Balitribune.co.id | Denpasar - Kasus dugaan politik uang yang diduga melibatkan calon anggota DPRD Provinsi Bali Dapil Buleleng dari Partai NasDem, Dr Somvir, sudah disidangkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Buleleng.
Hasilnya, dugaan politik uang tersebut dinyatakan tidak terbukti. Dengan demikian, Somvir yang sementara ini memimpin perolehan suara di internal Partai NasDem untuk perebutan kursi DPRD Provinsi Bali dari Dapil Buleleng, dipastikan akan melenggang mulus ke Renon.
Menyikapi putusan ini, Nyoman Redana, pelapor kasus dugaan politik uang yang dilakukan Somvir, tak tinggal diam. Kamis (02/05/2019), Redana melaporkan Ketua Bawaslu Buleleng, Putu Sugi Ardana, ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) di Jakarta.
Laporan Redana yang tertuang dalam formulir pengaduan (Form I-P/ L DKPP). berisi tentang pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Kepada DKPP, dia meminta agar menghentikan dengan tetap teradu Putu Sugi Ardana dari jabatan Ketua dan keanggotaan Bawaslu Buleleng.
“Kami mohon kepada majelis yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan putusan pemberhentian tetap teradu sebagai Ketua Bawaslu Buleleng maupun sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Buleleng,” tulis Nyoman Redana, pada butir ketiga laporannya kepada DKPP.
Selanjutnya, dalam butir keempat, Redana meminta agar dalam amar putusannya, majelis memerintahkan Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi Bali dan Bawaslu Kabupaten Buleleng agar melanjutkan pemeriksaan atas pengaduan terhadap pengadu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (*)