Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ketua LPD dan Bendesa Adat Kelan Dipolisikan

Gus Nik memperlihatkan surat pengakuan Bagiarta bahwa dirinya dipaksa oleh Made Sugita.

BALI TRIBUNE - Ketua LPD Kelan I Kadek Andy Asmarajaya, SE dan Bendesa Adat Kelan Made Sugita serta seorang warga I Ketut Bagiarta, SE dilaporkan ke Polda Bali oleh owner PT. Bukit Inn Resort sekaligus Hotel Jimbaran View, Ida Bagus Surya Bhuwana (51) alias Gus Nik dengan nomor laporan polisi; LP/96/III/2018/BALI/SPKT tanggal 13 Maret 2018. Kepada wartawan di Denpasar, Kamis (28/6), Gus Nik menjelaskan kasus ini berawal dari Bagiarta selaku Dirut PT. Bukit Inn Resort meminjam uang ke LPD Kelan senilai Rp2,9 miliar atas nama pribadi Bagiarta dengan jaminan sertifikat tanah dan mobil. Namun tiba-tiba Hotel Jimbaran View dinyatakan pailit oleh pihak LPD Kelan tanggal 29 November 2016. Akibatnya, hotel dengan nilai aset mencapai Rp400 miliar itu saat ini ditutup oleh pihak kurator. Hal ini yang membuat Gus Nik geram dan menuduh kejadian ini merupakan sebuah sindikat mafia pailit. "Menurut saya, ini merupakan sebuah kelompok mafia pailit yang sudah masuk desa pakraman. Bagaimana tidak, LPD yang tidak punya dasar hukum saja bisa menyatakan pailit. Ironisnya lagi, jaminan peminjamannya adalah sertifikat tanah dan mobil, kok hotelnya orang lain dinyatakan pailit," ujarnya.  Dikatakan Gus Nik, pihak LPD beralasan mempailitkan Hotel Jimbaran View lantaran Bagiarta mengaku meminjam uang sebanyak itu untuk PT. Bukit Inn Resort. Namun bukti-bukti yang dimiliki Gus Nik tidak menunjukkan bahwa uang itu masuk ke PT. Bukit Inn Resort. Bukti itu diperkuat dengan surat pernyataan Bagiarta yang ditandatangani di atas materai Rp6.000 tanggal 6 Maret 2018 bahwa ia dipaksa oleh Sugita untuk mengaku bahwa uang yang dipinjam di LPD itu untuk PT. Bukit Inn Resort. Atas dasar itu Gus Nik melaporkan mereka bertiga ke Polda Bali. Bahkan, Bagiarta sudah menyandang status tersangka dan ditahan sejak 11 Juni lalu. "Bagiarta saya laporkan karena membuat surat palsu dan juga permufakatan jahat. Dia sudah jadi tersangka dan ditahan. Sedangkan Sugita saya laporkan karena memaksa Bagiarta untuk mengaku uang yang dia pinjam itu untuk PT. Bukit Inn Resort. Dan Andy, saya laporkan karena melaporkan pailit ke Pengadilan Niaga di Surabaya. Sugita dan Andy sedang dalam proses penyidikan," terangnya. Akibat laporan Andy selaku Ketua LPD Kelan tersebut, dalam putusan majelis hakim Pengadilan Niaga Surabaya menyatakan Hotel Jimbaran View pailit dan saat ini diambilalih pihak kurator. Meski telah diputus pailit, Gus Nik melakukan perlawanan dengan mengajukan kasasi dan saat ini sedang bergulir di MA. Selain meminta MA membatalkan putusan pailit, Gus Nik juga meminta polisi mengusut tuntas dugaan mafia pailit ini. Ia menduga kasus ini adalah mafia yang dilakukan secara berjamaah. "Dengan surat pernyataan Bagiarta bahwa ia dipaksa oleh Sugita ini, saya berharap agar putusan pailit ini dapat dibatalkan MA. Dan saya juga berharap agar polisi mengusut kasus ini sampai ke akar-akarnya,” imbuhnya. Ia menambahkan, ada informasi yang dia dapat, Bagiarta dipaksa mengaku agar Hotel Jimbaran View ini pailit dan sudah ada yang siap membeli dan dia dijanjikan sepuluh persen.  Sementara Andy Asmarajaya yang coba dikonfirmasi Bali Tribune, hingga berita ini ditulis belum ada respon. Melalui telepon dan pesan singkat via whats ap belum dijawab.

wartawan
Redaksi
Category

Diduga Terserempet Truk Boks, Pemuda Situbondo Tewas di Jembatan Yeh Bakung

balitribune.co.id | Tabanan - Seorang pemuda asal Situbondo, Moh Irfan Ansori (20), meninggal dunia di lokasi kejadian setelah sepeda motor yang ditumpanginya terserempet truk boks di jembatan Yeh Bakung, Kecamatan Selemadeg Barat.

Insiden maut di jalur Denpasar-Gilimanuk, tepatnya di wilayah Banjar Yeh Bakung, Desa Lalanglinggah, ini terjadi Sabtu (14/2/2026) sekitar pukul 15.30 Wita.

Baca Selengkapnya icon click

Diduga Kena Tipu Kerja di Australia, Dua WN Bangladesh Terlunta di Kediri

balitribune.co.id | Tabanan - Dua warga negara asing (WNA) asal Bangladesh, MM dan MFH, terlunta-lunta selama empat hari di wilayah Kediri setelah diduga menjadi korban penipuan sindikat tenaga kerja yang menjanjikan pekerjaan di Australia. Keduanya kini telah diserahkan kepada pihak Imigrasi untuk penanganan lebih lanjut setelah sebelumnya sempat bertahan hidup tanpa bekal di sebuah masjid.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pimpinan OPD Ikuti Lomba Ngerujak Serangkaian HUT ke-238 Kota Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Lomba ngerujak bumbu kacang turut memeriahkan rangkaian HUT ke-238 Kota Denpasar yang digelar di Lapangan Puputan  I Gusti Ngurah Made Agung Denpasar, Sabtu (14/2). Seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Perumda Kota Denpasar mengikuti lomba yang berlangsung semarak tersebut. 

Baca Selengkapnya icon click

Pastikan Stok Pangan Aman, Wali Kota Jaya Negara Tindak Lanjuti Arahan Wapres Gibran Soal Subsidi Pasar

balitribune.co.id | Denpasar - Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara bersama Gubernur Bali, Wayan Koster mendampingi Kunjungan Kerja Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka ke Pasar Badung Kota Denpasar, pada Jumat (13/2) pagi. Turut mendampingi diantaranya Dirut Perumda Pasar Sewakadarma Denpasar, Ida Bagus Kompyang Wiranata serta instansi terkait lainnya. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Beringin Sakral Ratusan Tahun di Puri Kantor Ubud Tumbang, Wisatawan Panik, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

balitribune.co.id | Gianyar - Pohon Beringin Raksasa  berusia ratusan tahun, di Puri Kantor Jalan Suweta Ubud, tumbang, Minggu (15/2) sore. Sejumlah Bangunan dan Kendaraan Rusak. Tumbangan pohon yang terjadi bertahap sempat membuat panik wisatawan di areal lokasi. Syukurnya, hingga berita ini diturunkan tidak ada laporan korban jiwa maupun luka-luka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.