Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Keuangan Negara Dikembalikan, Kejari “Peti-Eskan” Kasus Korupsi Dauh Puri Klod

Bali Tribune/ Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar saat memberikan keterangan pers, Rabu (22/7).
Balitribune.co.id | Denpasar - Tepat di Hari Ulang Tahun (HUT) Adhyaksa ke 60 yang jatuh pada Rabu (22/7) kemarin, Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar mengambil langkah cukup kontroversial dengan menghentikan pengusutan kasus korupsi dana Silpa APBDes Desa Dauh Puri Klod  telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 988.457.608.
 
"Setelah kita pelajari baik, fakta persidangan kemudian hasil ekspose dan putusan Pengadilan, maka kami berkesimpulan bahwa perkara Dauh Puri Klod untuk sementara kita anggap selesai," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Denpasar, Luhur Istighfar pada Rabu (22/7), di Kantor Kejari Denpasar Jalan Jendral Sudirman No.58, Denpasar Barat.
 
Dalam perjalanan kasus ini, pihak Kejari Denpasar sudah menyeret mantan Bendahara Desa Ni Luh Putu Ariyaningsi ke persidangan hingga divonis 13 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar.
 
Saat itu, majelis hakim diketuai Wayan Gede Rumega menyatakan terdakwa (sekarang terpidana) Ariyaningsih terbukti secara sah bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sesuai dakwaan JPU. Dengan adanya Pasal 55 ayat (1) KUHP ini, secara hukum pidana artinya perbuatan dilakukan lebih dari satu orang atau secara bersama-sama.
 
Terkait Pasal 55 ini,  Luhut menjelaskan, pihaknya tidak cukup bukti untuk menetapkan tersangka baru karena dalam persidangan terpidana Ariyaningsih sudah mengakui semua perbuatannya. 
 
"Walaupun dalam putusan pengadilan berbunyi Juncto Pasal 55, karena pada saat itu kan Jaksa pada penyidikan dan penyelidikan kita melihat tuh ada kemungkinan potensi keterlibatan pihak lain ada  tersangka lain yang bisa kita angkat tapi ternyata begitu kita uji di persidangan ternyata pihak-pihak yang ini tidak muncul dan diakui sendiri oleh terpidana,"katanya.
 
Selain itu Kejari juga enggan melanjutkan perkara ini karena terpidana sudah mengembalikan semua uang kerugian negara.
 "Pengembalian keuangan negara sudah dikembalikan oleh terpidana kemudian yang kedua terdakwa atau terpidana di dalam persidangan bahkan dalam putusannya pun menyebut dialah orang yang bertanggungjawab kegiatan yang dilakukan sehingga kalau masih mendasarkan alat bukti yang ada maka otomatis perkara ini kita anggap selesai," ujarnya.
 
Disebutkan dalam dakwaan jaksa terhadap Ariyaningsih disebutkan, perbuatan Ariyaningsih bersama para saksi (IG Made Wira Namiartha, Luh Made China Kembar Dewi, dan I Putu Wirawan) dilakukan sejak 2013 – 2017. Dalam mengelola keuangan desa mereka telah mengabaikan asas-asas pengelolaan keuangan desa yang akuntabel, tertib, dan disiplin sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Permendagri  Nomor 113/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Perwali Nomor 17/2017 tentang Pedoman Pengelolaan Desa.
 
Akibat perbuatan Ariyaningsih dan para saksi (IG Made Wira Namiartha, Luh Made China Kembar Dewi, dan I Putu Wirawan) menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 988.457.608 berdasar hasil perhitungan BPKP Provinsi Bali.
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Walikota Jaya Negara Terima LHP dari BPK RI Perwakilan Bali, Kota Denpasar Raih Opini WTP Ke-14

balitribune.co.id | Denpasar - Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara dan Ketua DPRD Kota Denpasar I Gusti Ngurah Gede menghadiri acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2025. Prosesi penyerahan ini berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bali Ke-39 di ruang Sidang Utama Gedung DPRD Provinsi Bali, Sumerta Kelod, Senin (8/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Modus Pura-pura Minta Tolong, Dua Pria Keroyok dan Rampas Motor Pemuda di Renon

balitribune.co.id | Denpasar - Seorang pria berinisial YAH (24) menjadi korban pengeroyokan oleh dua pria di kawasan Jalan Cok Agung Tresna, Renon, Denpasar, Bali. Kedua pelaku yang awalnya berpura-pura meminta pertolongan itu juga merampas motor pemuda berusia 24 tahun itu. Kini, polisi sedang memburu para pelaku.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kado Istimewa Jelang HUT ke-386 Kota Amlapura, Karangasem Kembali Raih Opini WTP

balitribune.co.id | Amlapura - Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-386 Kota Amlapura, Pemerintah Kabupaten Karangasem kembali menerima kado istimewa berupa opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

Baca Selengkapnya icon click

Edukasi Inklusif untuk Generasi Hebat, Kepala Perwakilan BKKBN Bali Berikan Pembinaan Kesehatan Reproduksi di SLB Negeri 1 Klungkung

balitribune.co.id | Semarapura - Komitmen mewujudkan generasi muda yang sehat, berdaya, dan terlindungi terus diperkuat oleh Kemendukbangga/BKKBN Perwakilan BKKBN Provinsi Bali. Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Bali, Dr. dr. Ni Luh Gede Sukardiasih, M.For., MARS, menghadiri secara langsung kegiatan Pembinaan Kesehatan Reproduksi bagi Kelompok Risiko Tinggi (Risti) yang diselenggarakan di SLB Negeri 1 Klungkung pada Senin (8/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Putu Parwata Pimpin Pansus Bahas Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Beracara Badan Kehormatan

balitribune.co.id | Mangupura – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Badung yang membahas Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Beracara Badan Kehormatan menggelar rapat kerja di Ruang Rapat Pimpinan DPRD Kabupaten Badung, Senin (8/6/2026). Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Badan Kehormatan (BK) sekaligus Ketua Pansus, I Putu Parwata, sebagai bagian dari upaya memperkuat regulasi internal DPRD dalam menjaga etika dan kehormatan lembaga.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.