Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kepala Desa Baha Didakwa Rugikan Negara Rp1 Miliar

Perbekel Baha saat jalani sidang Tipikor.


BALI TRIBUNE - Perbekel atau kepala Desa Baha, Mengwi, Badung, bernama  I Putu Sentana (57), diseret ke kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Selasa (23/10). Sentana didakwa telah memperkaya diri sendiri dan menyalahgunakan jabatan sehingga merugikan keuangan negara, dalam hal ini APBDes Baha senilai 1 miliar rupiah. Akibat perbutannya itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar menjerat Sentana dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1) Huruf b juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Duduk di kursi pesakitan, sentana tampak fokus mendengar surat dakwaan yang dibacakan JPU Putu Gede Suriawan dan tim. Di depan majelis hakim diketuai Bambang Ekaputra, yang merupakan Wakil ketua PN Denpasar, JPU menguraikan bahwa perbuatan terdakwa itu diduga dilakukan pada tahun anggaran 2016 sampai dengan April 2017. Dalam uraian selanjutnya, pada tahun anggaran 2016, Desa Baha menerima dana sebesar Rp 7,8 miliar lebih yang bersumber dari beberapa pos pendapatan. Antara lain Pajak Hotel dan Restoran, Dana Desa, Alokasi Dana Desa, Bantuan Khusus Kabupaten, dan Pendapatan Asli Daerah. Sementara pada pos program, ada beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan. Kemudian ada yang terlaksana namun anggarannya masih sisa. Besarnya mencapai Rp 835,2 juta lebih dan tersimpan di rekening tabunganterdakwa selaku Perbekel Desa Baha. Dana yang tersisa atau biasa disebut Sisa Lebih Pagu Anggaran (Silpa) tersebut disampaikan dalam laporan pertangungjawaban yang disampaikan terdakwa dalam Buku Kas Umum Desa. Namun saat ada pemeriksaan dari Irban dari Inspektorat Pemerintah Kabupaten Badung terdapat selisih antara Buku Kas Umum Desa dengan saldo rekening Desa. Di buku kas umum desa, dana silpa yang tertera sebesar Rp 835,2 juta. Sementara dalam rekening desa terdapat saldo sebesar Rp 26,7 juta. "Sehingga terdapat selisih sebesar Rp 776.453.611. Dan, setelah dilakukan konfirmasi, terdakwa mengakui telah menggunakan uang tersebut untuk kepentingan sendiri sebagaimana surat pernyataan Nomor : 145/1133/Keu tanggal 27 Desember 2016," kata Jaksa. Sedangkan untuk realisasi pengeluaran belanja, saksi Ni Nyoman suartini selaku Bendahara Desa mencatat seluruh transaksi pengeluaran belanja ke dalam buku kas umum sesuai bukti pertangungjawaban yang telah disetujui terdakwa dalam Surat Permintaan Pembayaran. Dari data transaksi buku kas umum dan transaksi penarikan uang pada rekening bank milik Desa Baha menunjukkan bahwa nilai transaksi seluruh pengeluaran belanja pada buku kas umum lebih kecil dibandingkan dengan nilai seluruh penarikan uang pada rekening bank. Berdasarkan hasil audit BPKP periode 2016 sampai 2017 (sampai dengan tanggal 17 April 2017), uang kas Desa Baha yang tidak ada pertanggungjawabannya  adalah; saldo awal 2016 sebesar Rp 294,6 juta; periode 2016 sebesar Rp 502.01 juta; periode 2017 (s/d tanggal 17 April) sebesar Rp 209,98 juta. "Atau total sebesar Rp 1 miliar," pungkas Jaksa. Menanggapi dakwaan tersebut, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya I Gusti Putu Suwena tidak merasa keberatan sehingga sidang dapat dilanjutkan dengan pembuktian. "Secara pribadi saya tidak keberatan dengan isi dakwaan yang disampaikan tadi (oleh penuntut umum). Tapi ada beberapa hal yang saya rasa janggal," kata Sentana.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Geger! Jasad Bayi Perempuan Ditemukan Mengambang di Tukad Mati Kuta

balitribune.co.id | Mangupura - Aksi pembuangan bayi kembali terjadi di wilayah hukum Polresta Denpasar. Sesosok mayat bayi berjenis kelamin perempuan ditemukan dalam kondisi tewas mengambang di Tukad Mati, Jalan Tuan Lange, Kuta, Kabupaten Badung, pada Sabtu (23/5/2026) sekitar pukul 16.00 WITA.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

13 Calon Jemaah Haji Ilegal Digagalkan di Bandara Ngurah Rai

balitribune.co.id I Mangupura - Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai bersama petugas Imigrasi menggagalkan keberangkatan 13 calon jemaah haji nonprosedural di Terminal Internasional Bandara Ngurah Rai, Jumat (22/5/2026) malam. 

Belasan Warga Negara Indonesia (WNI) tersebut kini telah dipulangkan secara mandiri ke daerah asal masing-masing, sementara polisi memburu pihak penyelenggara.

Baca Selengkapnya icon click

GOW Badung Gandeng Wanita Islam Dorong Pengolahan Sampah Organik dari Rumah Tangga

balitribune.co.id | Mangupura - Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kabupaten Badung bersinergi dengan Pimpinan Daerah (PD) Wanita Islam Kabupaten Badung untuk menggalakkan gerakan pemilahan dan pengolahan sampah organik berbasis rumah tangga.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Parade Puisi dan Akustik Hidupkan Semangat Kreativitas Generasi Muda Buleleng

balitribune.co.id I Singaraja - Semangat kebangkitan generasi muda melalui seni dan budaya menggema dalam gelaran Parade Puisi dan Akustik yang berlangsung di Gedung Sasana Budaya Singaraja, Sabtu (23/5/2026). 

Mengangkat tema Bangkit Berkarya, Bersatu dalam Nada, kegiatan tersebut menjadi ruang ekspresi kreatif sekaligus ajang memperkuat persatuan masyarakat, khususnya kalangan muda di Kabupaten Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Tabanan Beri Teguran ke Warga yang Buang Sampah Sembarangan

balitribune.co.id I Tabanan - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tabanan masih mengedepankan pendekatan persuasif bagi warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan. Walaupun, hampir dua pekan ini Pemkab Tabanan memastikan penerapan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) sudah bisa dilaksanakan. Penerapan sanksi tipiring baru akan diambil sebagai langkah terakhir jika upaya sosialisasi dan edukasi tidak diindahkan oleh pelanggar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.