Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ketua LPD Desa Ped Ditetapkan Tersangka Korupsi

Bali Tribune / UMUMKAN - Kajari Klungkung Shirley Manutede umumkan 2 orang tersangka korupsi LPD Desa Ped, Nusa Penida.



balitribune.co.id | Semarapura - Kejaksaan Negeri Klungkung akhirnya menetapkan 2 tersangka dalam kasus korupsi LPD Desa Ped, Nusa Penida, Klungkung. Penetapan dua tersangka ini diumumkan Kajari (Kepala Kejaksaan Negeri) Klungkung Shirley Manutede, Kamis (14/10/2021). Terkait kasus korupsi itu  penyidik Kejaksaan Klungkung mencatat terjadinya kerugian negara sekitar Rp 5 miliar.

Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi ini  adalah Ketua LPD berinisal IMS dan bagian kredit berinisial IGS. Mereka berdua diduga melakukan penyelewengan dana LPD dengan kerugian negara sekitar Rp 5 miliar.

"Kami melakukan ekspose bersama dan menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi di LPD Desa Adat Ped," ujar Shirley Manuetede.

Penyidik menemukan adanya kredit macet sampai Rp 2,5 miliar, karena "kredit topengan". Termasuk penyelewengan dana publikasi, dana pensiun, dan dana tirtayatra.

"Keduanya belum ditahan. Kami masih menunggu audit kerugian negara dari Inspektorat," ujarnya

Kajari Klungkung Shirley Manuetede menambahkan, kedua tersangka disangkakan primair Pasal 2 ayat (1) UU No 3  tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah atas UU No 20 tahun 2001, tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Termasuk Subsidair Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)
"Kami masih dalami lagi keterangan saksi-saksi. Sebelumnya juga kami lakukan penggeledahan," pungkasnya.

Lebih jauh Shirley Manuetede menambahkan pihaknya tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam perkara kasus ini. Sambil  menunggu hasil audit Inspektorat, penyidik masih akan memeriksa saksi-saksi terkait yang diduga mengetahui aliran dana kasus korupsi ini.

wartawan
SUG
Category

Honda BeAT Buktikan Keiritannya, Astra Motor Bali Gelar Irit Gesit Awet Competition

balitribune.co.id | Singaraja – Astra Motor Bali kembali menghadirkan keseruan bagi anak muda Bali melalui ajang “IGA Competition” (Irit, Gesit, Awet) yang digelar selama dua hari, 10–11 Oktober 2025 di Kota Singaraja. Kegiatan ini menjadi seri kedua setelah sebelumnya sukses diselenggarakan di Denpasar, dengan semangat membuktikan keiritan dan keunggulan Honda BeAT sebagai motor andalan anak muda.

Baca Selengkapnya icon click

BKSDA Bali Akui Lalai, Bangunan di Kawasan Wisata Alam Penelokan Bakal Dibongkar

balitribune.co.id | Bangli - BKSDA Bali sepakat membongkar bangunan di kawasan hutan konservasi di Desa Kedisan, Kintamani, Bangli yang masuk dalam wilayah Taman Wisata Alam (TWA) Penelokan Kintamani,  Namun pembongkaran masih menunggu hari baik. Setelah dibongkar akan ada upacara Rsi Gana oleh pemilik bangunan. Namun sebelum upacara Rsi Gana digelar, masyarakat adat akan menanam pohon di lokasi. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Akui Dipanggil Kejari Klungkung Soal Dana Hibah, Sekda Badung: Klarifikasi

balitribune.co.id | Mangupura - Sekretaris Daerah (Sekda) Badung Ida Bagus Surya Suamba membenarnya dirinya dipanggil oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung berkenaan dengan bantuan dana hibah.

Pemanggilan dari korp Adhiyaksa di Gumi Serombotan tersebut menurut dia hanya untuk dimintai klarifikasi atas bantuan hibah Pemkab Badung ke Kabupaten Klungkung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Bali Sampaikan Pandangan Terhadap Raperda APBD 2026 dan Penyertaan Modal PKB

balitribune.co.id | Denpasar - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 dengan agenda penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Provinsi Bali terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Bali tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2026, dan Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan D

Baca Selengkapnya icon click

IGDX Conference 2025 Ajang Memperlihatkan Kreativitas Indonesia Mampu Bersaing di Panggung Internasional

balitribune.co.id | Mangupura - Menteri Komunikasi dan Digital RI, Meutya Hafid, menegaskan peran strategis Indonesia memiliki lebih dari 154 juta gamer dan 2.100 developer aktif. Dengan kontribusi hingga Rp71 triliun per tahun terhadap PDB, industri gim adalah energi baru ekonomi digital bangsa.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.