Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ketua LPD Bakas Jadi Tersangka Korupsi, Belum Ditahan

Bali Tribune / TERSANGKA - Kejaksaan Negeri Klungkung tetapkan IMS Ketua LPD Bakas sebagai tersangka.

balitribune.co.id | Semarapura - Kejaksaan Negeri Klungkung menetapkan IMS Ketua LPD Bakas sebagai tersangka korupsi kredit fiktif. Tersangka belum ditahan karena pertimbangannya selama penyidikan tersangka koperatif dalam memberikan keterangan kepada penyidik. Disamping itu tersangka tidak mempersulit penyidikan dan tidak berupya menghilangkan barang bukti.

Hal itu disampaikan oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Klungkung Nym Triarta Kurniawan,SH didampingi Kasi Pidsus Putu Kekeran,SH atas ijin Kajari Lapatawe B.Hamka,SH  pada Rabu (20/9) di Aula Kejari Klungkung.

Tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan dana Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Bakas, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung tahun anggaran 2018 - 2021.

Adapun perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh I.M.S selaku Ketua LPD Bakas dalam mengelola LPD Bakas  selaku tersangka diduga telah membuat kredit fiktif saat bertindak sebagai Ketua LPD Bakas sehingga menguntungkan dirinnya.

Disamping itu, IMS selaku tersangka telah merealisasi kredit baik di luar maupun di dalam Desa Bakas tanpa mengindahkan prinsip kehati-hatian pengelolaan LPD yaitu merealisasi kredit tanpa jaminan.

" IMS juga merealisasi kredit yang jaminannya lebih kecil nilainya daripada jumlah kredit, juga merealisasi kredit kepada nasabah di luar Desa Bakas tanpa adanya perjanjian kerjasama antar desa, mengubah catatan dalam buku kas, menjadikan nominal dalam neraca percobaan yang dilaporkan seolah-olah LPD Desa Bakas dalam keadaan sehat,

Adapun perbuatan tersangka tersebut bertentangan dengan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2017 tentang Lembaga Perkreditan Desa yang menyebutkan bahwa “LPD dalam melaksanakan bidang usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mentaati prinsip kehati-hatian pengelolaan LPD.

Akibat perbuatan tersangka telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 12 miliar lebih.

wartawan
SUG
Category

Nikmati Sensasi "Satay & Wok" All You Can Eat Interaktif di Anathera Resort Kuta

balitribune.co.id | Kuta – Anathera Resort Kuta kembali mempersembahkan pengalaman kuliner istimewa melalui promo terbaru “Satay & Wok – All You Can Eat”, sebuah konsep makan malam interaktif yang memadukan sajian sate premium dan live cooking wok station hanya dengan IDR 190.000++ per orang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Waspada Modus Baru! BNNP Bali Sita Ratusan Liquid Vape Berisi Narkotika Jenis Etomidate

balitribune.co.id | Denpasar - Salah satu modus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika adalah melalui media rokok elektrik. Modus ini berhasil diungkap BNN Provinsi Bali pada Sabtu (7/2) di daerah Sidakarya Denpasar Bali. Kasus ini bermula dari hasil analisis intelijen BNN Provinsi Bali terkait informaai jaringan liquid etomidate yang beroperasi di wilayah Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click

Tabanan Sehat, Ribuan Balita Disasar Program Vitamin A dan Obat Cacing

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan melalui Dinas Kesehatan melaksanakan Bulan Kapsul Vitamin A Terintegrasi Pemberian Obat Pencegahan Massal (POPM) Cacingan pada Februari 2026. Program ini menyasar 2.590 bayi dan 18.081 balita sebagai upaya meningkatkan derajat kesehatan anak sekaligus menekan risiko penyakit yang berdampak pada tumbuh kembang anak.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

HPN 2026, Astra Motor Bali Beri Layanan Service Injector dan Oli Gratis bagi Jurnalis

balitribune.co.id | Denpasar – Dalam rangka memperingati Hari Pers Nasional (HPN) 2026, Astra Motor Bali kembali menunjukkan komitmennya dalam mempererat hubungan dengan insan pers melalui program apresiasi berupa layanan perawatan sepeda motor Honda secara gratis. Program ini menjadi bentuk penghargaan atas kontribusi jurnalis dalam menyebarkan informasi yang edukatif dan membangun bagi masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkot Denpasar Ambil Alih Pembiayaan 24.401 Peserta BPJS Kesehatan PBI

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar mengambil langkah untuk tetap membiayai 24.401 jiwa masyarakat Kota Denpasar peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) dikarenakan masuk ke desil 6-10, menyusul penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan tersebut berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.