Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ketua TP PKK Gianyar Launching POSYANDU SEROJA AMAN

Bali Tribune / LAUNCHING - Peluncurkan Posyandu Seroja (Sehat Rohani dan Jasmani) Aman di Wantilan Ancaksaji, Puri Peliatan Ubud.

balitribune.co.id | Gianyar - Dalam rangka memperingati hari kesehatan jiwa sedunia, Ketua TP. PKK Kabupaten Gianyar Meluncurkan Posyandu Seroja (Sehat Rohani dan Jasmani) Aman di Kabupaten Gianyar serta penyerahan bibit tanaman hatinya PKK bantuan CSR Bank BPD Bali, Selasa (26/10/21) di Wantilan Ancaksaji, Puri Peliatan Ubud. Turut hadir Kepala Rumah Sakit Jiwa Provinsi Bali, Anggota DPRD Kabupaten Gianyar dapil Ubud dan dapil Tegallalang, Kepala Dinas PMD, Camat Ubud, Kepala Cabang BPD Bali Cabang Gianyar, Ketua TP. PKK Kecamatan Se-Kabupaten Gianyar, Kepala UPT Kesmas Se-Kabupaten Gianyar, Kepala Desa Peliatan, serta Ketua TP. PKK Desa.

Ketua Panitia Dewa Ngakan Ngurah Adi mengatakan maksud pembentukan Posyandu Seroja adalah melayani kesehatan masyarakat atau anggota keluarga yang mengalami gangguan jiwa secara terpadu dalam wadah Posyandu di desa, mencegah semaksimal mungkin munculnya penderita gangguan jiwa, mencegah terjadinya penderita gangguan jiwa berat di masyarakat, mengurangi beban keluarga yang memiliki anggota keluarga penderita gangguan jiwa, serta mewujudkan masyarakat Gianyar yang Seroja (sehat rohani dan jasmani).

Adapun jumlah desa yang mengikuti launching Posyandu Seroja Aman sebanyak 21 desa yang telah membentuk Posyandu Seroja Aman. Anggaran dalam kegiatan ini bersumber dari APBD Kabupaten dan APBDes. “21 desa yang telah membentuk Posyandu Seroja Aman, sumber dananya dari APBD Kabupaten dan APBDes,” ujar Dewa Ngakan Ngurah Adi.

Ketua TP. PKK Kabupaten Gianyar Ny. Surya Adnyani Mahayastra mengatakan berdasarkan Undang –undang 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ditetapkan bahwa, kesehatan adalah keadaan sejahtera dari  jiwa dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomi. “Secara holistik dan kesehatan jiwa merupakan bagian dari kesehatan yang tidak dapat dipisahkan," kata Surya Adnyani Mahayastra.

Terkait dengan permasalahan pelayanan kesehatan bagi (ODGJ Berat) dan orang dengan masalah kejiwaan (ODMK) yang menjadi salah satu program Presiden Joko Widodo Periode Kedua tentang SDM Unggul, bahwa Kesehatan Fisik maupun jiwa merupakan prasyarat utama untuk menghasilkan SDM yang unggul. Tahun 2021 Kabupaten Gianyar diperkirakan terdapat 1.291 orang dengan gangguan jiwa berat (ODGJ), 807 pasien (62,5%) sudah mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar dan 4 diantaranya masih dipasung. Dimana tantangan layanan kesehatan jiwa juga berkaitan dengan stigmatisasi dan pemasungan. Stigma pada ODGJ dan keluarganya dapat menghambat motivasi untuk berobat.

Berdasarkan hasil riset kesehatan dasar tahun 2018 (Kementerian Republik Indonesia) menunjukan bahwa 14% keluarga yang mempunyai anggota ODGJ pernah melakukan pemasungan dan 31,5% melakukan pemasungan selama 3 bulan terakhir. Oleh karea itu pemerintah mencanangkan program untuk menuju Indonesia Bebas Pasung 2019. “Untuk mencapai tujuan ini, maka perlu dilakukan kerja sama lintas sektor atau lembaga,” ujar Ny. Surya Adnyani Mahayastra.

Posyandu merupakan Pos Pelayanan Terpadu yang dilakukan, oleh dan untuk masyarakat. Sejalan dengan itu, maka Pemerintah Kabupaten Gianyar melalui Dinas Pemberdayaan Masyarkat dan Desa serta TP. PKK Kabupaten Gianyar membuat inovasi dalam upaya lebih meningkatkan dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, dengan memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mengalamai ODGJ dan ODMK melalui pembentukan Posyandu Seroja Aman di Kabupaten Gianyar, “Sehingga masyarakat memiliki wadah atau lembaga untuk pelayanan kesehatan mulai dari ibu hamil, balita, para remaja (Posyandu Remaja), para lansia (Posyandu Lansia), penyakit tidak menular (Posbindu), dan ODGJ/ODMK yang ada di masyarakat,” kata Ny. Surya Adnyani Mahayastra.

Acara launching Posyandu Seroja Aman juga dirangkaikan dengan penyerahan kursi roda bagi lansia dan penyandang disabilitas, penyerahan bibit tanaman untuk kader-kader PKK guna mendukung program Aku Hatinya PKK di masing-masing rumah tangga, serta penyerahan majalah PKK yang diberikan oleh Ketua TP. PPK Provinsi Bali kepada Ketua TP. PKK Kecamatan Se-Kabupaten Gianyar. 

wartawan
ATA
Category

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.