Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kini, Warga Tabanan Dapat Akses Layanan JKN di Mal Pelayanan Publik

Bali Tribune / PELAYANAN - Peserta JKN saat mengakses pelayanan melalui loket BPJS Kesehatan yang berada di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Tabanan.
balitribune.co.id | Tabanan – Kepuasan peserta adalah salah satu tujuan dari program Jaminan Kesehatan Nasional (Program JKN) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan. Guna mencapai kepuasan peserta tentunya harus di dukung dengan pelayanan prima dari petugasnya. Oleh karena itu selain di kantor cabang BPJS Kesehatan, Peserta JKN di Kabupaten Tabanan juga dapat mengakses pelayanan melalui loket BPJS Kesehatan yang berada di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Tabanan.
 
“Selain akses layanan JKN secara online melalui Pelayanan Administrasi Melalui Whatsapp atau yang disingkat dengan Pandawa (Pandawa) pada nomor 08118165165, untuk warga Kabupaten Tabanan dapat menyambangi MPP Kabupaten Tabanan. Semoga pelayanan one stop service yang sudah ada pada loket BPJS Kesehatan di MPP Tabanan akan dapat menyelesaikan kepengurusan administrasi Peserta JKN dengan efektif,” ungkap Kepala BPJS Kesehatan Cabang Denpasar Muhammad Ali.
 
BPJS Kesehatan melalui keberadaannya di MPP Kabupaten Tabanan berkomitmen bergabung dalam satu tempat guna memberikan pelayanan kepada masyarakat secara cepat, mudah terjangkau, kemudian nyaman dan aman. Loket BPJS Kesehatan melayani pemberian informasi serta administrasi kepesertaan Program JKN.
 
“Kami dari BPJS Kesehatan akan senantiasa memberikan pelayanan prima dan terbaik kepada masyarakat. Semoga keberadaan BPJS Kesehatan di MPP Tabanan dapat menjadi solusi bagi Peserta JKN yang datang,” ujar Ali.
 
Dialah Ni Wayan Widani salah satu pengunjung BPJS Kesehatan di MPP Tabanan yang mengaku puas dengan pelayanan yang diterima. Dirinya memiliki keperluan untuk mengupdate data Sang Anak yang masih kuliah dan usia diatas 21 tahun agar dapat tetap menjadi tanggungan orang tua yang merupakan Peserta JKN segmen Pekerja Penerima Upah (PPU).
 
“Dengan adanya loket BPJS Kesehatan pada Mal Pelayanan Publik Denpasar yang jaraknya dekat dari rumah jadi lebih memudahkan saya. Terima kasih petugas BPJS Kesehatan yang telah melayani keperluan saya dengan sangat baik,” ungkap Ni Wayan Widani.
 
Anak pekerja dengan usia antara 21 hingga 25 tahun masih bisa menjadi tanggungan orang tua pekerja dengan status kepesertaan aktif. Cukup dengan melampirkan surat keterangan kuliah dari Perguruan Tinggi, data anak sudah dapat diaktifkan kembali.
 
“Semoga pelayanan kepada Peserta JKN di MPP Kabupaten Tabanan akan terus berkesinambungan dan memberikan kemudahan kepada masyarakat. Selain itu saya juga berharap Program JKN akan selalu hadir untuk seluruh rakyat Indonesia,” pungkas Widani. 
wartawan
AY/EK
Category

Antusiasme Warga Padati Gilimanuk hingga Hutan Cekik Sambut Kedatangan Presiden Prabowo

balitribune.co.id | Negara - Masyarakat Kabupaten Jembrana tumpah ruah memadati kawasan Gilimanuk hingga Hutan Cekik pada Selasa (25/8/2026). Kedatangan ribuan warga dan pelajar ini guna menyambut kunjungan kerja perdana Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang diagendakan melakukan groundbreaking Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di kawasan hutan Bali Barat.

Baca Selengkapnya icon click

Data 129 Ormas, Kesbangpol Badung Dorong Penataan dan Pemberdayaan

balitribune.co.id | Mangupura - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Badung mencatat sebanyak 129 organisasi kemasyarakatan (ormas) telah terdata hingga Agustus 2026. Ormas tersebut bergerak di berbagai bidang, di antaranya lingkungan hidup, seni budaya, pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia, serta kesehatan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Badung Ancam Cabut Izin Usaha Besar yang Abaikan Produk Lokal

balitribune.co.id | Mangupura - DPRD Kabupaten Badung menyiapkan aturan yang mewajibkan pelaku usaha besar, khususnya sektor pariwisata, menggunakan produk unggulan lokal. Pelaku usaha yang mengabaikan kewajiban tersebut nantinya dapat dikenai sanksi administratif secara bertahap hingga rekomendasi pencabutan izin usaha.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.