Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ketua Pembina Yayasan Dwijendra Dipolisikan

Dwijendra
Para kuasa hukum memperlihatkan surat bukti laporan ke Mapolda Bali.

BALI TRIBUNE - Ketua Pembina Yayasan Dwijendra berinisial dr. I Ketut K bersama seorang anggotanya berinisial I Nyoman SN, SH dilaporkan ke Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Bali, Senin (26/2), dengan tuduhan melakukan penyelewengan dana yayasan mencapai Rp1 miliar. Mereka dilaporkan oleh Ir. Nyoman Ledang Asmara yang mewakili pihak Komite Sekolah dengan nomor laporan polisi; LP/73/II/2018/Bali/SPKT. 

Ledang Asmara bersama kuasa hukumnya, Siti Sapurah, SH., Yulius Benyamin Seran, SH dan Hari Purwanto, SH, kemarin menjelaskan, dana yayasan tersebut berasal dari setoran SPP siswa di Dwijendra mulai TK, SD, SMP, SMA dan SMK. Total siswa lebih dari 4.000 orang.

Hal ini menjadi dasar bagi pihak Komite Sekolah untuk mengadu ke Polda Bali. "Alasan kami melaporkan ketua pembina yayasan dan satu orang anggotanya ini karena dana yayasan itu berasal dari kami selaku orang tua siswa. Anak-anak kami yang membayar SPP," ungkap Ledang Asmara.

Dugaan penyelewengan dana yayasan sebesar itu diduga dilakukan oleh kedua terlapor sejak tajun 2013-2017. Modusnya, terlapor mengambil secara bertahap mulai dari yang terkecil Rp250 ribu hingga Rp450 juta. Menariknya, sesuai dengan keterangan dalam kwitansi bendahara keperluan pengambilan uang tersebut mulai dari untuk servis mobil, transportasi ke Jakarta dan perbaikan garase.

"Bahkan, diduga juga untuk membeli rumah. Karena saat diminta untuk mengembalikan uang, ketua pembina yayasan bilang tunggu rumahnya laku terjual dulu karena uangnya dipakai untuk membeli rumah. Kalau ini, menurut pengakuan sendiri oleh terlapor. Sedangkan lainnya, berdasarkan keterangan di kwitansi catatan bendahara," terang Siti Sapurah. 

Dikatakan Siti Sapurah, kasus ini sebenarnya tidak harus sampai ke meja hijau namun ketua pembina yayasan selalu bersikap otoriter. Mulai dari mengatakan bahwa dirinya adalah anak dari pendiri sekolah Dwijendra sehingga berhak menggunakan uang yayasan layaknya perusahaan dan selalu mengancam ketua yayasan untuk tidak mengeluarkan uang untuk pembangunan gedung sekolah untuk SMA dan SMK.

"Saat ini yayasan sedang bangun gedung baru untuk SMA dan SMK. Kalau setiap kali ditanya oleh ketua yayasan soal dana yayasan ini, yang bersangkutan mengancam, bahkan tidak mau tanda tangan pengeluaran uang untuk pembangunan gedung baru itu. Ketua yayasan sudah berusaha semaksimal mungkin tetapi tidak bisa. Bahkan ketua yayasan sendiri telah melaporkan kasus ini ke Polda Bali tetapi sampai saat ini belum ada peningkatan. Sehingga pihak komite sekolah berinisiatif untuk melaporkan juga ke Polda Bali karena dana yayasan itu bersumber dari para siswa," ujar wanita yang akrab disapa Ipung ini.

Sementara Yulius Benyamin Seran menjelaskan, kedua terlapor diduga melakukan tindak pidana penyimpangan berupa uang/barang sebagaimana dimaksud dalam undang-undang tidak dapat dialihkan secara langsung kepada pembina ataupun anggota yang memiliki kaitan langsung dengan yayasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat  (1) jo pasal 70, Perubahan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 dalam Perubahan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan. "Sehingga delik aduannya adalah dugaan penyelewengan dana yayasan, bukan pidana korupsi. Ini terkait dengan Undang-Undang Yayasan," tukasnya.

wartawan
Redaksi
Category

GOW Karangasem Bersama BKOW Provinsi Bali Serahkan Bantuan untuk Korban Banjir di Desa Antiga

balitribune.co.id | Amlapura - Ketua Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kabupaten Karangasem, Ny. Anggreni Pandu Lagosa, mendampingi Ketua Badan Kerjasama Organisasi Wanita (BKOW) Provinsi Bali, Ny. Seniasih Giri Prasta, dalam penyerahan bantuan kepada masyarakat terdampak banjir di Banjar Tengading, Desa Antiga, Kecamatan Manggis, Jumat (3/10/2025).

Baca Selengkapnya icon click

Lari, Kopi, dan Musik: Astra Motor Bali Sukses Gelar Scoopy Coffee Rave

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali sukses menggelar "Scoopy Coffee Rave", sebuah acara inovatif yang menyatukan energi komunitas lari, pecinta kopi, dan gaya hidup khas Honda Scoopy. Acara yang menargetkan segmen usia 18–24 tahun ini bertujuan untuk memperkuat brand awareness Honda Scoopy melalui aktivasi yang interaktif dan relevan dengan tren anak muda saat ini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Tabanan Jadwalkan Pelantikan Sukaja Sebagai PAW Mendiang Gindera di 6 Oktober 2025

balitribune.co.id | Tabanan - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Tabanan menjadwalkan pelantikan I Wayan Sukaja dari Partai Golkar sebagai pengganti antarwaktu (PAW) mendiang I Wayan Gindera. Rencananya, pelantikan Sukaja akan berlangsung pada Senin (6/10/2025). Jadwal ini ditetapkan setelah proses pergantian antarwaktu atau PAW ini melalui serangkaian tahapan administrasi hingga penetapan dari Gubernur Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ketua Dekranasda Karangasem, Nyonya Mas Parwata Hadiri Pembukaan INACRAFT Oktober 2025

balitribune.co.id | Amlapura - Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Karangasem, Ny. Mas Parwata, bersama jajaran pengurus menghadiri kegiatan Pameran INACRAFT October 2025 Vol. 4 “Youthpreneurs” yang digelar di Jakarta International Convention Center (JICC), 1–5 Oktober 2025.

Baca Selengkapnya icon click

Kakao “Raya Jembrana” Jadi Simbol Kebanggaan Produk Lokal Berkelas Dunia

balitribune.co.id | Negara - Kakao merupakan salah satu komoditas pertanian unggulan Jembrana yang telah bersaing di pasar internasional. Bahkan kini kakao diekspor tidak hanya berupa bahan baku, namun telah dilakukan hilirisasi. Teranyar Jembrana telah memiliki produk olahan coklat ekspor.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.