen dan RT-PCR dapat diakses dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi, sehingga PPDN dapat terbang dengan aman dan nyaman.
 
Stakeholder Relation Manager Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Taufan Yudhistira menyampaikan ketentuan perjalanan domestik dari dan menuju Bali telah mengalami perubahan sesuai Surat Edaran yang berlaku mulai 20 April 2022. "Bagi pelaku perjalanan yang berusia 6 sampai 17 tahun yang telah divaksin dosis kedua, saat ini tidak diwajibkan melakukan tes Covid-19," terangnya dalam pesan elektroniknya, Rabu (20/4) malam. 
 
Aturan terbaru ini mengubah syarat perjalanan bagi PPDN usia 6-17 tahun yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis kedua. Dimana pada SE sebelumnya, untuk usia tersebut yang sudah divaksin Covid-19 dosis kedua diwajibkan mengantongi hasil negatif Rapid Test Antigen atau hasil negatif tes RT-PCR. 
 
PPDN berusia 17 tahun keatas yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan. 
 
Lebih lanjut ia menjelaskan, pada SE terbaru ini PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Tes Antigen. Sedangkan PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR, sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan. 
 
PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurunwaktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajibmelampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19. 
 
PPDN usia dibawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau Rapid Tes Antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. 
 
Sementara itu Corporate Communications Super Air Jet dalam keterangan resminya  menyatakan, bahwa kapasitas angkut (load factor) penumpang sesuai dengan SE Kementerian Perhubungan yaitu 100%. Penetapan kapasitas angkut dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. 
wartawan
YUE
Category

Rai Wirata Hadiri Penutupan Badung Paskibraka Competition 2026

balitribune.co.id | Mangupura – Anggota DPRD Kabupaten Badung, Made Rai Wirata mewakili Ketua DPRD Badung menghadiri penutupan Lomba Ketangkasan Baris Berbaris (LKBB) Badung Paskibraka Competition (BPC) 2026 di GOR Dati II Mengwi, Minggu (17/5/2026). Kegiatan yang berlangsung meriah dan penuh semangat tersebut merupakan bagian dari Sub Kegiatan Pembinaan terhadap Aktivitas Kepaskibrakaan dan Purnapaskibraka di Kabupaten Badung.

Baca Selengkapnya icon click

Pembinaan Tim Penilai Lomba Hari Kesatuan Gerak PKK Provinsi Bali 2026

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Badung Nyonya Rasniathi Adi Arnawa menghadiri kegiatan pembinaan Tim Penilai Lomba Hari Kesatuan Gerak PKK Tingkat Provinsi Bali Tahun 2026 yang berlangsung di Ruang Rapat SMK Pariwisata Triatma Jaya Badung, Jalan Kubu Gunung, Tegal Jaya, Dalung, Jumat (15/5/2026) pagi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wujudkan Pariwisata Hijau, ITDC Perkuat Komitmen RTH di Nusa Dua

balitribune.co.id | Mangupura - Di tengah pesatnya pembangunan sektor pariwisata, pengelola kawasan pariwisata di Nusa Dua Kabupaten Badung terus memperkuat komitmen terhadap implementasi prinsip keberlanjutan melalui pendekatan Protecting Nature sebagai bagian dari framework sustainability.

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Badung Hadiri KKP Sespimmen Polri Dikreg 66, Perkuat Kepemimpinan Presisi dan Inovatif

balitribune.co.id | Mangupura – Ketua DPRD Kabupaten Badung, I Gusti Anom Gumanti menghadiri kegiatan Kuliah Kerja Profesi (KKP) peserta didik Sespimmen Polri Dikreg ke-66 Tahun Anggaran 2026 yang berlangsung di Aula Polres Badung, Senin (18/5/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari program pendalaman dan wawancara guna memperkuat kepemimpinan tingkat menengah Polri yang presisi, inovatif, serta berorientasi pada pelayanan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Badung Agresif Buru Wisatawan India Lewat Promosi Budaya

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung mulai agresif memburu pasar wisatawan India di tengah ketatnya persaingan pariwisata global. Melalui program Badung Familiarization Trip 2026, puluhan travel agent asal India diajak langsung merasakan wisata budaya Bali guna mendorong peningkatan kunjungan wisatawan mancanegara.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.