Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kerap Terjadi Longsoran, Akses Lewat Darat Masih Ditutup

Bali Tribune/ TERTIMBUN LONGSOR - Kondisi jalan tertimbun longsor susulan.



balitribune.co.id | Bangli - Pembersihan material longsor yang menutup akses jalan dari Desa Buahan menuju Desa Trunyan, Kecamatan Kintamani, Kabupatem Bangli, sudah rampung dikerjakan. Namun akses jalan masih ditutup karena kerap terjadi longsor susulan terutama di titik 1,   perbatasan antara Desa Abang Batudingding dengan Desa Buahan.

Kabid Bina Marga Dinas Perkerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR Perkim) Bangli  I Wayan Lega Suprapta mengatakan, imbas dari gempa yang terjadi Sabtu (16/10/21) lalu mengakibatkan terjadi longsor di 13 titik ruas jalan Buahan-Trunyan. Upaya evakuasi material longsor yang menutup ruas jalan sepanjang 6 kilo meter tersebut melibatkan pihak TNI/Polri, BPBD dan Dinas PUPR Perkim Bangli. ”Beberapa alat berat diturunkan untuk mengevakuasi material longsor berupa tanah dan bebatuan,” sebutnya, Selasa (19/10/2021).

Kata Wayan Lega, proses evakuasi memang butuhkan waktu, selain karena di tiga titik volume longsor besar juga karena kerap terjadi longsor susulan. ”Lokasi tanah memang masih labil, jika kondisi tidak mendukung proses evakuasi dihentikan,” sebutnya.

Lanjut Wayan Lega, setelah dua hari proses evakuasi aksen jalan sejatinya sudah bisa dilewati kendaraan. Namun karena kembali terjdi longsor di titik 1 akses jalan ditutup lagi. ”Sejatinya proses pembersihan sudah kelar, tapi karena kembali terjadi longsor di titik 1, petugas dari TNI/Polri terpaksa tutup akses jalan,” jelasnya.

Disinggung terkait perbaikan badan jalan yang hancur, kata Lega Suprapto untuk kerusakan badan jalan terjadi di 13 titik , sedangkan untuk proses perbaikan menunggu kondisi aman. “Nanti badan jalan yang pecah akibat timbunan material longsor  akan diperbaiki,” sebutnya.

Kapolres Bangli AKBP Gusti Agung Dhana Aryawan mengatakan, akses jalan memang ditutup, pasalnya kerap terjadi longsor susulan terutama di titik 1. ”Melihat kerap terjadi longsor susulan dan melihat faktor  keselamatan akses jalan kami tutup sementara,” ujarnya. Kapolres AKBP Agung Dhana Aryawan menambahan di beberpa titik  akan dipasang rambu peringatan.

Sementara, salah seorang warga asal Desa Abang Batudiding, Wayan Partini mengaku masih trauma menyeberang lewat darat, pasalnya longsor susulan masih kerap terjadi. ”Saya masih trauma untuk beraktifitas saya pilih menyebrang lewat danau dengan boat,” sebutnya.

wartawan
SAM
Category

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.