Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Keuangan Negara Dikembalikan, Kejari “Peti-Eskan” Kasus Korupsi Dauh Puri Klod

Bali Tribune/ Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar saat memberikan keterangan pers, Rabu (22/7).
Balitribune.co.id | Denpasar - Tepat di Hari Ulang Tahun (HUT) Adhyaksa ke 60 yang jatuh pada Rabu (22/7) kemarin, Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar mengambil langkah cukup kontroversial dengan menghentikan pengusutan kasus korupsi dana Silpa APBDes Desa Dauh Puri Klod  telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 988.457.608.
 
"Setelah kita pelajari baik, fakta persidangan kemudian hasil ekspose dan putusan Pengadilan, maka kami berkesimpulan bahwa perkara Dauh Puri Klod untuk sementara kita anggap selesai," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Denpasar, Luhur Istighfar pada Rabu (22/7), di Kantor Kejari Denpasar Jalan Jendral Sudirman No.58, Denpasar Barat.
 
Dalam perjalanan kasus ini, pihak Kejari Denpasar sudah menyeret mantan Bendahara Desa Ni Luh Putu Ariyaningsi ke persidangan hingga divonis 13 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar.
 
Saat itu, majelis hakim diketuai Wayan Gede Rumega menyatakan terdakwa (sekarang terpidana) Ariyaningsih terbukti secara sah bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sesuai dakwaan JPU. Dengan adanya Pasal 55 ayat (1) KUHP ini, secara hukum pidana artinya perbuatan dilakukan lebih dari satu orang atau secara bersama-sama.
 
Terkait Pasal 55 ini,  Luhut menjelaskan, pihaknya tidak cukup bukti untuk menetapkan tersangka baru karena dalam persidangan terpidana Ariyaningsih sudah mengakui semua perbuatannya. 
 
"Walaupun dalam putusan pengadilan berbunyi Juncto Pasal 55, karena pada saat itu kan Jaksa pada penyidikan dan penyelidikan kita melihat tuh ada kemungkinan potensi keterlibatan pihak lain ada  tersangka lain yang bisa kita angkat tapi ternyata begitu kita uji di persidangan ternyata pihak-pihak yang ini tidak muncul dan diakui sendiri oleh terpidana,"katanya.
 
Selain itu Kejari juga enggan melanjutkan perkara ini karena terpidana sudah mengembalikan semua uang kerugian negara.
 "Pengembalian keuangan negara sudah dikembalikan oleh terpidana kemudian yang kedua terdakwa atau terpidana di dalam persidangan bahkan dalam putusannya pun menyebut dialah orang yang bertanggungjawab kegiatan yang dilakukan sehingga kalau masih mendasarkan alat bukti yang ada maka otomatis perkara ini kita anggap selesai," ujarnya.
 
Disebutkan dalam dakwaan jaksa terhadap Ariyaningsih disebutkan, perbuatan Ariyaningsih bersama para saksi (IG Made Wira Namiartha, Luh Made China Kembar Dewi, dan I Putu Wirawan) dilakukan sejak 2013 – 2017. Dalam mengelola keuangan desa mereka telah mengabaikan asas-asas pengelolaan keuangan desa yang akuntabel, tertib, dan disiplin sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Permendagri  Nomor 113/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Perwali Nomor 17/2017 tentang Pedoman Pengelolaan Desa.
 
Akibat perbuatan Ariyaningsih dan para saksi (IG Made Wira Namiartha, Luh Made China Kembar Dewi, dan I Putu Wirawan) menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 988.457.608 berdasar hasil perhitungan BPKP Provinsi Bali.
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Disdukcapil Denpasar Raih Predikat Sangat Baik dari Kemendagri

balitribune.co.id I Denpasar - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Denpasar meraih predikat Sangat Baik dengan nilai 90,00 berdasarkan evaluasi kinerja tahun 2025 dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI. Ketetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 800.1.5.1.1910/Dukcapil/2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BRI Dukung Pengembangan Usaha Pemindangan Ikan Melalui Penyaluran KUR di Bali dan Nusa Tenggara

balitribune.co.id | Semarapura - Wayan Suitari yang merupakan salah seorang perajin ikan pindang di Sentra Pemindangan Ikan Desa Kusamba Kabupaten Klungkung meningkatkan usahanya dengan menggunakan kredit usaha rakyat (KUR) dari Bank Rakyat Indonesia (BRI). Ia yang sudah selama puluhan tahun bergelut di dunia pemindangan ikan, mendapat dukungan dana dari perbankan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Klasterku Hidupku BRI, Usaha Keripik Ayam Biru di Denpasar Terus Berkembang dan Berdaya

balitribune.co.id | Denpasar - Di sela rutinitas mengurus rumah dan keluarga, banyak ibu rumahtangga diam-diam menyimpan mimpi untuk membantu perekonomian keluarga. Mimpi itu kadang dimulai dari hal sederhana, seperti camilan rumahan yang dibuat dari dapur sendiri.

Baca Selengkapnya icon click

Wabup Badung Serahkan Akta Kematian dan Penghargaan Tertib Administrasi di Abiansemal

balitribune.co.id | Mangupura - Wakil Bupati Badung, Bagus Alit Sucipta didampingi istri Nyonya Yunita Bagus Sucipta menyerahkan penghargaan tertib administrasi pengurusan akta kematian kepada keluarga almarhum di Kecamatan Abiansemal, Rabu (20/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.