Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kesbangpol Deadline Organisasi Kemasyarakatan

Bali Tribune/ I Komang Dhyatmika
balitribune.co.id | Negara - Setelah disinyalir adanya organisasi atau bahkan lembaga asing yang bergerak di Jembrana selama bertahun-tahun tanpa pemberitahuan kepemerintah daerah, kini seluruh organisasi kemasyarakatan di Jembrana diwajibkan melaporkan keberadaannya. Bahkan penyerahan sejumlah dokumen organisasi didedline hingga awal September 2019.
 
Sebelumnya pihak Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Jembrana mensinyalir dari banykanya lembaga maupun organisasi yang menjalankan aksinya di Jembrana, ada lembaga asing yang bergerak di Jembrana tanpa sepengetahuan pemerintah daerah. Kepala Kantor Kesbangpol Kabupaten Jembrana, I Komang Dhyatmika mengakui saat ini banyak lembaga yang bergerak di Jembrana. Namun laporan atas keberadaannya kepemerintah daerah sangat minim. "Kami curigai ada lembaga yang bergerak di Jembrana tapi tidak melaporkan keberadaannya kepemerintah daerah. Kami masih telusuri keberadaannya" ungkapnya.
 
Keberadaannya tercium setelah sejumlah perangkat desa di Jembrana mempertanyakannya. Berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, lembaga itu bergerak dibidang sosial bahkan sudah mempekerjakan warga lokal. "Walaupun gerakannya terlihat bermanfaat tapi seharusnya melapor ke pemda. Kami sangat menghargai kepedulian tapi jangan sampai ada sesuatu dibalik gerakannya itu. Kita harus juga waspadai itu" ujarnya. Menurutnya lembaga yang bergerak secara masif dan disinyalir tanpa dasar hukum ini diketahui sudah bergerak disejumlah wilayah pesisir, seperti Medewi, Air Kuning, Cupel dan beberapa desa lain yang kini sedang ditelusuri.
 
Kini pihaknya menggencarkan pendataan  terhadap lembaga dan organisasi kemasyarakatan (ormas) di Jembrana. Pihaknya telah melayangkan surat keseluruh organisasi kemasyarakatan di Jembrana. Seluruh organisasi kemasyarakatan di Jembrana kini diminta untuk menyerahkan laporan atas keberadan lembaganya. Dalam surat nomor 910/369/Kesbangpol/VII/2019 tertanggal 12  Agustus 2019 yang ditandatanganinya itu, seluruh organisasi kemasyarakatan diminta menyerahkan sejumlah dokumen seperti, akta pendirian organisasi yang dikeluarkan notaris, program kerja, susunan kepengurusan dan surat keterangan domisili sekeratariat organisasi.
 
Selain itu seluruh pipinan organisasi kemasyarakatan itu diminta membuat surat pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan dan surat pernyataan kesanggupan melaporkan kegiatan, “agar minimal keberadaannya diketahui oleh aparat desa/kelurahan” ujarnya. Pedataan ini menurutnya dilakukan berdasarkan UU Organisasi Kemsyarakatan untuk memudahkan pengawasan dan pembinaan organisasi kemasyarakatan, "Kami sudah ada datanya, tapi sulit dipantau aktifitasnya, apakah aktif atau tidak, biasanya muncul dan bergeliat disaat momen-momen tertentu saja. Kami masih mendata berapa yang sebenarnya tahun ini masih aktif" jelasnya.
 
Organisasi kemasyarakatan menurutnya merupakan wadah partisipasi masyarakat dalam pembangunan didaerah. "Kalau sudah lengkap kenapa harus takut melapor, itu amanat undang-undang, lembaga baik berbadan hukum maupun tidak wajib melaporkan keberadaannya. Seharusnya gerakannya itu bisa disinergikan dengan program pemerintah lokal sebagai bentuk partisipasi masyarakat" paparnya. Hingga kini hanya 16 organisasi kepemudaan, 29 organisasi keagamaan, 13 organisasi profesi serta 22 ormas lain baru yang tercatat di Kantor Kesbangpol Jembrana. Dari laporan yang wajib dikumpulkan Senin (9/9) itu nantinya akan dibuatkan direktori. (u)
wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Monsun Asia Aktif Picu Angin Kencang dan Peningkatan Tinggi Gelombang, Pelaku Wisata Bahari Diimbau Waspada

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) dalam akun resminya, bmkgbali pada Rabu (21/1) mengimbau masyarakat Bali untuk tetap waspada potensi cuaca ekstrem tanggal 21-27 Januari 2026. Pada periode tersebut sebagian besar wilayah Bali sudah memasuki puncak musim hujan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dewan Bali: Raperda Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada BPD Bali Dapat Ditetapkan Menjadi Perda

balitribune.co.id | Denpasar - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke-26 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026 dengan agenda Laporan Dewan terhadap Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Bali Tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali dan Sikap/Keputusan Dewan yang berlangsung di Ruang Rapat Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bal

Baca Selengkapnya icon click

Sinergi Bawaslu dan Diskominfosan Bangli Perketat Pengawasan di Ruang Siber

balitribune.co.id | Bangli - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangli resmi menjalin sinergi strategis dengan Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian (Diskominfosan) Kabupaten Bangli. Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait Publikasi Pengawasan Partisipatif dalam Pemilu dan Pemilihan yang bertempat di Ruang Rapat Bawaslu Bangli, Rabu (21/1).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Badung Apresiasi Aksi Bersih Sampah Kiriman di Pantai Muaya Jimbaran

balitribune.co.id | Mangupura - Upaya menjaga kebersihan kawasan pesisir kembali digalakkan di Kabupaten Badung. Prajuru Desa Adat Jimbaran bersama krama banjar dan pelaku usaha menggelar aksi bersih-bersih sampah kiriman di sepanjang Pantai Muaya, Jimbaran pada Rabu (21/1) sekitar pukul 07.00 Wita.

Baca Selengkapnya icon click

Gerak Cepat Pemkot Denpasar Tangani Dampak Puting Beliung, Data Warga dan Siapkan Bansos

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar merespon cepat kejadian bencana angin puting beliung yang terjadi pada Rabu (21/1) dini hari, yang menyebabkan puluhan bangunan permanen dan semi permanen mengalami kerusakan ringan hingga sedang di beberapa wilayah di Kota Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.