Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ketahui Syarat Klaim Asuransi Mobil Sinarmas

Bali Tribune / ILUSTRASI (ist)

balitribune.co.id | Apakah Anda sudah mengetahui asuransi mobil sinarmas? Detailnya asuransi mobil Sinar Mas merupakan sebuah layanan yang memberikan kemudahan kepada nasabahnya untuk melakukan jaminan atas kendaraan yang dimiliki.

Perusahaan Sinarmas dikenal sebagai salah satu unit usaha yang telah berhasil membuktikan komitmennya kepada nasabah dengan kemudahan sistem klaim pembayaran cepat.

Selain itu, Anda juga bisa mendapatkan banyak rekanan atau agen yang akan membantu dalam mengatasi permasalahan kendaraan. Namun, sebagai calon nasabah, Anda tentu berpikir bagaimana cara melakukan klaim asuransi mobil Sinarmas.

Selain asuransi mobil Sinar Mas, Anda yang belum memiliki proteksi kendaraan bisa memilih asuransi mobil Aca Otomate Solitaire.

Inilah Syarat Utama Klaim Asuransi Mobil Sinarmas yang Harus Anda Miliki

Setelah Anda menjadi nasabah resmi pada perusahaan asuransi mobil sinarmas. Kini jika terdapat suatu masalah atau kejadian buruk pada kendaraan Anda, maka bisa mengajukan klaim dengan mudah.

Namun, sebelum itu pastikan Anda melengkapi syarat klaim asuransi mobil berikut:

1. Syarat Klaim Partial Loss

Apabila Anda seorang nasabah asuransi mobil sinarmas all risk, maka pengajuan klaim partial bisa dilakukan. Utamanya kerugian sebagian dengan jenis kerusakan yang timbul lebih kecil daripada nilai barang.

Contohnya seperti kejadian mobil lecet yang diakibatkan oleh benda atau mobil penyok akibat benturan. Beberapa persyaratan yang harus Anda penuhi meliputi beberapa dokumen penting berikut ini:

  • Pertama, pastikan Anda menyiapkan Identitas tertanggung. Bisa dari KTP, SIM, maupun ID Card dari karyawan yang melapor untuk perusahaan
  • Formulir klaim yang telah Anda isi secara lengkap dan benar
  • Laporan kepolisian setempat apabila kerusakan berkaitan dengan tindak kejahatan tertentu.

2. Klaim Construction Total Loss (CTL)

Berikutnya, Anda juga bisa mengajukan klaim asuransi mobil sinarmas dengan construction total loss atau CTL.

Umumnya disebabkan karena adanya kecelakaan, di mana pembiayaan untuk perbaikan sama atau lebih besar dari harga sebenarnya kendaraan bermotor sebelum kecelakaan terjadi.

Jika Anda ingin proses klaim CTL berjalan cepat, maka pastikan Anda melengkapi persyaratan dokumen berikut sebelum membuat pengajuan. Diantaranya :

  • STNK dan BPKP (Dokumen asli)
  • Identitas tertanggung (Bisa menggunakan KTP atau SIM)
  • Surat keterangan kecelakaan dari pihak kepolisian setempat (TKP)
  • Kunci kontak kendaraan asli dan duplikatnya
  • Kwitansi kosong lengkap dengan materai Rp10 ribu yang telah Anda tandatangani (tertanggung) sebanyak 2 lembar
  • Faktur asli (untuk kendaraan berjenis pick up).

3. Klaim Tanggung Jawab Hukum oleh Pihak Ketiga

Third Party Liability Sinarmas atau klaim tanggung jawab hukum pihak ketiga merupakan jenis klaim yang ada akibat adanya tuntutan dari pihak ketiga.

Biasanya jenis tuntutan ini tertuju kepada tertanggung yang disebabkan secara langsung oleh kendaraan bermotor milik Anda.

Bentuk tuntutan ini dapat berupa kerugian material maupun cedera badan. Asuransi TPL ini berdiri sendiri sehingga Anda harus membelinya secara terpisah dari jenis asuransi komprehensif maupun TLO.

Persyaratan berkas yang harus disiapkan oleh nasabah saat melakukan klaim TPL di perusahaan asuransi mobil sinarmas, antara lain:

  • Kartu identitas pihak ketiga (Baik berupa KTP maupun SIM)
  • SIM pihak ketiga apabila kerugian melibatkan kendaraan bermotor
  • Surat pernyataan adanya tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga yang nantinya bisa Anda jadikan jaminan kerusakan dari pemegang polis untuk pihak ketiga
  • Laporan kepolisian setempat (TKP)
  • Salinan SIM/KTP serta STNK.

4. Klaim Stolen (Kehilangan)

Terakhir, Anda bisa melakukan jenis klaim yang menyangkut dengan kehilangan kendaraan. Secara umum kejadian ini akibat dari perbuatan jahat orang lain.

Pengajuan ini tidak bisa Anda lakukan jika hanya memiliki asuransi mobil Aca Otomate Solitaire. Sebab, proses klaim hanya berlaku untuk pemilik asuransi comprehensive (all risk) saja.

Beberapa persyaratan yang harus Anda lengkapi saat pengajuan klaim hilang diantaranya :

  • STNK dan BPKB (asli)
  • Identitas tertanggung (Sertakan SIM atau KTP)
  • Surat keterangan kecelakaan oleh kepolisian setempat (TKP)
  • Kunci kontak asli dan duplikat
  • Kwitansi kosong bermaterai 6000 dan ditandatangani tertanggung sebanyak 2 rangkap
  • Surat blokir STNK yang bisa Anda dapatkan dari Ditlantas Polda.

Nah, itulah beberapa persyaratan klaim asuransi mobil sinarmas berdasarkan jenisnya. Sehingga, Anda bisa melengkapi berkas yang dibutuhkan sesuai jenis klaim asuransi.

wartawan
RED
Category

Sinergi OJK, BPS, dan LPS Siapkan SNLIK 2026, Petakan Literasi Keuangan Hingga Pelosok

balitribune.co.id | Denpasar - Upaya memetakan tingkat literasi dan inklusi keuangan masyarakat Bali memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Badan Pusat Statistik (BPS) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) resmi mematangkan persiapan pelaksanaan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) Tahun 2026 dengan cakupan wilayah yang diperluas hingga seluruh kabupaten/kota di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Usai Banjir Pancasari Pansus TRAP DPRD Bali Bongkar Dugaan Penyelundupan Hukum HGB Bali Handara

balitribune.co.id | Tabanan - Panitia Khusus Tata Ruang dan Alih Fungsi Lahan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali merekomendasikan penyegelan sejumlah proyek dan ruas jalan di kawasan Bali Handara Golf, Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng. Rekomendasi ini muncul menyusul dugaan kuat keterkaitan aktivitas pembangunan dengan banjir besar yang merendam puluhan rumah warga.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bank BPD Bali Tuntaskan KUR 100 Persen, Perkuat Ekonomi Riil dari Akar Rumput

balitribune.co.id | Denpasar - Komitmen Bank BPD Bali sebagai penggerak utama ekonomi daerah kembali terkonfirmasi sepanjang 2025. Bank milik Pemerintah Provinsi Bali ini berhasil menuntaskan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) hingga 100 persen, sebuah capaian yang menempatkannya sebagai salah satu institusi keuangan daerah paling agresif dalam mendorong ekonomi kerakyatan.

Baca Selengkapnya icon click

Senderan Proyek Vila Jebol Timpa Pura Manik Suci Ubud

balitribune.co.id | Gianyar - Peristiwa longsornya tembok senderan proyek vila di Banjar Mawang Kaja, Desa Lodtunduh, Kecamatan Ubud, menuai sorotan tajam. Pasalnya, lokasi proyek yang berada tepat di atas area Pura Manik Suci tersebut kini menyebabkan kerusakan pada bangunan suci akibat jebolnya tembok penyangga.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dirut Perumda Sanjayaning Singasana Mundur Demi Posisi Baru di Perumda Pasar Badung

balitribune.co.id | Tabanan – Direktur Utama (Dirut) Perumda Sanjayaning Singasana, Kompyang Gede Pasek Wedha, secara mendadak mengundurkan diri. Pengunduran diri itu bukannya tanpa sebab. Kompyang belum lama ini terpilih sebagai Direktur Utama Perumda Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana (MGS) di Kabupaten Badung.

Baca Selengkapnya icon click

Antisipasi Pilkel 2027, Komisi I DPRD Tabanan Konsultasikan Kekosongan Aturan Teknis UU Desa ke Kemendagri

balitribune.co.id | Tabanan – Kekosongan aturan teknis dalam bentuk peraturan pemerintah atau PP terkait penjabaran Undang-Undang Desa yang baru membuat Komisi I DPRD Tabanan berinisiatif untuk menanyakan mekanisme pencalonan perbekel (kepala desa). Pasalnya, pada 2027 mendatang, ada 97 desa di Kabupaten Tabanan yang akan menggelar pemilihan perbekel.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.