Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kena Pembatasan Usia, Puluhan AKDP Dialihkan Jadi Angkot-Angdes

Bali Tribune/ Jumlah angkot dan angdes dipastikan akan bertambah setelah adanya pengalihan ijin trayek puluhan AKDP yang terkena pembatasan usia kendaraan dan tidak berbadan hukum.
balitribune.co.id | Negara - Kini puluhan angkutan kota dalam provinsi (AKDP) di Jembrana tidak dapat mengurus perpanjangan ijin trayek.  Salah satu penyebabnya usia kendaraan yang tidak memenuhi syarat sebagai angkuta penumpang antar kabupaten. 
 
Itulah sebabnya, puluhan angkutan umum tersebut akan dialihkan statusnya menjadi angkutan desa (angkot) dan angkutan pedesaan (angdes).
 
Kepala Dinas Perhubungan Kelautan dan Perikanan (PKP) Kabupaten Jembrana, I Made Dwi Maharimbawa dikonfirmasi melalui Kepala Bidang Perhubungan I Gusti Agung Kade Oka Diputra mengakui dari 71 AKDP berdomisili di Jembrana yang beroprasi, hanya 11 unit yang memenuhi syarat untuk melayani angkutan penumpang lintas Denpasar-Gilimanuk. 
 
Sedangkan jumlah angkot dan angdes saat ini jumlahnya hanya 26 unit, “kami sedang lakukan pendataan ulang” ujarnya. 
Ia menyatakan 70 unit AKDP tidak bisa memperpanjang ijin trayek lantaran terkena pembatasan usia kendaraan angkutan umum dalam provinsi.
 
Berdasarkan Perda Provinsi Bali Nomor 4/2016, menurutnya terkait pembatasan usia kendaraan angkutan penumpang antar kabupaten, kendaraan yang diperbolehkan melayani trayek AKDP usianya tidak lebih dari 25 tahun.
 
“Memang sebagian besar sudah usianya melebihi 25 tahun sehingga tidak bisa menjadi AKDP lagi” ungkapnya. 
 
Bahkan ia mengakui lantaran aturan turunan regulasi dari pusat tersebut, kini kendaraan angkutan umum yang tidak mendapat ijin trayek tidak lagi menggunakan plat kuning, “tidak bisa plat kuning dan kembali ke plat hitam, sebenarnya sudah tidak boleh cari penumpang” jelasnya.
 
Selain faktor usia kendaraan yang sudah tua, juga diakuinya puluhan angkot tersebut statusnya belum dioprasikan oleh lembaga berbadan hukum.  
 
“Sekarang mereka masih pribadi, sedangkan syarat AKDP juga harus dioperasikan pihak berbadan hukum sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 74 tahun 2004 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ)” paparnya. 
 
Ia mengaku selain kendala pengurusan ijin trayek, armada AKDP tersebut juga terkendala saat Samsat kendaraan. “Sekarang kalau mereka nyamsat akan kembali ke plat hitam, tapi justru diganti sendiri jadi plat kuning sehingga jelas melanggar” jelasnya.
 
Lantaran menyangkut nafkah dan kelangsungan hidup puluhan sopir dan keluarganya dan melihat kondisi ekonomi masyarakat, kini puluhan AKDP tersebut dipastikan akan dialihkan statusnya menjadi angkutan pedesaan (angdes) dan angkutan perkotaan (angkot). 
 
“Karena tidak layak maka regrouping ke angkot-angdes, kami akan fasilitasi” tegasnya. Selain usia kendaraan tidak dibatasi, menurutnya kemudahan untuk angkot dan angdes tidak harus berbadan hukum, namun ijin trayeknya bisa dinyatakan pemiliknya terdaftar sebagai anggota koperasi. “Tidak diatur tahunnya dan tidak harus balik nama lagi” tandasnya. 
wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Walikota Jaya Negara Tinjau Perumahan Buana Permai Pascabanjir, Uraikan Langkah Prioritas Tangani Kejadian

balitribune.co.id | Denpasar - Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, pada Minggu (14/12) siang turun langsung meninjau kondisi wilayah Perumahan Buana Permai, Kelurahan Padangsambian yang sempat terdampak banjir pada Minggu 14 Desember dini hari, setelah sebelumnya wilayah tersebut diguyur hujan dengan intensitas lumayan tinggi.

Baca Selengkapnya icon click

Jasad WNA Tersangkut di Gorong-gorong Tibubeneng, Diduga Terseret Banjir

balitribune.co.id | Mangupura - Warga Jalan Krisnantara, Desa Tibubeneng, Badung, dihebohkan penemuan jenasah tersangkut di gorong-gorong, Minggu (14/12) pagi. Diduga korban yang merupakan seorang warga negara asing (WNA) ini terseret banjir dan nyangkut digorong-gorong yang sempit.

Warga yang melihat keberadaan jenazah dalam gorong-gorong langsung melaporkan kejadian ini ke Tim SAR dari Kantor Pencarian dan Pertolongan Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Legian-Kuta Terendam Banjir, Evakuasi Warga dan Turis dengan Perahu Karet

balitribune.co.id | Mangupura - Banjir kembali mengepung sejumlah titik di wilayah Kabupaten Badung, Bali. Banjir yang dipicu oleh hujan lebat dan meluapnya Tukad Mati ini terpantau cukup parah terjadi di kawasan wisata Legian dan Kuta. Akibat bencana ini sejumlah wisatawan dan warga harus dievakuasi menggunakan perahu karet.

Baca Selengkapnya icon click

Berakhirnya Era Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Suwung

balitribune.co.id | Gubernur Bali, Wayan Koster (Pak Koster) mewanti-wanti secara publik bahwa tempat pembuangan akhir (TPA) yang berlokasi di Suwung akan ditutup permanen pada akhir tahun 2025, bagi Pak Koster, penutupan TPA Suwung ini merupakan pelaksanaan dari perintah Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang mengamanatkan bahwa tempat pembuangan sampah terbuka harus ditutup dan digantikan dengan sistem yang lebih aman dan b

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tangani Bersama Demi Masa Depan Bali

balitribune.co.id |“Peringatan BMKG yang terlupakan. Bali tenggelam perlahan. Aku adalah hujan yang turun membasahi Bali bukan air biasa, tapi air mata langit yang menangisi kelalaianmu. BMKG sudah berteriak tentang datangnya musim hujan ekstrem, tapi Pemerintah masih sibuk berdebat tentang proyek megah dan masyarakyat wilayah Jatiluwih penuh luka. Kapan kalian akan mendengar jeritanku”?

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.