Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kena Pembatasan Usia, Puluhan AKDP Dialihkan Jadi Angkot-Angdes

Bali Tribune/ Jumlah angkot dan angdes dipastikan akan bertambah setelah adanya pengalihan ijin trayek puluhan AKDP yang terkena pembatasan usia kendaraan dan tidak berbadan hukum.
balitribune.co.id | Negara - Kini puluhan angkutan kota dalam provinsi (AKDP) di Jembrana tidak dapat mengurus perpanjangan ijin trayek.  Salah satu penyebabnya usia kendaraan yang tidak memenuhi syarat sebagai angkuta penumpang antar kabupaten. 
 
Itulah sebabnya, puluhan angkutan umum tersebut akan dialihkan statusnya menjadi angkutan desa (angkot) dan angkutan pedesaan (angdes).
 
Kepala Dinas Perhubungan Kelautan dan Perikanan (PKP) Kabupaten Jembrana, I Made Dwi Maharimbawa dikonfirmasi melalui Kepala Bidang Perhubungan I Gusti Agung Kade Oka Diputra mengakui dari 71 AKDP berdomisili di Jembrana yang beroprasi, hanya 11 unit yang memenuhi syarat untuk melayani angkutan penumpang lintas Denpasar-Gilimanuk. 
 
Sedangkan jumlah angkot dan angdes saat ini jumlahnya hanya 26 unit, “kami sedang lakukan pendataan ulang” ujarnya. 
Ia menyatakan 70 unit AKDP tidak bisa memperpanjang ijin trayek lantaran terkena pembatasan usia kendaraan angkutan umum dalam provinsi.
 
Berdasarkan Perda Provinsi Bali Nomor 4/2016, menurutnya terkait pembatasan usia kendaraan angkutan penumpang antar kabupaten, kendaraan yang diperbolehkan melayani trayek AKDP usianya tidak lebih dari 25 tahun.
 
“Memang sebagian besar sudah usianya melebihi 25 tahun sehingga tidak bisa menjadi AKDP lagi” ungkapnya. 
 
Bahkan ia mengakui lantaran aturan turunan regulasi dari pusat tersebut, kini kendaraan angkutan umum yang tidak mendapat ijin trayek tidak lagi menggunakan plat kuning, “tidak bisa plat kuning dan kembali ke plat hitam, sebenarnya sudah tidak boleh cari penumpang” jelasnya.
 
Selain faktor usia kendaraan yang sudah tua, juga diakuinya puluhan angkot tersebut statusnya belum dioprasikan oleh lembaga berbadan hukum.  
 
“Sekarang mereka masih pribadi, sedangkan syarat AKDP juga harus dioperasikan pihak berbadan hukum sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 74 tahun 2004 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ)” paparnya. 
 
Ia mengaku selain kendala pengurusan ijin trayek, armada AKDP tersebut juga terkendala saat Samsat kendaraan. “Sekarang kalau mereka nyamsat akan kembali ke plat hitam, tapi justru diganti sendiri jadi plat kuning sehingga jelas melanggar” jelasnya.
 
Lantaran menyangkut nafkah dan kelangsungan hidup puluhan sopir dan keluarganya dan melihat kondisi ekonomi masyarakat, kini puluhan AKDP tersebut dipastikan akan dialihkan statusnya menjadi angkutan pedesaan (angdes) dan angkutan perkotaan (angkot). 
 
“Karena tidak layak maka regrouping ke angkot-angdes, kami akan fasilitasi” tegasnya. Selain usia kendaraan tidak dibatasi, menurutnya kemudahan untuk angkot dan angdes tidak harus berbadan hukum, namun ijin trayeknya bisa dinyatakan pemiliknya terdaftar sebagai anggota koperasi. “Tidak diatur tahunnya dan tidak harus balik nama lagi” tandasnya. 
wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Sempat Vakum Hampir Satu Dekade, Parade Ogoh-ogoh Sanur Metangi Siap Digelar di Pantai Mertasari

balitribune.co.id I Denpasar -  Semangat persatuan pemuda di kawasan Sanur kembali menggeliat melalui gelaran Parade Ogoh-ogoh bertajuk Sanur Metangi 2026 yang akan digelar pada tanggal 11-12 Maret 2026 di Pantai Mertasari Sanur, Denpasar. Setelah vakum hampir satu dekade, ajang kreativitas menyambut Hari Raya Nyepi ini kembali hadir dengan konsep “Samuhita” yang berarti menyatukan seluruh elemen menjadi satu kesatuan.

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Melayat ke Puri Agung Gianyar, Megawati Ikut Prosesi Ngaskara

balitribune.co.id I Gianyar - Ketua Umum DPP PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri melayat di Puri Agung Gianyar, Kamis (5/3/2026). Kehadiran Megawati serangkaian  Karya Pelebon Ida Bhagawan Blebar. Megawati mengikuti prosesi Ngaskara di Bale Sumanggen untuk menyaksikan  dan mengantar sang adik angkat menuju sunia loka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perkuat Komitmen Pembangunan Ruang Terbuka Hijau, Bupati Resmikan Lapangan dan Taman Desa Adat Angantaka

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa meresmikan Lapangan dan Taman Desa Adat Ida I Gusti Ngurah Gde Abian, Desa Adat Angantaka, Abiansemal, Selasa (3/3). Peresmian yang bertepatan dengan Rahina Purnama Sasih Kesanga tersebut ditandai dengan pemotongan pita oleh Bupati sebagai simbol difungsikannya fasilitas publik bagi masyarakat Desa Angantaka.

Baca Selengkapnya icon click

Kasanga Festival 2026 Siap Digelar, 16 Besar Ogoh-Ogoh Akan Ikuti Pawai dan Suguhkan Penampilan Kesenian

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar kembali akan menggelar Kasanga Festival (Kasangafest) ke-4 pada 6 - 8 Maret 2026 di kawasan Catur Muka dan Lapangan Puputan Badung. Tak seperti tahun lalu, pelaksanaan parade ogoh-ogoh dilakukan dengan sistem parade seperti peed aye saat Pesta Kesenian Bali (PKB). Selain itu, Kasanga Festival tahun ini difokuskan pada penampilan seni, tanpa ada konser musik.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.