Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kesbangpol Deadline Organisasi Kemasyarakatan

Bali Tribune/ I Komang Dhyatmika
balitribune.co.id | Negara - Setelah disinyalir adanya organisasi atau bahkan lembaga asing yang bergerak di Jembrana selama bertahun-tahun tanpa pemberitahuan kepemerintah daerah, kini seluruh organisasi kemasyarakatan di Jembrana diwajibkan melaporkan keberadaannya. Bahkan penyerahan sejumlah dokumen organisasi didedline hingga awal September 2019.
 
Sebelumnya pihak Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Jembrana mensinyalir dari banykanya lembaga maupun organisasi yang menjalankan aksinya di Jembrana, ada lembaga asing yang bergerak di Jembrana tanpa sepengetahuan pemerintah daerah. Kepala Kantor Kesbangpol Kabupaten Jembrana, I Komang Dhyatmika mengakui saat ini banyak lembaga yang bergerak di Jembrana. Namun laporan atas keberadaannya kepemerintah daerah sangat minim. "Kami curigai ada lembaga yang bergerak di Jembrana tapi tidak melaporkan keberadaannya kepemerintah daerah. Kami masih telusuri keberadaannya" ungkapnya.
 
Keberadaannya tercium setelah sejumlah perangkat desa di Jembrana mempertanyakannya. Berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, lembaga itu bergerak dibidang sosial bahkan sudah mempekerjakan warga lokal. "Walaupun gerakannya terlihat bermanfaat tapi seharusnya melapor ke pemda. Kami sangat menghargai kepedulian tapi jangan sampai ada sesuatu dibalik gerakannya itu. Kita harus juga waspadai itu" ujarnya. Menurutnya lembaga yang bergerak secara masif dan disinyalir tanpa dasar hukum ini diketahui sudah bergerak disejumlah wilayah pesisir, seperti Medewi, Air Kuning, Cupel dan beberapa desa lain yang kini sedang ditelusuri.
 
Kini pihaknya menggencarkan pendataan  terhadap lembaga dan organisasi kemasyarakatan (ormas) di Jembrana. Pihaknya telah melayangkan surat keseluruh organisasi kemasyarakatan di Jembrana. Seluruh organisasi kemasyarakatan di Jembrana kini diminta untuk menyerahkan laporan atas keberadan lembaganya. Dalam surat nomor 910/369/Kesbangpol/VII/2019 tertanggal 12  Agustus 2019 yang ditandatanganinya itu, seluruh organisasi kemasyarakatan diminta menyerahkan sejumlah dokumen seperti, akta pendirian organisasi yang dikeluarkan notaris, program kerja, susunan kepengurusan dan surat keterangan domisili sekeratariat organisasi.
 
Selain itu seluruh pipinan organisasi kemasyarakatan itu diminta membuat surat pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan dan surat pernyataan kesanggupan melaporkan kegiatan, “agar minimal keberadaannya diketahui oleh aparat desa/kelurahan” ujarnya. Pedataan ini menurutnya dilakukan berdasarkan UU Organisasi Kemsyarakatan untuk memudahkan pengawasan dan pembinaan organisasi kemasyarakatan, "Kami sudah ada datanya, tapi sulit dipantau aktifitasnya, apakah aktif atau tidak, biasanya muncul dan bergeliat disaat momen-momen tertentu saja. Kami masih mendata berapa yang sebenarnya tahun ini masih aktif" jelasnya.
 
Organisasi kemasyarakatan menurutnya merupakan wadah partisipasi masyarakat dalam pembangunan didaerah. "Kalau sudah lengkap kenapa harus takut melapor, itu amanat undang-undang, lembaga baik berbadan hukum maupun tidak wajib melaporkan keberadaannya. Seharusnya gerakannya itu bisa disinergikan dengan program pemerintah lokal sebagai bentuk partisipasi masyarakat" paparnya. Hingga kini hanya 16 organisasi kepemudaan, 29 organisasi keagamaan, 13 organisasi profesi serta 22 ormas lain baru yang tercatat di Kantor Kesbangpol Jembrana. Dari laporan yang wajib dikumpulkan Senin (9/9) itu nantinya akan dibuatkan direktori. (u)
wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Cegah Penyelewengan, Ketua DPRD Klungkung Kumpulkan Penerima Bansos

balitribune.co.id I Semarapura - Masalah hukum menjadi atensi serius dalam pertemuan strategis antara Ketua DPRD Kabupaten Klungkung, Anak Agung Gde Anom dengan para Kelihan Pura serta kelompok masyarakat penerima hibah bantuan sosial (bansos) yang cair di tahun anggaran induk 2026 yang telah difasilitasinya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

LPD Cempaga Tetap Beroperasi, Jaminan dan Uang Milik Nasabah Aman

balitribune.co.id I Bangli - Pasca musibah kebakaran Kantor LPD Desa Adat Cempaga yang terjadi pada Rabu (25/2/2026), operasional  dari lembaga keuangan milik desa tersebut tetap berjalan normal. Bahkan dipastikan semua aset LPD yakni jaminan dari nasabah dan uang milik nasabah serta file penting lainnya aman   Hal tersebut diutarakan Bendesa Adat Cempaga I Wayan Nyepek, Kamis (26/2/2026).

 

Baca Selengkapnya icon click

Satpol PP Siap Bongkar Paksa 56 Reklame di Buleleng

balitribune.co.id I Singaraja - Penataan ruang publik di Kabupaten Buleleng memasuki babak yang lebih tegas. Melalui Satpol PP Kabupaten Buleleng bersama DPMPTSP Kabupaten Buleleng, pemerintah daerah mengultimatum 56 titik reklame yang dinilai melanggar aturan untuk segera dibongkar secara mandiri.

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tiga Aparatur di Tabanan Terjerat Narkoba, Pemkab Akan Perluas Tes Urine ke Pemerintah Desa

balitribune.co.id I Tabanan - Tiga orang aparatur di Tabanan terseret kasus narkoba. Proses hukumnya saat ini sedang berjalan di Polres Tabanan. Dalam keterangan pers, Rabu (25/2/2026), Polres Tabanan selaku pihak berwenang mengonfirmasi adanya dua oknum pegawai Pemkab Tabanan yang tersangkut kasus nakoba.

 

Baca Selengkapnya icon click

Damkar Kerahkan 7 Pompa Atasi Banjir Sanur

balitribune.co.id I Denpasar -  Penanganan banjir di kawasan Jalan Bumi Ayu, Kelurahan Sanur, Denpasar Selatan, telah memasuki hari ketiga pada Kamis (26/2). 

Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kota Denpasar masih terus berupaya melakukan penyedotan genangan air yang melumpuhkan akses jalan utama dan pemukiman warga.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.