balitribune.co.id | Denpasar – Pengungkapan kasus tewasnya warga negara asing (WNA) asal Australia berinisial SDJ (57) beserta kedua anaknya, ADS dan LKS, di sebuah bungalow kawasan Legian, Kuta, Badung, akhirnya menemukan titik terang. Polresta Denpasar memastikan sang ayah diduga kuat membunuh kedua anaknya terlebih dahulu sebelum mengakhiri hidupnya sendiri pada Minggu (13/9/2026).
Hal tersebut disampaikan Kapolresta Denpasar Kombes Pol Leonardo D. Simatupang, didampingi Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy, dalam keterangan pers di Mapolda Bali, Selasa (15/9/2026).
Leonardo menjelaskan, kepastian kronologi ini diperoleh berdasarkan analisis rekaman CCTV di lokasi kejadian serta pemeriksaan para saksi.
Dari rekaman suara CCTV di sekitar lokasi, terdengar jeritan anak laki-laki dari dalam kamar. Tak lama kemudian, korban anak perempuan terlihat sempat berlari keluar kamar, namun langsung dikejar dan ditangkap oleh SDJ untuk dibawa kembali ke dalam.
Setelah melakukan aksinya terhadap kedua anaknya, SDJ mengambil tali berwarna biru di gudang untuk gantung diri. Pelaku juga sempat berupaya menyamarkan perbuatannya.
"SDJ sempat melakukan upaya untuk menghilangkan jejak. Sebelum gantung diri, ia membalikkan arah kamera CCTV ke posisi bawah," ujar Leonardo.
Dari hasil pemeriksaan medis luar dan identifikasi kepolisian, ditemukan tanda-tanda kekerasan fisik, khususnya pada bagian leher kedua anak tersebut. Sementara pada jenazah SDJ, tim medis menemukan indikasi biologis berupa keluarnya cairan sperma yang memperkuat ciri khas kematian akibat gantung diri.
Penyelidikan polisi juga mengungkap motif di balik aksi nekat tersebut. Berdasarkan keterangan istri pelaku, keharmonisan rumah tangga mereka sudah merenggang sejak tahun 2022 akibat sering terjadi perselisihan.
"Selain itu, SDJ diketahui memiliki kelainan tingkat kecemasan yang sangat tinggi," terang Leonardo.
Konflik keluarga tersebut membuat sang istri memilih pulang ke rumah orang tuanya di Jakarta pada 10 September 2026. Berdasarkan catatan keluarga, bulan lalu SDJ juga sempat berupaya mengakhiri hidup menggunakan kabel, namun berhasil digagalkan oleh istrinya.
"Selama ini pelaku tidak pernah menjalani pengobatan medis, meskipun sang istri sudah mengetahui kondisi kelainan suaminya tersebut," tambah Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy.
Mengingat pelaku utama telah meninggal dunia, Polresta Denpasar melalui Satreskrim memproses penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Koordinasi intensif juga telah dilakukan antara Polsek Kuta dan pihak Konsulat Australia untuk penanganan ketiga jenazah. Pihak istri telah membuat surat pernyataan resmi untuk menolak otopsi menyeluruh (dalam), karena menganggap bukti petunjuk dari CCTV serta riwayat medis pelaku sudah cukup jelas. Penanganan ketiga jenazah kini diserahkan sepenuhnya kepada pihak keluarga.