Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kepala Desa Terdakwa Tetap Dilantik

Bali Tribune/ Anak Agung Jayalantara
balitribune.co.id | Singaraja - Kendati berstatus terdakwa, namun Kepala Desa /Perbekel, Celukan Bawang, Kecamatan Gerokgak, Muhammad Ashari, Selasa (17/12) akan tetap dilantik selaku  kepala desa terpilih pada pemilihan kepala desa Oktober 2019 lalu. Pelantikan akan bersamaan dengan pelantikan 31 kepala desa lainnya di Buleleng.
 
Ikut sertanya pria yang dikenal dengan panggilan Mat Sahri ini berdasar izin dari hakim tindak pidana korupsi pada Pengadilan Tipikor Denpasar. Surat Penetapan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar Nomor : 15 Pud.sus-TPK/2019/PN.Dps tanggal 12 Desember 2019.
 
Dalam penetapan itu disebutkan, Kepala Desa non aktif Mat Sahri diizinkan untuk mengikuti proses pelantikan Kepala Desa  Celukanbawang Periode 2019-2025, Selasa,17 Desember 2019, mulai pukul 08.00 Wita - 15.00 Wita.
 
Hanya saja, kehadiran Mat Sahri akan dilakukan pengawalan cukup ketat baik dari aparat kepolisian maupun kejaksaan.  "Memerintahkan Penuntut Umum untuk segera mengembalikan terdakwa yang bersangkutan ke Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Singaraja di Singaraja setelah kegiatan," demikian antara lain isi putusan tersebut.
 
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Singaraja, Anak Agung Jayalanatara, membenarkan surat izin  mengikuti pelantikan kepala desa untuk terdakwa Mat Sahri sudah terbit. "Pukul 07.00 wita kami lakukan penjemputan terdakwa di Lapas Kelas IIB Singaraja  oleh JPU, staf Pidsus dan Petugas Pengawal dari Kepolisian Resort Buleleng untuk dibawa ke Gedung Mr. I Gusti Ketut Puja eks Pelabuhan Buleleng," terang Agung, Senin (16/12).
 
Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Buleleng,  Made Subur membenarkan kepala desa  Celukan Bawang terpilih akan tetap dilantik bersama 30 calon kepala desa lainnya, Selasa (17/12). Status Mat Sahri sebagai terdakwa tidak menjadi hambatan untuk dilantik. Hanya saja, kata Subur, usai dilantik, Kepala Desa Celukan Bawang terpilih akan diberhentikan sementara dan posisinya akan digantikan pejabat sementara. "Tidak ada halangan untuk tidak melantik dia (Mat Sahri).Tetap dilantik namun sesuai ketentuan hari itu juga usai pelantikan akan diterbitkan surat pemberhentian," ucap Subur.
 
Setelah itu, imbuhnya,akan diterbitkan surat penunjukan pejabat sementara untuk menggantikan tugas-tugas kepala desa non aktif. "Nanti melalui Camat Gerokgak akan menunjuk pejabat pengganti sementara," tutup Subur. 
wartawan
Khairil Anwar
Category

Mudik Sisakan Tumpukan Sampah di Kargo Gilimanuk

balitribune.co.id I Negara - Arus mudik yang baru saja usai, menyisakan persoalan pelik di pintu gerbang Pulau Bali. Puluhan kilometer antrean kendaraan tak hanya meninggalkan jejak lelah, tetapi juga “warisan” berupa tumpukan sampah yang terkumpul kawasan Terminal Kargo hingga jalan-jalan lingkungan di Kelurahan Gilimanuk.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Terseret Truk Sejauh 7 Meter, Nenek Meninggal di Tempat

balitribune.co.id I Tabanan - Seorang nenek berusia 77 tahun, Ni Nengah Wasti, di Desa Bantiran, Kecamatan Pupuan meninggal dunia di tempat setelah tertabrak dan terseret truk sejauh tujuh meter pada Senin (23/3/2026) pagi.

Peristiwa nahas tersebut terjadi saat korban tengah menyeberang jalan di kawasan permukiman penduduk, tepatnya di lingkungan Banjar Bantiran Kelod, sekitar pukul 05.30 Wita.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Berikan Penghargaan Tertib Administrasi, Wabup dan Ketua WHDI Badung Serahkan Akta Kematian

balitribune.co.id | Mangupura - Wakil Bupati Badung, Bagus Alit Sucipta, menunjukkan komitmen pelayanan publik yang responsif dan humanis dengan melayat ke rumah duka almarhum Sang Bagus Nyoman Arka di Jalan Poppies Line II, Gang Ronta, Banjar Pering, Kuta, Senin (23/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.